Menu

Mode Gelap
Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai. Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah. Cari Penerus Da’i Muda: Gebyar Ramadhan KOMDAM Sumut Jadi Wadah Kreativitas Hidupkan Budaya Melayu Tasyakuran II Tahun Permada Desa Teluk Piai: Momentum Perkuat Sinergi Mahasiswa dan Pemuda

News

PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA

badge-check


					PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA Perbesar

Subulussalam, Aceh||MediaIndonesia PT MSB2 yang bergerak di bidang pengolahan pabrik sawit di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, telah beroperasi sekitar satu tahun dan memiliki fasilitas yang disebutkan sebagai salah satu terbesar di seluruh Aceh. Namun, keberadaan pabrik tersebut tidak memberikan kontribusi apapun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena diduga belum mengurus izin yang wajib dimiliki.

PT MSB2 diduga belum menyelesaikan proses pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasilitas pabriknya. Lebih lanjut, pabrik tersebut juga diduga menggunakan kayu dalam jumlah besar yang diambil dari kawasan hutan lindung. Sumber yang tidak mau disebutkan nama menyatakan,

kayu-kayu tersebut setiap hari masuk ke pabrik tanpa memiliki dokumen sah, dan pemasoknya adalah oknum mantan kepala desa dengan inisial RS. Perkiraan volume kayu yang masuk sejak awal pendirian pabrik hingga saat ini mencapai ribuan kubik.

Ketika dikonfirmasi, pihak terkait menyatakan telah beberapa kali mengirim surat kepada PT MSB2, namun perusahaan tersebut tidak memberikan respon apapun. Hal ini semakin mengkhawatirkan karena pendirian pabrik seharusnya diimbangi dengan adanya petani binaan sebagai pemasok buah sawit, namun hingga saat ini tidak ada petani binaan yang resmi terdaftar atau dimiliki oleh perusahaan.

Sumber yang sama mengungkapkan kecurigaan bahwa pemerintah kota Subulussalam mungkin telah mengabaikan kasus ini, bahkan ada dugaan adanya unsur suap yang membuat pihak pemko tidak bertindak tegas. Masyarakat menginginkan pemko segera mengambil langkah konsekuen untuk menuntut PT MSB2 mengurus seluruh izin dan AMDAL yang diperlukan, serta melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber kayu yang digunakan dan dugaan korupsi yang terjadi.

Dasar Hukum yang Relevan:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah – Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur urusan pemerintahan dalam rangka memenuhi kepentingan masyarakat setempat, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan pemberian izin usaha.

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan wajib menyusun AMDAL. Pasal 82 ayat (1) menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan kegiatan tanpa AMDAL dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Pasal 78 ayat (1) menghukum siapa saja yang mengambil atau mengangkut kayu dari kawasan hutan lindung tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pasal 90 juga mengatur tentang kewajiban memiliki dokumen sah untuk setiap pergerakan kayu hasil hutan.

4. Peraturan Daerah (Perda) Aceh yang Mengatur Usaha Kelapa Sawit – Menyatakan bahwa usaha pengolahan kelapa sawit wajib memiliki izin usaha, serta memiliki program petani binaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur tentang tindak pidana suap dan penerimaan suap yang dapat dikenakan pidana penjara dan denda.saat awak media kompirmasi mantan oknum kepala desa,sampai berita naik ke redaksi tidak ad jawaban.

Pewarta:IP

Red||MediaIndonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN

25 Februari 2026 - 03:02 WIB

PT GSS SUBULUSALAM: JANJI MANIS TERJADI PELANGGARAN, PEMKO DIDUGA LEMAH TINDAK

23 Februari 2026 - 13:17 WIB

PT GSS Didesak Tertibkan Diri – Pencemaran Lingkungan di Subulussalam Berlanjut, Warga Kecewa

20 Februari 2026 - 12:41 WIB

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mengimbau Masyarakat Untuk Melapor Jika Menemukan Praktik Pvngut4n Lli4r (pvn9li) Saat Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). 

20 Februari 2026 - 12:29 WIB

KETIDAK SINKRONAN DPRK DAN WALIKOTA SUBULUSSALAM TERUNGKAP, MASYARAKAT DUKUNG PENYELIDIKAN NASIONAL

19 Februari 2026 - 05:35 WIB

Trending di News