Menu

Mode Gelap
Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak. Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

Uncategorized

Yidhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina.

badge-check


					Yidhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina. Perbesar

Sergai. –  Media Indonesia –  Yudhi H. Prabowo selaku Manager Kebun Adolina, bungkam ketika dikonfirmasi awak Media mengenai adanya anak dibawah umur bekerja di Kebun Adolina, hal tersebut diketahui ketika awak Media konfirmasi Yudhi melalui via WhatsApp nya pada hari Jumat (14/11/2025), namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.

Mengenai adanya anak dibawah umur yang bekerja di Kebun Adolina, ditemukan awak Media ketika berkunjung ke Kebun Adolina tepatnya di Afdeling 2, pada hari Jumat (14/11/2025), yang mana pada saat itu terlihat seorang anak yang masih dibawah umur sedang melangsir TBS sawit (Tandan Buah Segar) dengan menggunakan Betor (becak motor) sekaligus menyusun TBS di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dan juga terlihat tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Kemudian awak Media bertanya, kerja disini ya dek, iya pak membantu bapak. Apa nggak sekolah, sekolah pak, habis pulang sekolah awak bantu bapak setiap hari, jawabnya. Dan ketika ditanya berap umur mu, 13 tahun pak, jawabnya sembari melanjutkan pekerjaannya.

Apa yang menjadi temuan awak Media tersebut tentu sangat miris, karena Kebun Adolina yang merupakan juga termasuk perusahaan PTPN milik BUMN, masih mempekerjakan anak dibawah umur tentu ini sudah menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tepatnya undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang memperkerjakan anak yang merujuk pada seseorang dibawah usia 18 tahun, apalagi pekerjaan di perkebunan sering kali dianggap berbahaya karena bersentuhan dengan alat tajam seperti egrek, dodos, kapak dan gancu serta juga areal yang tidak baik untuk anak dibawah umur.

Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Maka mempekerjakan anak yang masih dibawah umur dapat dipidana.

Maka dengan adanya berita ini diharapkan kepada pemerintah dan pemangku kebijakan agar menindak lanjuti adanya temuan tersebut di Kebun Adolina dan jika benar adanya anak dibawah umur yang bekerja di Kebun Adolina, agar mengambil tindakan tegas terhadap Yudhi H. Prabowo selaku Manager kebun Adolina sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dan PTPN IV khususnya regional 2, juga agar segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Yudhi, jika benar terbukti telah melanggar perundang-undangan yang berlaku karena adanya anak yang masih dibawah umur bekerja di Kebun Adolina. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua GM FKPPI Kecamatan Sei Bamban Meminta APH Agar Bertindak Tegas, Cepat dan Tuntas Terhadap Maraknya Peredaran Narkoba di Tengah Masyarakat.

2 Juni 2026 - 15:55 WIB

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

18 Mei 2026 - 17:24 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Anichin-Donghua