Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi.

badge-check


					Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Proyek Pemerintah dalam pengerjaan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga menggunakan solar subsidi dalam penggunaan alat beratnya seperti Excavator, dan yang memasukkan solar subsidi tersebut diduga oleh melalui MK, karena hal tersebut juga sudah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, Rabu (04/02/2026,).
Mendapatkan informasi tersebut awak Media coba konfirmasi ke Pendi Kabid Sekolah Rakyat Sergai yang juga menjadi Pimpro (Pimpinan proyek) dalam pengerjaan Sekolah Rakyat tersebut melalui via Whatsapp-nya pada hari Kamis 04 Februari, guna menanyakan adanya dugaan menggunakan solar subsidi alat beratnya seperti Excavator, yang dimasukkan diduga oleh MK, dalam pengerjaan proyek Sekolah Rakyat tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.
Informasi dari masyarakat tersebut juga didasari adanya video dugaan pengantaran solar subsidi menggunakan jerigen yang dibawa oleh mobil pik up sepertinya jenis Grand Max yang lagi ngisi ke Excavator, dan didalam proyek tersebut ada beberapa jenis alat berat lainnya.
Jika dugaan adanya penggunaan solar subsidi pada proyek Sekolah Rakyat tersebut terbukti benar adanya, tentu ini sangat disayangkan, karena sudah pasti melanggar undang-undang dan dapat dipidanakan, seperti melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, sebagaimana  telah diubah oleh UU Cipta Kerja dengan ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dan dalam hal proyek Sekolah Rakyat tersebut yang dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021, diantaranya Kontraktor proyek, pemilik alat berat, ataupun pihak yang memperjualbelikan solar subsidi secara ilegal ke lokasi proyek, karena hal tersebut sangat merugikan negara dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum