Menu

Mode Gelap
Dugaan Asal Jadi, Proyek Optimasi Lahan Sawah Rp 460 Juta di Mangga Dua Sergai Dipertanyakan. Markas Perjudian di Kota Baru yang Digrebek Jatanras Polda Sumut Kembali Beroperasi, Terduga Bandar Tantang Polisi Kapolresta Deli Serdang Kurang “Bergairah” Memberantas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Butuh Dukungan Mabes Polri dan Polda Sumut PT PHPO Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Ketua Bobylovers Sumut Soroti Dugaan Monopoli Proyek Pengadaan Meubelair di Disdik Sumut DUKUNG OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET

Nasional

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Dua Lokasi, 90 Gram Lebih Sabu Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Dua Lokasi, 90 Gram Lebih Sabu Diamankan Perbesar

 

Kabanjahe, Tanah Karo – MI.org

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria residivis kasus narkoba, berinisial ABS(39), warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Senin(28/7) malam.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di dua tempat berbeda dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 90 gram dan ganja seberat hampir 9 gram.

“Penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan wilayah Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah. Saat itu tersangka yang berada di dalam mobil mencoba melarikan diri dan menabrakkan kendaraannya ke mobil pengguna jalan lain,” ujar Kapolres, Sabtu(02/7) pagi di Mapolres.

“Dari lokasi pertama (TKP 1), polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu seberat total 2,56 gram, Ganja kering seberat 8,9 gram, 2 bal plastik klip kosong, 2 buah sekop plastik, 1 tas kecil warna hitam, 1 unit handphone Android dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1309 SAA.

“Setelah ditangkap, tersangka mengaku masih akan mengambil paket sabu lainnya di lokasi kedua. Polisi pun melakukan pengembangan ke Jalan Perwira Kabanjahe, tepatnya di loket bus Murni, dan kembali menemukan barang bukti tambahan (TKP 2), berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 88,04 gram, Plastik kosong, 1 kotak roti bertuliskan “Mawar”, 2 plastik warna kuning bertuliskan “Mawar”.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Tanah Karo. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Eko Yulianto.

“Tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang kemungkinan terkait dengan tersangka.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi masa depan generasi bangsa yang bersih dan sehat,” tutup Kapolres.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan

15 Mei 2026 - 06:04 WIB

DUKUNG OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET

13 Mei 2026 - 12:56 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Kasi Penkum : “Tidak Benar Tuduhan Kalau Jaksa Anti Kritik”

11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Humanis dan Transparan

8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Trending di Nasional