SERGAI – Media Indonesia – Praktik pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas niaga BBM bersubsidi ilegal skala besar yang melibatkan seorang warga berinisial N, bertempat tinggal di Dusun XIV, Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, aktivitas penampungan BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari dengan volume mencapai puluhan hingga ratusan jerigen dan sudah berlangsung lama. Ironisnya, para pembeli dikabarkan tidak hanya berasal dari wilayah setempat, melainkan dari luar daerah seperti Tebing Tinggi hingga sekitaran Dolok Masihul. Mereka disinyalir membawa jerigen dalam jumlah besar menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat.
Lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan bahwa BBM Pertalite yang dibeli tersebut, diduga oleh si pembeli dioplos terlebih dahulu menggunakan kondensat (konden) sebelum dipasarkan ke masyarakat luas demi meraup keuntungan pribadi setelah membeli pertalite tersebut dari N.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang dimaksud pada Sabtu (03/10/2026). Kediaman N diketahui berada tepat di samping salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Di lokasi tersebut, terpantau adanya bangunan yang diduga berfungsi sebagai gudang penyimpanan. Awak media juga mendapati adanya aktivitas warga yang sedang membawa sekitar 6 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter, yang membeli dari N.
Saat diwawancarai singkat, salah seorang pembeli mengaku berasal dari kawasan Simpang Kahayean.
Namun, upaya konfirmasi langsung kepada N selaku pemilik rumah belum membuahkan hasil. Menurut keterangan salah seorang warga yang berada di lokasi, N sedang tidak berada di tempat karena menghadiri kegiatan sosial (rewang).
Secara regulasi, segala bentuk niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja, tindakan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi (Pasal 55) serta dugaan pengoplosan atau pemalsuan mutu BBM (Pasal 54) diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Meskipun kerap muncul dalih klasik bahwa aktivitas eceran tersebut dilakukan untuk membantu pasokan bahan bakar bagi masyarakat di daerah pelosok atau pedalaman, aturan hukum tetap melarang pelangsiran liar skala besar. Selain menyebabkan kuota subsidi salah sasaran dan merugikan warga sekitar SPBU, pengoplosan dengan kondensat secara teknis dapat menurunkan nilai oktan yang berisiko merusak mesin kendaraan konsumen, serta rawan memicu bahaya kebakaran. Untuk pemenuhan kebutuhan daerah terpencil, pemerintah sendiri telah menyediakan jalur resmi seperti program Pertashop atau izin berbasis rekomendasi otoritas terkait.
Dengan mencuatnya temuan dan informasi dari masyarakat ini, publik kini menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Sergai. Kepolisian diharapkan dapat segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam agar alokasi BBM subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan terbebas dari praktik manipulasi oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
(Syahrial).









