Menu

Mode Gelap
Polres Tanah Karo Lepas Dua Personel Purna Bakti, Kapolres : Purna Tugas Adalah Rezeki yang Patut Disyukuri SAH! Matius Situmorang Pimpin DPD KNPI Kota Medan, Ryandi Soerbakti Duduki Dewan MPI Wartawan Layangkan Surat Resmi Permohonan Hasil Lab Sesuai Arahan DLH Sergai, Namun Belum Juga Diberikan. Terkait Dugaan Gaji Dibawah UMK dan Ketiadaan BPJS Pekerja, Manager SPBU 14.205.1135, Beringin, Bungkam Ketika Dikonfirmasi. Kadisnaker Sergai Bungkam Terkait Temuan Adanya Pemanenan Kebun Rambutan Tanpa APD Ketika Bekerja Dibawah Jaringan Listrik. Adanya Dugaan Praktik Mafia Solar di SPBU 14.203.1146 Paloh Kemiri, Masyarakat Desak Polresta Deli Serdang Segera Usut Tuntas.

Berita

HIMMAH Sumut: Kebijakan Zulhas Berdasarkan Fakta Lapangan, Bukan Kepentingan Industri

badge-check


					HIMMAH Sumut: Kebijakan Zulhas Berdasarkan Fakta Lapangan, Bukan Kepentingan Industri Perbesar

Media Indonesia | MEDAN — ‎Sekretaris PW HIMMAH Sumatera Utara, Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa polemik soal pelepasan 1,6 juta hektar kawasan hutan yang kembali dikaitkan dengan Zulkifli Hasan (Zulhas) harus dilihat berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi politik. Ia menyatakan, keputusan pada 2014 itu murni bagian dari penataan ruang, bukan pemberian izin kebun sawit seperti yang kerap disimpangkan.

‎“Dokumen resmi negara sangat jelas. SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tidak berisi pemberian izin baru kepada perusahaan sawit. Kebijakan tersebut hanya menyesuaikan status kawasan dengan kondisi lapangan yang sudah lama berubah,” tegas Kurniawan.

‎Menurutnya, ribuan warga Riau selama bertahun-tahun terjebak dalam ketidakpastian hukum karena permukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, dan lahan garapan mereka masih tercatat sebagai kawasan hutan. Revisi tata ruang yang disahkan di era Zulhas justru mengakhiri masalah struktural yang dibiarkan berlarut-larut.

‎“Kalau tata ruang tidak direvisi, masyarakat tetap dianggap tinggal secara ilegal. Zulhas menyelesaikan persoalan yang sudah puluhan tahun membebani warga. Ini keberpihakan nyata pada rakyat,” ujarnya.

‎Kurniawan juga menilai bahwa narasi yang mengaitkan angka 1,6 juta hektar dengan deforestasi dan kepentingan industri besar adalah bentuk distorsi informasi. Ia menekankan bahwa lahan yang dilepaskan sebagian besar sudah menjadi wilayah permukiman dan fasilitas umum.

‎“Isu ini sengaja dipelintir. Faktanya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan resmi gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Bukan keputusan sepihak dan bukan untuk membuka hutan primer,” tambahnya.

‎PW HIMMAH Sumut, kata Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Zulhas karena berani mengambil langkah administratif yang memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan menghadirkan solusi konkret di tengah masyarakat.

‎“Kami mendukung kebijakan yang berbasis data dan kepentingan publik. Dalam isu ini, kebenaran ada pada dokumen hukum dan realitas lapangan, bukan pada narasi yang disederhanakan atau dipolitisasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SAH! Matius Situmorang Pimpin DPD KNPI Kota Medan, Ryandi Soerbakti Duduki Dewan MPI

2 Maret 2026 - 04:51 WIB

IRMSAPS Milenial Sergai Adakan Kegiatan Pesantren Kilat Angkatan Ke XV.

27 Februari 2026 - 14:24 WIB

Tunjukkan Kemitraan, PT Socfindo Kebun Matapao Salurkan Bantuan Alat Berat Untuk Normalisasi Dermaga Nelayan Desa Bogak Besar.

27 Februari 2026 - 13:20 WIB

PD IPA Medan Dukung Ramadhan Fair Ke-XX, Bukti Sinergi Kota Medan yang Semakin Berkah Untuk Semua

25 Februari 2026 - 21:04 WIB

LPM Sunggal Kembali Demo Aksi yang Kesembilan, Minta Oknum DPRD JWG Diperiksa dugaan Pengeroyokan

25 Februari 2026 - 13:43 WIB

Trending di Berita