SERGAI – Media Indonesia – Kepatuhan terhadap Instruksi Kerja (IK) dan standar operasional dalam menjaga mutu produksi karet di lingkungan PTPN IV Regional 1 kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan investigasi lapangan pada Jumat (02/10/2026), ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian prosedur operasional di Afdeling VIII Sei Priok, Kebun Rambutan, Minggu (04/10/2026).
Di lokasi tersebut, terpantau banyaknya mangkok penampung lateks yang dalam kondisi kotor dan tidak dibersihkan dengan baik saat pengutipan kompo. Selain itu, sisa scrap atau getah tarik tampak dibiarkan menumpuk tanpa pembersihan pada aliran lateks hingga ke bagian talang. Pemandangan mencolok lainnya adalah penggunaan daun rambung (daun karet) sebagai pengganti talang standar untuk mengalirkan getah ke mangkok penampung.
Kondisi lapangan ini memicu dugaan bahwa fungsi tapspeksi (inspeksi sadap) berjenjang, yang seharusnya dijalankan oleh pihak mandor hingga asisten afdeling, tidak berjalan optimal. Secara kultur teknis perkebunan, pengabaian kebersihan wadah dan saluran getah berpotensi memicu perkembangbiakan bakteri yang dapat menurunkan pH lateks secara prematur (pra-koagulasi), meningkatkan kadar kotoran, serta merusak mutu Plasticity Retention Index (PRI) pada Spesifikasi Industri Karet (SIR). Lebih jauh, penggunaan talang alternatif dari daun dan pembiaran scrap berisiko menimbulkan kehilangan produksi (losses) yang merugikan efisiensi perusahaan.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan data dan dokumentasi video tersebut pada Minggu (04/10/2026), Asisten Afdeling VIII Sei Priok Kebun Rambutan, Satria, tidak membantah kondisi yang terjadi di wilayah kerjanya. Pihak manajemen afdeling menyikapi informasi tersebut secara terbuka dan berkomitmen untuk segera melakukan pembenahan operasional.
“Trims atensinya ibu/bpk. Akan kami perbaiki,” ujar Satria saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu siang.
Secara struktural di PTPN IV, pengawasan dan penegakan disiplin terhadap dugaan ketidakpatuhan IK di tingkat afdeling berada di bawah wewenang Asisten Kepala (Askep) Tanaman dan Manajer Kebun selaku otoritas tertinggi unit. Jika indikasi pembiaran ini terbukti memberikan dampak signifikan pada penurunan Kadar Karet Kering (KKK) atau kerugian kualitas produksi, tindak lanjut evaluasi kinerja serta penegakan regulasi internal akan diproses oleh bagian SDM & Umum maupun Satuan Pengawasan Intern (SPI) sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan BUMN tersebut. (Syahrial).









