Menu

Mode Gelap
Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Beroperasi Di Medan Deli, Warga Mendesak Tindakan Tegas APH Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Sabu di Desa Aek Popo Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Rapat Koordinasi Bansos dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kapolsek Simpang empat Bersama Camat dan BKSDA Sumut Tindaklanjuti penampakan harimau jalan Karo langkat Ketua DPRD Karo terima aspirasi Posko perjuangan rakyat Di ruang rapat DPRD kabupaten Karo. Kapolsek Mardingding Bersama Camat dan BKSDA Sumut Tindaklanjuti Temuan Jejak Harimau di Perladangan Warga

Nasional

Jurnalis Siap Aksi Damai Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

badge-check


					Jurnalis Siap Aksi Damai Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Perbesar

 

Medan |MI.org

Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Medan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Medan Tembung (AJMT) bersama komunitas jurnalis lainnya akan menggelar aksi damai di depan Mapolrestabes Medan, Jumat 1 Agustus 2025 mendatang.

“Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum.

“Dalam surat resmi bernomor 01/AJMT/VIII/2025 yang telah dilayangkan ke Kapolrestabes Medan, para jurnalis menyatakan kekecewaannya atas mandeknya proses hukum terhadap pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja seorang wartawan yang terjadi pada 23 November 2024 lalu.

“Meski laporan telah disampaikan secara resmi ke kepolisian, namun hingga hampir 7 bulan berlalu, belum ada pelaku yang ditangkap.

“Tak hanya itu, kasus serupa kembali terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, di Komplek Megacom, Medan Helvetia. Seorang jurnalis dikabarkan menjadi korban kekerasan oleh oknum debt collector.

“Selain merampas handphone, pelaku juga disebut menghapus rekaman video, mengintimidasi hingga mencekik korban.

“Ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tapi bentuk nyata dari ancaman terhadap kebebasan pers. Kami tak bisa diam,” tegas salah satu perwakilan AJMT.

“Para jurnalis menilai lambannya proses hukum ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi wartawan. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Rianto, SH, MH, sangat menyayangkan kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami sangat menyangkan tindakan pelaku kekerasan terhadap wartawan, Karena Wartawan itu jelas dilindungi oleh Undang-undang oleh karena itu kami minta Kapolda untuk mengatensi kepada jajarannya yang juga menghalang halangi tugas jurnalis,” Tegasnya.

“Mari sama sama kita junjung tinggi solidaritas jurnalis secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan usut dan tangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berkaitan dengan tindakan kriminal.

“Para jurnalis berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, demi menjaga marwah kebebasan pers dan memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap Jurnalis di masa mendatang.(Tim)

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Beroperasi Di Medan Deli, Warga Mendesak Tindakan Tegas APH

9 September 2025 - 18:44 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Sabu di Desa Aek Popo

9 September 2025 - 18:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Rapat Koordinasi Bansos dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

9 September 2025 - 13:32 WIB

Kapolsek Simpang empat Bersama Camat dan BKSDA Sumut Tindaklanjuti penampakan harimau jalan Karo langkat

9 September 2025 - 13:24 WIB

Ketua DPRD Karo terima aspirasi Posko perjuangan rakyat Di ruang rapat DPRD kabupaten Karo.

9 September 2025 - 00:45 WIB

Trending di Nasional