Menu

Mode Gelap
TGD: Halal bi Halal Itu Bid’ah Hssanah Pimpinan Umum MSN ID Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 Kepada Masyarakat. Pelapor Kasus Ribuan Ikan Mati Massal Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi, Feber Andro Sirait, Mengaku Tidak Tahu Perkembangan Hasil Lab, “Memunculkan Tanda Tanya Besar.” Kelola Berbagai Line Bisnis, Hiroki Askara Sukses Dirikan ASKARA Group. Gentleman! Kajati Sumut Harli Siregar Minta Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu yay Picu Kegaduhan. Jalan Rusak Parah, Diminta Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas PT KM Yang Lalu Lalang Menggunakan Alat Berat Di Jalan Pertahanan Patumbak

Hukum

Proyek Pengadaan Pintu Air di Desa Sei Rejo Terlihat Asal Jadi dan Diduga Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi.

badge-check


					Proyek Pengadaan Pintu Air di Desa Sei Rejo Terlihat Asal Jadi dan Diduga Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Proyek pengadaan pintu bagi air irigasi di Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) anggaran tahun 2024 dari dana swakelola, yang dikerjakan oleh Rijal, ketua Gapoktan Desa Sei Rejo terlihat asal jadi (tidak maksimal) dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, Jum’at (06/02/2026).
Hal tersebut terlihat ketika awak Media ketika melintas dan tak sengaja melihat pintu air yang ada di Dusun 2 Desa Sei Rejo terlihat agak janggal, karena tulangan pintu airnya tidak ada dari seperti yang biasanya dibuat di pintu air yang ada di irigasi. Kemudian awak Media telusuri semua pintu air yang baru dibuat setelah mencari informasi dari masyarakat, dan ternyata hampir semua pintu air nya emang tidak punya tulangan dan hanya satu yang ada tulangan nya, yakni di simpang tiga arah kuburan Di Dusun 2.
Namun tidak itu saja yang awak Media temukan, plat pintu air nya banyak yang tidak di cat, (padahal itu wajib di cat guna mencegah cepatnya terjadi korosi) sehingga terlihat sudah berkarat dan ada juga yang mau jebol, karena sudah ada ditemukan retak – retak semennya tempat pintu air itu dipasang ditambah lagi tanpa adanya tulangan.
Mendapati hal tersebut awak Media konfirmasi langsung ke Rijal selaku yang mengerjakan proyek tersebut di rumahnya pada hari Kamis 29 Januari, berapa anggaran dananya dalam pembuatan pintu air itu bang, tanya awak Media, sekitar Rp 180 an juta bang, jawab Rijal, berapa titik pintu airnya yang dibuat, tanya awak Media, ada sekitar 14 titik bang, jawabnya, kok banyak yang tidak dicat plat pintu airnya dan juga tidak ada tulangan nya di pintu airnya bang, tanya awak Media lagi, sudah dicat bang mungkin sudah hilang bang, dan tidak adanya tulangan pada pintu airnya emang iya bang, tapi itu ada besi pengikatan didalam bang, jawab Rijal.
Kemudian awak Media sembari menerangkan, bahwasanya pintu airnya itu banyak yang bermasalah dan asal jadi, karena tidak di cat, tidak ada tulangannya karena itu akan mudah jebol, dan itupun udah ada yang retak – retak pondasi pintu airnya sehingga mau jebol.
Sementara Rijal bilang ada 14 titik, kalau lah diperkirakan anggarannya satu pintunya sekitar Rp 6 juta itu sudah termasuk biaya pekerjaannya berarti hanya mengeluarkan anggaran sekitar Rp 84 juta, dan hasilnya pintu airnya pun asal jadi, berarti di duga ini sudah dikorupsi anggarannya.
Rijal hanya menjawab, udahlah bang kan nggak mungkin aku bongkar lagi untuk memperbaikinya, kan butuh biaya yang besar lagi bang, ” Ucap Rijal.”
Dari hasil investigasi di lapangan dan keterangan dari Rijal, proyek pengadaan pintu air irigasi di Desa Sei Rejo, sudah dipastikan bermasalah dan asal jadi, sehingga dugaan korupsi terasa sekali, sementara pekerjaan tersebut sudah diserah terimakan dengan pihak Dinas Pertanian, maka patut diduga kalau pihak Dinas Pertanian terlibat dalam permasalahan proyek tersebut, karena sudah menerima pekerjaan proyek tersebut yang jelas secara kasat mata itu bermasalah.
Diharapkan dengan adanya berita ini, agar pihak Kejaksaan dan pihak Kepolisian segera menyelidiki proyek pengadaan pintu air irigasi di Desa Sei Rejo yang diduga sangat merugikan keuangan negara karena terindikasi dikorupsi dan tidak sesuai prosedur, serta proses secara hukum kepada siapapun yang terlibat di dalamnya, jika terbukti melakukan korupsi dan tidak sesuai dengan prosedur. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993.

2 April 2026 - 12:49 WIB

SPBU 13.203.188 Dolok Masihul Diduga Layani Mafia Solar, Bowo Manager SPBU Bungkam Ketika Dikonfirmasi.

28 Maret 2026 - 05:46 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan.

17 Maret 2026 - 13:34 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta.

16 Maret 2026 - 01:05 WIB

Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah.

13 Maret 2026 - 02:37 WIB

Trending di Hukum