Menu

Mode Gelap
Minta Usut Dugaan Mafia BBM Solar “Wak Uteh” Belawan, HIMMAH Sumut Nyatakan Dukungan ke Kapolda Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum Mahasiswa Lakukan Penyegelan Simbolik di Pabrik Kecap Angsa, DPRD Medan Jadwalkan RDP PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH KANTOR SATUAN KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SUMATERA II TERKAIT DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN TA.2023/2024 DENGAN TOTAL ANGGARAN MENCAPAI 64 MILIAR. Judi Tembak Ikan Cici GBM99 “Dipelihara” Menjamur di Belawan, Warga Resah – APH Dinilai Tutup Mata.

Berita

HIMMAH Sumut: Kebijakan Zulhas Berdasarkan Fakta Lapangan, Bukan Kepentingan Industri

badge-check


					HIMMAH Sumut: Kebijakan Zulhas Berdasarkan Fakta Lapangan, Bukan Kepentingan Industri Perbesar

Media Indonesia | MEDAN — ‎Sekretaris PW HIMMAH Sumatera Utara, Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa polemik soal pelepasan 1,6 juta hektar kawasan hutan yang kembali dikaitkan dengan Zulkifli Hasan (Zulhas) harus dilihat berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi politik. Ia menyatakan, keputusan pada 2014 itu murni bagian dari penataan ruang, bukan pemberian izin kebun sawit seperti yang kerap disimpangkan.

‎“Dokumen resmi negara sangat jelas. SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tidak berisi pemberian izin baru kepada perusahaan sawit. Kebijakan tersebut hanya menyesuaikan status kawasan dengan kondisi lapangan yang sudah lama berubah,” tegas Kurniawan.

‎Menurutnya, ribuan warga Riau selama bertahun-tahun terjebak dalam ketidakpastian hukum karena permukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, dan lahan garapan mereka masih tercatat sebagai kawasan hutan. Revisi tata ruang yang disahkan di era Zulhas justru mengakhiri masalah struktural yang dibiarkan berlarut-larut.

‎“Kalau tata ruang tidak direvisi, masyarakat tetap dianggap tinggal secara ilegal. Zulhas menyelesaikan persoalan yang sudah puluhan tahun membebani warga. Ini keberpihakan nyata pada rakyat,” ujarnya.

‎Kurniawan juga menilai bahwa narasi yang mengaitkan angka 1,6 juta hektar dengan deforestasi dan kepentingan industri besar adalah bentuk distorsi informasi. Ia menekankan bahwa lahan yang dilepaskan sebagian besar sudah menjadi wilayah permukiman dan fasilitas umum.

‎“Isu ini sengaja dipelintir. Faktanya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan resmi gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Bukan keputusan sepihak dan bukan untuk membuka hutan primer,” tambahnya.

‎PW HIMMAH Sumut, kata Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Zulhas karena berani mengambil langkah administratif yang memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan menghadirkan solusi konkret di tengah masyarakat.

‎“Kami mendukung kebijakan yang berbasis data dan kepentingan publik. Dalam isu ini, kebenaran ada pada dokumen hukum dan realitas lapangan, bukan pada narasi yang disederhanakan atau dipolitisasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Minta Usut Dugaan Mafia BBM Solar “Wak Uteh” Belawan, HIMMAH Sumut Nyatakan Dukungan ke Kapolda

29 April 2026 - 10:40 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas

29 April 2026 - 04:24 WIB

Mahasiswa Lakukan Penyegelan Simbolik di Pabrik Kecap Angsa, DPRD Medan Jadwalkan RDP

28 April 2026 - 14:25 WIB

Silaturahmi Ukhuwah Batak Muslim Digelar di Jakarta, ‘Tumbuh Bersama dalam Budaya, Tauhid Membangun Ukhuwah Batak Muslim’

26 April 2026 - 03:22 WIB

KETUM PP ISNU APRESIASI PENGUKUHAN GURU BESAR HUKUM UINSU PROF. ARIF

23 April 2026 - 15:50 WIB

Trending di Berita