SERGAI – Media Indonesia – Proyek fisik penunjukan langsung atau tender di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan tajam bagi masyarakat dan publik. Proyek Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani di Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, diduga sarat kejanggalan mulai dari keterlambatan pemasangan papan informasi, pencantuman nilai pagu alih-alih nilai kontrak, hingga adanya kontradiksi pengakuan antara pihak pelaksana resmi dan oknum pemborong di lapangan, Rabu, (26/08/2026).
Berdasarkan peninjauan awak media pada Rabu (19/08/2026), lokasi proyek sama sekali tidak dilengkapi papan nama atau plang proyek. Padahal, pemasangan plang merupakan kewajiban mutlak sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kontradiksi Pengakuan dan Misteri “Pemborong.”
Kecurigaan bermula ketika para pekerja di lokasi dan pihak Dinas Pertanian secara konsisten menyebut nama Muliono, warga Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, sebagai pemborong atau pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengerjaan fisik tersebut.
Saat dikonfirmasi via telepon pada Rabu (26/08/2026), Muliono menyampaikan plang proyek sudah terpasang dan menjelaskan jenis pekerjaan proyek tersebut serta menyuruh Media untuk cek langsung ke lokasi proyek.
Namun, ketika awak media mendatangi kembali lokasi proyek pada hari yang sama, ditemukan fakta berbeda. Di lokasi tampak plang proyek terpasang dengan mencantumkan CV. Cipta Karya Nusantara sebagai pelaksana, dengan Nilai Pagu anggaran sebesar Rp 263.565.790, yang bersumber dari APBD Sergai Tahun Anggaran 2026.
Anehnya, saat awak media menemui Faisal Saragih selaku Wakil Direktur CV. Cipta Karya Nusantara di lokasi, ia secara tegas membantah keterlibatan Muliono. Menurut Faisal, Muliono tidak memiliki hubungan resmi atau ikatan apa pun dengan manajemen CV. Cipta Karya Nusantara.
Kontradiksi ini memunculkan indikasi kuat adanya praktik alih garap di bawah tangan, dugaan jual-beli proyek, atau praktik “pinjam bendera” perusahaan demi meloloskan administrasi tender di Dinas Pertanian Sergai.
Papan Proyek Abaikan Standar Transparansi.
Selain silang sengketa status pemborong, isi papan nama proyek yang dipasang belakangan juga dinilai tidak lengkap dan janggal jika merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) keterbukaan informasi konstruksi pemerintah:
1. Nilai Pagu vs Nilai Kontrak: Plang hanya mencantumkan nilai pagu anggaran, bukan nilai kontrak riil hasil kesepakatan tender. Hal ini menyulitkan publik mengetahui besaran anggaran aktual yang dibelanjakan.
2. Tanpa Nomor SPK/Kontrak: Tidak tercantum nomor Surat Perintah Kerja (SPK) resmi, sehingga keabsahan administrasi proyek dipertanyakan.
3. Tanpa Masa Pelaksanaan: Durasi pengerjaan (jumlah hari kalender) tidak dicantumkan, membuat masyarakat sulit mengawasi potensi keterlambatan atau mangkraknya pekerjaan.
4. Tanpa Konsultan Pengawas: Tidak ada informasi mengenai pihak ketiga atau pengawas internal yang bertanggung jawab mengontrol mutu pekerjaan.
Desakan Penindakan Tegas.
Masyarakat dan publik mendesak Inspektorat serta Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera turun tangan melakukan audit fisik dan administrasi di lapangan. Aparat penegak hukum juga diminta memelototi dugaan peminjaman bendera perusahaan ini agar anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat tidak menjadi ajang penyimpangan atau korupsi terselubung di sektor pertanian. (Syahrial).









