Menu

Mode Gelap
Warga Desak Polres Sergai Segera Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pengoplos BBM dan Penjual Eceran BBM Oplosan. Massa Aksi Apresiasi Hakim PN Jaksel, Praperadilan Febrie Adriansyah Perkara Nomor 134 Ditolak Resmi Kantongi Surat dari Kesbangpol Sergai, “DPC LSM Harimau Sergai Siap Membantu Masyarakat dan Berkoordinasi dengan Pemkab Sergai.”‘ Plang Proyek Jalan Usaha Tani Rp263 Juta di Sergai Dipasang Mendadak, Pengakuan Pemborong dan Manajemen CV Berbeda. CETINGAN HADIR DI KECAMATAN TIGABINANGA, INOVASI KOLABORATIF PERCEPAT PENCEGAHAN STUNTING CETINGAN HADIR DI KECAMATAN TIGABINANGA, INOVASI KOLABORATIF PERCEPAT PENCEGAHAN STUNTING

Berita

Massa Aksi Apresiasi Hakim PN Jaksel, Praperadilan Febrie Adriansyah Perkara Nomor 134 Ditolak

badge-check


					Massa Aksi Apresiasi Hakim PN Jaksel, Praperadilan Febrie Adriansyah Perkara Nomor 134 Ditolak Perbesar

Media Indonesia | Jakarta — Massa mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/8/2026).

Dalam putusannya, hakim menolak keseluruhan dalil yang diajukan pihak pemohon, Febrie Adriansyah a. Persidangan perkara tersebut kemudian ditutup sekitar pukul 19.20 WIB.

Putusan tersebut disambut positif oleh massa mahasiswa yang sejak sebelum pembacaan putusan menggelar aksi di depan PN Jaksel. Massa menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses peradilan harus berjalan berdasarkan hukum, objektivitas, dan independensi hakim.

Aksi mahasiswa merupakan bagian dari rangkaian pengawalan terhadap proses praperadilan Febrie Adriansyah. Sejak awal, massa mendatangi PN Jaksel untuk menyampaikan aspirasi agar hakim tetap independen serta tidak terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa berbagai spanduk tuntutan dan menggunakan mobil komando untuk menyampaikan aspirasi. *Koordinator lapangan, Handersen, dalam orasinya menegaskan pentingnya menjaga independensi hakim dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif.

Handersen menyampaikan bahwa hakim memiliki kewenangan dan kemandirian untuk memutus perkara berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses persidangan dan tidak melakukan intervensi terhadap lembaga peradilan.

“Kami mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Richard Edwin yang menolak permohonan praperadilan perkara Nomor 134. Ini menunjukkan bahwa hakim telah menjalankan kewenangannya secara objektif dan independen berdasarkan pertimbangan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau intervensi pihak mana pun,” tegas Handersen dalam orasinya.

Menurut mahasiswa, praperadilan tidak boleh diposisikan sebagai instrumen untuk menghentikan ataupun mengaburkan substansi proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa putusan tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Putusan hari ini bukan akhir dari proses penegakan hukum. Justru ini harus menjadi awal untuk membuka perkara secara terang-benderang. Kami meminta aparat penegak hukum melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujar Handersen.

Massa menilai setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status, jabatan, maupun latar belakang seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.

Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL merupakan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan dan diperiksa oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam perkara tersebut, sejumlah institusi penegak hukum menjadi pihak termohon.

Sebelum putusan dibacakan, mahasiswa telah beberapa kali melakukan aksi di PN Jaksel. Mereka mendesak agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan dan tidak terhenti hanya karena adanya permohonan praperadilan.

Mahasiswa berpandangan bahwa penolakan praperadilan harus menjadi momentum untuk memastikan proses hukum terhadap substansi perkara terus berjalan. Mereka mendorong aparat penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa apresiasi terhadap putusan hakim bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap lembaga peradilan. Sebaliknya, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk memastikan proses peradilan berlangsung independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kami menghormati putusan hakim dan mengapresiasi independensi yang ditunjukkan dalam perkara ini. Setelah praperadilan ditolak, tidak boleh ada lagi upaya untuk mengaburkan substansi perkara. Selanjutnya, kami akan tetap mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” tegas Handersen.

Massa mahasiswa selanjutnya menyerukan kepada seluruh pihak agar menghormati putusan yang telah dijatuhkan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi hakim maupun proses penegakan hukum berikutnya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, mahasiswa menyatakan akan terus melakukan pengawasan publik terhadap perkembangan perkara Febrie Adriansyah. Mereka meminta proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahasiswa menegaskan: putusan hakim harus dihormati, independensi peradilan harus dijaga, dan proses penegakan hukum harus dilanjutkan sampai tuntas. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi Kantongi Surat dari Kesbangpol Sergai, “DPC LSM Harimau Sergai Siap Membantu Masyarakat dan Berkoordinasi dengan Pemkab Sergai.”‘

26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Plang Proyek Jalan Usaha Tani Rp263 Juta di Sergai Dipasang Mendadak, Pengakuan Pemborong dan Manajemen CV Berbeda.

26 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Ratusan Massa Kembali Datangi PN Jaksel

26 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Terkait Modal dan Tekhnis Usaha BUMDes Desa Nagur, Ketua BUMDes Bungkam, Ada Apa?

25 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data.

22 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Trending di Berita