Menu

Mode Gelap
*Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut* *Satres Narkoba Polres Madina Ringkus 3 Pria Pesta Sabu di Panyabungan Jae* Pangdam I/BB dan Forkopimda Sambut Kedatangan Wapres Gibran di Medan Polsek Tigabinanga Ajak Warga Lawan Stunting dan Kekerasan dalam Rumah Tangga Komplek MAN 2 Pegayo Butuh Satpam dan CCTV, Anggaran BOS Harusnya Sesuai Kebutuhan Terkait Pemberitaan Arusma Pakpahan di Media Online dan LSM Pakar, Jose Simamora : “Itu Berita Fitnah dan Keji”

Nasional

*Putusan Perdata Diduga Keliru, Eks Ketua PN Tanjungbalai Masih Diam Membisu*

badge-check


					*Putusan Perdata Diduga Keliru, Eks Ketua PN Tanjungbalai Masih Diam Membisu* Perbesar

 

Tanjungbalai,MI.org

So Huan alias Law Ka Ho yang menjadi tergugat dalam perkara perdata No : 8/Pdt.G/2023/PN Tjb sangat meyakini jika putusan perkara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Balai adalah merupakan sebuah putusan yang keliru. Bagaimana tidak, menurut So Huan dalam persidangan perkara tersebut, Majelis Hakim telah mengambil putusan yang tidak didasarkan dengan alat bukti.

“Selain tidak adanya kwitansi yang berhubungan dengan pembelian lahan SHM 74, ternyata akte yang menyatakan bahwa saya menjadi perantara jual beli, sebagaimana dalam dalil gugatan, juga tidak pernah ada sama sekali,” katanya, Minggu (24/08/25).Sekitar Pukul 10.00 Wib.

“Kekeliruan dalam putusan itu pun telah dilaporkan oleh So Huan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial. Kedua lembaga tersebut pun masih terus melakukan Verifikasi atas laporan yang dibuat oleh So Huan.

“Sudah, laporan saya tengah diverifikasi oleh KY dan Bawas Mahkamah Agung. Kita tunggu aja, Apakah masih ada Keadilan di Negeri ini atau tidak,” katanya lagi.

“Tim media yang menyoroti masalah itu pun kemudian terus saja mencoba untuk mendapatkan keterangan dari Eks Ketua PN Tanjung Balai yang kala itu juga sebagai Hakim Ketua dalam perkara itu. Meski sejumlah media telah melayangkan konfirmasi tertulis, namun sayang Yanti Suryani, SH.,MH hingga kini masih membisu.

“Pada Jumat (08/08/25) Sekitar Pukul 09.Wib lalu, sejumlah media melayangkan surat konfirmasi kepada Yanti Suryani, yang kini menjabat sebagai Ketua PN Kisaran. Namun satu Surat konfirmasi Media pun tidak ada yang mendapatkan jawaban darinya.

“Tim media Agara News.Com dan Kawan-kawan kembali mendatangi PN Kisaran, Senin (25/08/2025) Sekitar Pukul 11.00 Wib untuk melakukan konfirmasi secara langsung dengan Yanti Suryani, SH.,MH, lagi-lagi awak media tidak berhasil menemui Ketua PN Kisaran tersebut.

“Menanggapi hal itu, praktisi Hukum Ibeng S Rani, SH.,MH mengatakan, langkah dan Upaya melaporkan Putusan diduga keliru atau cacat tersebut ke Bawas MA dan Komisi Yudisial, sebagaimana yang dilakukan oleh So Huan sudah lah tepat.

“Jika dia (So Huan – red) merasa dirugikan, maka laporan itu sudah tepat. Dia juga bisa menyampaikan Argumentasi Bahwa Putusan Hakim tidak didukung dengan alat bukti yang Substantif dengan pokok perkara. Laporan di Bawas dan KY itu juga harus terus dikawal, agar berproses sesuai harapan,” Terangnya.

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut*

29 Agustus 2025 - 14:32 WIB

*Satres Narkoba Polres Madina Ringkus 3 Pria Pesta Sabu di Panyabungan Jae*

29 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Pangdam I/BB dan Forkopimda Sambut Kedatangan Wapres Gibran di Medan

29 Agustus 2025 - 14:13 WIB

Polsek Tigabinanga Ajak Warga Lawan Stunting dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

28 Agustus 2025 - 13:22 WIB

Terkait Pemberitaan Arusma Pakpahan di Media Online dan LSM Pakar, Jose Simamora : “Itu Berita Fitnah dan Keji”

28 Agustus 2025 - 05:37 WIB

Trending di Nasional