Menu

Mode Gelap
Polemik Saluran Aliran Irigasi Dibendung Sepihak Oleh Salah Seorang Warga, Masyarakat Petani Sei Rejo Menjadi Resah. Ada Apa Dengan Muliono Kades Sei Rejo yang Menghindari Wartawan Padahal Sudah Berjanji Untuk Bertemu. PERKEBUNAN DI SUBULUSSALAM BEROPERASI TANPA IZIN LENGKAP, MASYARAKAT PROTES KARENA TINDAKAN PEMKO SEKARANG SENYAP Ketua DPC LSM KPK. RI. Kabupaten Karo. Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Resepsi Pernikahan Anak Kepala Desa Pergendangen Tigabinga Figur Mengayomi dan Humanis, M. A. Bahrum Mantap Melangkah Menuju Ketua KNPI Kabupaten Langkat Melakukan Sesuatu Dengan Tepat Tampa Membuang Sumber Daya “Apa Itu Efisiensi “

Nasional

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Dua Lokasi, 90 Gram Lebih Sabu Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Dua Lokasi, 90 Gram Lebih Sabu Diamankan Perbesar

 

Kabanjahe, Tanah Karo – MI.org

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria residivis kasus narkoba, berinisial ABS(39), warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Senin(28/7) malam.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di dua tempat berbeda dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 90 gram dan ganja seberat hampir 9 gram.

“Penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan wilayah Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah. Saat itu tersangka yang berada di dalam mobil mencoba melarikan diri dan menabrakkan kendaraannya ke mobil pengguna jalan lain,” ujar Kapolres, Sabtu(02/7) pagi di Mapolres.

“Dari lokasi pertama (TKP 1), polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu seberat total 2,56 gram, Ganja kering seberat 8,9 gram, 2 bal plastik klip kosong, 2 buah sekop plastik, 1 tas kecil warna hitam, 1 unit handphone Android dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1309 SAA.

“Setelah ditangkap, tersangka mengaku masih akan mengambil paket sabu lainnya di lokasi kedua. Polisi pun melakukan pengembangan ke Jalan Perwira Kabanjahe, tepatnya di loket bus Murni, dan kembali menemukan barang bukti tambahan (TKP 2), berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 88,04 gram, Plastik kosong, 1 kotak roti bertuliskan “Mawar”, 2 plastik warna kuning bertuliskan “Mawar”.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Tanah Karo. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Eko Yulianto.

“Tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang kemungkinan terkait dengan tersangka.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi masa depan generasi bangsa yang bersih dan sehat,” tutup Kapolres.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPC LSM KPK. RI. Kabupaten Karo. Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Resepsi Pernikahan Anak Kepala Desa Pergendangen Tigabinga

15 Januari 2026 - 17:52 WIB

LAMBATNYA REALISASI BANTUAN: 4 MILYAR DARI PRESIDEN DAN 20 MILYAR DARI MENKEU BELUM SAMPAI KE MASYARAKAT BANJIR SUBULUSSALAM

14 Januari 2026 - 03:54 WIB

DCT Tahun 2025 Sebesar RP,202 Juta Di Kota Subulussalam Belum Disalurkan hingga Awal 2026, Ini Sangsi yang Menanti

13 Januari 2026 - 08:19 WIB

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan yang MenyebabkanPelaku Korban Meninggal Saat Tahun Baru

13 Januari 2026 - 01:38 WIB

Trending di Nasional