Menu

Mode Gelap
PT PHPO Bantu 89 Paket Sembako Kepada Warga Desa Saentis Kejatisu Gelar Silahturahmi,”Buka Puasa Bersama Para Insan PERS Sumatra Utara. Dalam Tema Menebar Kebaikan Menjauhi “Hoaks Bungkam Ketika Dikonfirmasi Melalui Surat Resmi, Bupati Sergai Diduga Tutup Mata Kasus Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia yang Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi. Ketua Gapoktan Sei Rejo Pastikan Perbaikan Pintu Air Irigasi Rampung Keseluruhannya Sesuai Spesifikasi. *KEJATI SUMUT RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI INSTANSI TERBAIK KE-II KINERJA PENGGUNA ANGGARAN SE SUMATERA UTARA

Uncategorized

Yidhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina.

badge-check


					Yidhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina. Perbesar

Sergai. –  Media Indonesia –  Yudhi H. Prabowo selaku Manager Kebun Adolina, bungkam ketika dikonfirmasi awak Media mengenai adanya anak dibawah umur bekerja di Kebun Adolina, hal tersebut diketahui ketika awak Media konfirmasi Yudhi melalui via WhatsApp nya pada hari Jumat (14/11/2025), namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.

Mengenai adanya anak dibawah umur yang bekerja di Kebun Adolina, ditemukan awak Media ketika berkunjung ke Kebun Adolina tepatnya di Afdeling 2, pada hari Jumat (14/11/2025), yang mana pada saat itu terlihat seorang anak yang masih dibawah umur sedang melangsir TBS sawit (Tandan Buah Segar) dengan menggunakan Betor (becak motor) sekaligus menyusun TBS di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dan juga terlihat tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Kemudian awak Media bertanya, kerja disini ya dek, iya pak membantu bapak. Apa nggak sekolah, sekolah pak, habis pulang sekolah awak bantu bapak setiap hari, jawabnya. Dan ketika ditanya berap umur mu, 13 tahun pak, jawabnya sembari melanjutkan pekerjaannya.

Apa yang menjadi temuan awak Media tersebut tentu sangat miris, karena Kebun Adolina yang merupakan juga termasuk perusahaan PTPN milik BUMN, masih mempekerjakan anak dibawah umur tentu ini sudah menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tepatnya undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang memperkerjakan anak yang merujuk pada seseorang dibawah usia 18 tahun, apalagi pekerjaan di perkebunan sering kali dianggap berbahaya karena bersentuhan dengan alat tajam seperti egrek, dodos, kapak dan gancu serta juga areal yang tidak baik untuk anak dibawah umur.

Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Maka mempekerjakan anak yang masih dibawah umur dapat dipidana.

Maka dengan adanya berita ini diharapkan kepada pemerintah dan pemangku kebijakan agar menindak lanjuti adanya temuan tersebut di Kebun Adolina dan jika benar adanya anak dibawah umur yang bekerja di Kebun Adolina, agar mengambil tindakan tegas terhadap Yudhi H. Prabowo selaku Manager kebun Adolina sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dan PTPN IV khususnya regional 2, juga agar segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Yudhi, jika benar terbukti telah melanggar perundang-undangan yang berlaku karena adanya anak yang masih dibawah umur bekerja di Kebun Adolina. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya.

27 Januari 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

27 Januari 2026 - 01:01 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa*

25 Januari 2026 - 12:58 WIB

SINERGI LINGKUNGAN GEOGRAFI SMAN 1 RUNDENG BERSAMA KETUA PGRI CAB KEC.RUNDENG

24 Januari 2026 - 07:35 WIB

HIMAPPKOS-SU Soroti Polemik Penarikan Dana Darurat Bencana di Kota Subulussalam.

21 Januari 2026 - 12:34 WIB

Trending di Uncategorized