Menu

Mode Gelap
TGD: Halal bi Halal Itu Bid’ah Hssanah Pimpinan Umum MSN ID Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 Kepada Masyarakat. Pelapor Kasus Ribuan Ikan Mati Massal Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi, Feber Andro Sirait, Mengaku Tidak Tahu Perkembangan Hasil Lab, “Memunculkan Tanda Tanya Besar.” Kelola Berbagai Line Bisnis, Hiroki Askara Sukses Dirikan ASKARA Group. Gentleman! Kajati Sumut Harli Siregar Minta Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu yay Picu Kegaduhan. Jalan Rusak Parah, Diminta Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas PT KM Yang Lalu Lalang Menggunakan Alat Berat Di Jalan Pertahanan Patumbak

Hukum

Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi.

badge-check


					Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Proyek Pemerintah dalam pengerjaan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga menggunakan solar subsidi dalam penggunaan alat beratnya seperti Excavator, dan yang memasukkan solar subsidi tersebut diduga oleh melalui MK, karena hal tersebut juga sudah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, Rabu (04/02/2026,).
Mendapatkan informasi tersebut awak Media coba konfirmasi ke Pendi Kabid Sekolah Rakyat Sergai yang juga menjadi Pimpro (Pimpinan proyek) dalam pengerjaan Sekolah Rakyat tersebut melalui via Whatsapp-nya pada hari Kamis 04 Februari, guna menanyakan adanya dugaan menggunakan solar subsidi alat beratnya seperti Excavator, yang dimasukkan diduga oleh MK, dalam pengerjaan proyek Sekolah Rakyat tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.
Informasi dari masyarakat tersebut juga didasari adanya video dugaan pengantaran solar subsidi menggunakan jerigen yang dibawa oleh mobil pik up sepertinya jenis Grand Max yang lagi ngisi ke Excavator, dan didalam proyek tersebut ada beberapa jenis alat berat lainnya.
Jika dugaan adanya penggunaan solar subsidi pada proyek Sekolah Rakyat tersebut terbukti benar adanya, tentu ini sangat disayangkan, karena sudah pasti melanggar undang-undang dan dapat dipidanakan, seperti melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, sebagaimana  telah diubah oleh UU Cipta Kerja dengan ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dan dalam hal proyek Sekolah Rakyat tersebut yang dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021, diantaranya Kontraktor proyek, pemilik alat berat, ataupun pihak yang memperjualbelikan solar subsidi secara ilegal ke lokasi proyek, karena hal tersebut sangat merugikan negara dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993.

2 April 2026 - 12:49 WIB

SPBU 13.203.188 Dolok Masihul Diduga Layani Mafia Solar, Bowo Manager SPBU Bungkam Ketika Dikonfirmasi.

28 Maret 2026 - 05:46 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan.

17 Maret 2026 - 13:34 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta.

16 Maret 2026 - 01:05 WIB

Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah.

13 Maret 2026 - 02:37 WIB

Trending di Hukum