Menu

Mode Gelap
Sinergi Bersama Polri Ungkap Kasus, LPKP Sumut Apresiasi Langkah Tegas Dandim 0209/Labuhanbatu Irham Sadani Rambe: Jangan Karena Tidak Memahami Dinamika Organisasi, Kapolrestabes Medan Dikaitkan dengan Persoalan Internal PT PHPO Bantu Penerangan Lampu Untuk 2 Mushalla di Belawan PT PHPO Belawan Bantu 25 Sak Semen ke GBKP Runggun Bangun Mulia Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo CYEA: Kepemimpinan Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto Menjadi Momentum Penguatan Transformasi PLN dan Agenda Energi Nasional

Berita

HIMMAH Sumut: Kebijakan Zulhas Berdasarkan Fakta Lapangan, Bukan Kepentingan Industri

badge-check


					HIMMAH Sumut: Kebijakan Zulhas Berdasarkan Fakta Lapangan, Bukan Kepentingan Industri Perbesar

Media Indonesia | MEDAN — ‎Sekretaris PW HIMMAH Sumatera Utara, Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa polemik soal pelepasan 1,6 juta hektar kawasan hutan yang kembali dikaitkan dengan Zulkifli Hasan (Zulhas) harus dilihat berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi politik. Ia menyatakan, keputusan pada 2014 itu murni bagian dari penataan ruang, bukan pemberian izin kebun sawit seperti yang kerap disimpangkan.

‎“Dokumen resmi negara sangat jelas. SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tidak berisi pemberian izin baru kepada perusahaan sawit. Kebijakan tersebut hanya menyesuaikan status kawasan dengan kondisi lapangan yang sudah lama berubah,” tegas Kurniawan.

‎Menurutnya, ribuan warga Riau selama bertahun-tahun terjebak dalam ketidakpastian hukum karena permukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, dan lahan garapan mereka masih tercatat sebagai kawasan hutan. Revisi tata ruang yang disahkan di era Zulhas justru mengakhiri masalah struktural yang dibiarkan berlarut-larut.

‎“Kalau tata ruang tidak direvisi, masyarakat tetap dianggap tinggal secara ilegal. Zulhas menyelesaikan persoalan yang sudah puluhan tahun membebani warga. Ini keberpihakan nyata pada rakyat,” ujarnya.

‎Kurniawan juga menilai bahwa narasi yang mengaitkan angka 1,6 juta hektar dengan deforestasi dan kepentingan industri besar adalah bentuk distorsi informasi. Ia menekankan bahwa lahan yang dilepaskan sebagian besar sudah menjadi wilayah permukiman dan fasilitas umum.

‎“Isu ini sengaja dipelintir. Faktanya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan resmi gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Bukan keputusan sepihak dan bukan untuk membuka hutan primer,” tambahnya.

‎PW HIMMAH Sumut, kata Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Zulhas karena berani mengambil langkah administratif yang memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan menghadirkan solusi konkret di tengah masyarakat.

‎“Kami mendukung kebijakan yang berbasis data dan kepentingan publik. Dalam isu ini, kebenaran ada pada dokumen hukum dan realitas lapangan, bukan pada narasi yang disederhanakan atau dipolitisasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Bersama Polri Ungkap Kasus, LPKP Sumut Apresiasi Langkah Tegas Dandim 0209/Labuhanbatu

21 Juni 2026 - 10:19 WIB

Irham Sadani Rambe: Jangan Karena Tidak Memahami Dinamika Organisasi, Kapolrestabes Medan Dikaitkan dengan Persoalan Internal

21 Juni 2026 - 04:33 WIB

CYEA: Kepemimpinan Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto Menjadi Momentum Penguatan Transformasi PLN dan Agenda Energi Nasional

19 Juni 2026 - 02:36 WIB

Sorotan K3 di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1: Pekerja Tanpa APD Lengkap Hingga Dugaan Pelibatan Anak Dibawah Umur.

18 Juni 2026 - 15:47 WIB

Dugaan Pembiaran TBM di PTPN IV Regional 2 Kebun Melati yang Terlihat Tak Terawat, Anggaran Perawatan Dipertanyakan.

18 Juni 2026 - 13:17 WIB

Trending di Berita