Menu

Mode Gelap
Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika, Pengedar Sabu di Pandan Danramil 13/AN Hadiri Rapat Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan Tahun Anggaran 2025. Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe Adat dan Doa Menyatu, Polsek Juhar Hadiri Erlau Lau di Tengah Kemarau Panjang Babinsa Koramil 07/Salak Dampingi Penyaluran BLT-DD Tahap III untuk Warga Miskin Ekstrem di Desa Boangmanalu Ketum Partai Ummat Ajak Kader di Sumatera Utara Nyalakan Kembali Api Perjuangan

Nasional

Komitmen Luarbiasah, Polda Sumut Kembali Usulkan Penutupan Dua THM, Total Sudah Lima Lokasi

badge-check


					Komitmen Luarbiasah, Polda Sumut Kembali Usulkan Penutupan Dua THM, Total Sudah Lima Lokasi Perbesar

MEDAN SUMUT MI org.  21 Juli 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM).

Setelah sebelumnya mengusulkan penutupan tiga THM, kini dua tempat hiburan malam kembali direkomendasikan untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya.

Dua THM yang dimaksud adalah Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara. Penindakan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, dini hari, setelah Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika dan menemukan barang bukti narkoba di dua lokasi tersebut.

Di Blue Sky Hotel & KTV, petugas menangkap seorang security, Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, yang mengatur transaksi narkotika. Barang bukti yang ditemukan berupa 6 butir ekstasi dan 16 butir happy five. Pemeriksaan urine terhadap 10 pengunjung menunjukkan 7 orang positif narkoba. Lokasi kini telah dipasangi police line.

Sementara itu, di Nirwana Karaoke, dua orang pelaku, Amina Aprillia Siregar (pemandu karaoke) dan Rudi Irwansyah (waiters), ditangkap dengan barang bukti 23 butir ekstasi. Tempat tersebut juga telah diberi garis polisi dan dalam proses penyidikan lanjutan.

Dengan bertambahnya dua lokasi ini, total lima THM telah direkomendasikan untuk ditutup. Tiga lainnya yang sebelumnya diusulkan penutupan yaitu Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, pihaknya masih mengevaluasi beberapa THM lain yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika. “Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya,” tegasnya.

Polda Sumut juga mengimbau seluruh pemilik THM agar menjaga ketat aktivitas di tempat usahanya dan tidak memberi celah sedikit pun terhadap praktik penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan generasi muda Sumatera Utara.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika, Pengedar Sabu di Pandan

10 September 2025 - 15:33 WIB

Danramil 13/AN Hadiri Rapat Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan Tahun Anggaran 2025.

10 September 2025 - 10:44 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe

10 September 2025 - 10:36 WIB

Adat dan Doa Menyatu, Polsek Juhar Hadiri Erlau Lau di Tengah Kemarau Panjang

10 September 2025 - 10:26 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Dampingi Penyaluran BLT-DD Tahap III untuk Warga Miskin Ekstrem di Desa Boangmanalu

10 September 2025 - 10:19 WIB

Trending di Nasional