Menu

Mode Gelap
Ketua PW IPA Sumut Ahmad Irham Tajhi Mendukung Rahmat Hidayat Rambe, Pimpin UNIVA Labuhan Batu Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif KETUA DPD SWI SUBULUSSALAM: PENYALURAN DANA BINAAN MEDIA OLEH PEMKO TIDAK ADIL DAN TIDAK TRANSPARAN Ketua DPRD Kabupaten Solok Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026 di Penghujung Tahun 2025. KBH Wibawamukti Terpilihnya Menjadi Posbakum Pengadilan Negeri Cikarang Ditandai Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU).

Nasional

PTSP KejatisuTerima Laporan Masyarakat, Diduga Kerugian Mencapai Rp 23 M Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha

badge-check


					PTSP KejatisuTerima Laporan Masyarakat, Diduga Kerugian Mencapai Rp 23 M Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha Perbesar

Medan Sumun MI Org. Terkait adanya laporan pengaduan masyarakat ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,) di
Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut) Jumat (22/8/2025) mengenai adanya dugaan KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme) antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha, yang telah menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 23 Milyar.

Permasalahan yang sudah mengendap puluhan tahun ini (30 tahun) berawal dari rencana pembangunan proyek perumahan “Deli Serdang Regency” diatas lahan seluas 70 ha, dengan pengembang (Developer) PT Spectra Graha, dimana Elbiner Silitonga (alm) sebagai Direktur Utama.

Lahan 70 ha ini merupakan gabungan tanah milik masyarakat dengan legalitas terdiri dari SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SK (Surat Keterangan) Camat, yang kemudian diagunkan ke Bank Sumut, yang pada saat itu masih bernama BPDSU (Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara) oleh PT Spectra Graha, yang mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 23 Milyar.

Namun hingga saat ini, diareal yang akan berdiri tersebut hanya terdapat 1 (satu) unit rumah contoh saja, Sementara itu, luas nya lahan datar tersebut dimanfaatkan dan digarap oleh masyarakat dengan bercocok tanam seperti jagung dan areal persawahan.

Meskipun telah dianggap gagal dalam proyek property tersebut, namun pada kenyataannya sejak tahun 1994 PT Spectra Graha belum ada pembayaran/ pengembalian pinjaman modal tersebut kepada Bank Sumut.

Berdasarkan hal ini, Hendra (49 THN) seorang masyarakat yang peduli dan mengetahui duduk permasalahan tersebut, melaporkan ke Kejati Sumut melalui PTSP, dengan membawa satu Bundelan yang terdiri dari data-data, untuk melengkapi laporannya
“Masalah ini sudah cukup merugikan dan membebani masyarakat Sumatera Utara dan hingga saat ini tidak ada solusinya. Sementara masyarakat setempat ada yang sudah diganti rugi, namun banyak juga yang belum menerima ganti rugi atas lahan tersebut, tetapi alas hak mereka hingga saat ini masih mengendap di Bank Sumut,” ungkap Hendra.

Selain ke PTSP Kejati Sumut, Hendra juga melaporkan hal ini secara langsung ke Kasi (Kepala Seksi) Penkum (Penerangan dan Hukum) Kejati Sumut.

( Tiiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa

31 Desember 2025 - 15:17 WIB

Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif

31 Desember 2025 - 14:57 WIB

Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

27 Desember 2025 - 09:28 WIB

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal

26 Desember 2025 - 10:36 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi Secara Ilegal 

21 Desember 2025 - 16:02 WIB

Trending di Nasional