Menu

Mode Gelap
Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai. Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah. Cari Penerus Da’i Muda: Gebyar Ramadhan KOMDAM Sumut Jadi Wadah Kreativitas Hidupkan Budaya Melayu Tasyakuran II Tahun Permada Desa Teluk Piai: Momentum Perkuat Sinergi Mahasiswa dan Pemuda

Berita

HIMMAH Sumut: Kebijakan Zulhas Berdasarkan Fakta Lapangan, Bukan Kepentingan Industri

badge-check


					HIMMAH Sumut: Kebijakan Zulhas Berdasarkan Fakta Lapangan, Bukan Kepentingan Industri Perbesar

Media Indonesia | MEDAN — ‎Sekretaris PW HIMMAH Sumatera Utara, Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa polemik soal pelepasan 1,6 juta hektar kawasan hutan yang kembali dikaitkan dengan Zulkifli Hasan (Zulhas) harus dilihat berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi politik. Ia menyatakan, keputusan pada 2014 itu murni bagian dari penataan ruang, bukan pemberian izin kebun sawit seperti yang kerap disimpangkan.

‎“Dokumen resmi negara sangat jelas. SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tidak berisi pemberian izin baru kepada perusahaan sawit. Kebijakan tersebut hanya menyesuaikan status kawasan dengan kondisi lapangan yang sudah lama berubah,” tegas Kurniawan.

‎Menurutnya, ribuan warga Riau selama bertahun-tahun terjebak dalam ketidakpastian hukum karena permukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, dan lahan garapan mereka masih tercatat sebagai kawasan hutan. Revisi tata ruang yang disahkan di era Zulhas justru mengakhiri masalah struktural yang dibiarkan berlarut-larut.

‎“Kalau tata ruang tidak direvisi, masyarakat tetap dianggap tinggal secara ilegal. Zulhas menyelesaikan persoalan yang sudah puluhan tahun membebani warga. Ini keberpihakan nyata pada rakyat,” ujarnya.

‎Kurniawan juga menilai bahwa narasi yang mengaitkan angka 1,6 juta hektar dengan deforestasi dan kepentingan industri besar adalah bentuk distorsi informasi. Ia menekankan bahwa lahan yang dilepaskan sebagian besar sudah menjadi wilayah permukiman dan fasilitas umum.

‎“Isu ini sengaja dipelintir. Faktanya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan resmi gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Bukan keputusan sepihak dan bukan untuk membuka hutan primer,” tambahnya.

‎PW HIMMAH Sumut, kata Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Zulhas karena berani mengambil langkah administratif yang memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan menghadirkan solusi konkret di tengah masyarakat.

‎“Kami mendukung kebijakan yang berbasis data dan kepentingan publik. Dalam isu ini, kebenaran ada pada dokumen hukum dan realitas lapangan, bukan pada narasi yang disederhanakan atau dipolitisasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai.

14 Maret 2026 - 01:30 WIB

Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku

13 Maret 2026 - 04:53 WIB

Cari Penerus Da’i Muda: Gebyar Ramadhan KOMDAM Sumut Jadi Wadah Kreativitas Hidupkan Budaya Melayu

12 Maret 2026 - 21:27 WIB

Tasyakuran II Tahun Permada Desa Teluk Piai: Momentum Perkuat Sinergi Mahasiswa dan Pemuda

12 Maret 2026 - 19:57 WIB

Lagi-lagi Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Demo Ratusan Mahasiswa, FMR-SU: “Slogan Medan Untuk Semua Hanya Pencitraan?”

12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Trending di Berita