Menu

Mode Gelap
Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai. Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah. Cari Penerus Da’i Muda: Gebyar Ramadhan KOMDAM Sumut Jadi Wadah Kreativitas Hidupkan Budaya Melayu Tasyakuran II Tahun Permada Desa Teluk Piai: Momentum Perkuat Sinergi Mahasiswa dan Pemuda

Hukum

Polsek Pagar Merbau Terus Mengejar Pelaku Ilegal Galian Tanah di Bantaran Sei Ular.

badge-check


					Polsek Pagar Merbau Terus Mengejar Pelaku Ilegal Galian  Tanah di Bantaran Sei Ular. Perbesar

Deli Serdang – Media Indonesia –  Polsek Pagar Merbau melalui Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau bersama personil gencar memantau pergerakan aktivitas Galian-C di wilayah hukumnya sebagai komitmen hentikan Galian-C.

Medapatkan imformasi beroperasinya kembali Galian-C, dengan sigap serta cepat tanggap , Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli serdang, IPDA.DR (C) Richy Ricardo Sembiring SH.MH langsung turun ke lokasi Galian-C di Desa Suka Mandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli serdang, pada Kamis, (05/06/2025), sekira pukul 00.30 dini hari.

Adapun tindakan Kanit Reskrim Pagar Merbau yang meluncur langsung bersama personil TL dan personil piket  untuk membuktikan bahwa Polsek Pagar Merbau tak gentar dan akan tetap bertindak tegas menghadapi para pelaku Galian-C di wilayah hukumnya.

Hal ini  disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim IPDA.DR ( C ) Richy Ricardo Sembiring SH.MH kepada awak media dilokasi pengecekan Galian-C.
” Kami Unit Reskrim  atas arahan Kapolsek  Pagar Merbau tidak akan berhenti menghentikan dan mengamankan para pelaku Galian-C berikut alat berat dan angkutannya guna menunjukkan komitmen kami dalam menghentikan Giat Galian-C di wilayah hukum Polsek Pagar Merbau ” Ucap Richy Ricardo Sembiring SH.MH dengan tegasnya.

Setibanya dilokasi Galian-C Kanit Reskrim dan anggotanya langsung menelusuri jalur jalan setapak perjalanan Dump Truck sambil memantau keberadaan alat berat (Beko) yang diduga sudah di sembunyikan di lokasi pinggiran Bantaran Sungai Ular dekat ladang pisang.

Tampak Kanit Reskrim dan Personilnya memperhatikan bekas tapak roda Rantai besi Alat Berat ( Beko ) dan bekas lintasan Dumptruck Pengangkut Tanah Galian-C yang masih Basah bekas lintasannya.

“Dilihat dari bekas jalan roda Rantai Beko dan Dump Truck, Kami menduga malam ini para pelaku Galian-C sempat beraksi dilokasi namun berhenti dengan adanya kedatangan  pihak Kepolisian, Walaupun seperti main kucing- kucingan tetapi Kami tetap akan Standby memantau pergerakan angkutan Dumptruck pengangkut tanah galian serta menindak tegas para pelakunya.” Pungkas Richy sambil mengakhiri keterangannya.

Memastikan lokasi sudah termonitor dengan baik dan setelah personil sudah usai pengecekan kelokasi Galian-C, Kanit Reskrim berphoto bersama para personil Polsek Pagar Merbau menunjukkan sikap ” Loyalitas Tanpa Batas ” yang mana para personil sejak dini hari masi bersama Kanit Resrim menyisiri wilayah Galian-C tersebut.  (Maulana Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah.

13 Maret 2026 - 02:37 WIB

Rijal Ketua Gapoktan Desa Sei Rejo Diduga Berbohong, Klaim Sudah Selesai, Fakta Dilapangan Ditemukan 4 Pintu Air Irigasi yang Belum Diperbaiki.

12 Maret 2026 - 17:06 WIB

Modus Baru Mafia Minyak Siong “Ucok Regar” Berkedok Bengkel dan Penitipan Mobil Ilegal.

9 Maret 2026 - 06:46 WIB

Surat Konfirmasi Resmi Dilayangkan, Namun Kapolres Sergai Belum Juga Beri Jawaban Terkait Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia.

9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Wartawan Resmi Laporkan Pihak SPBU Beringin Ke Polresta Deli Serdang Terkait Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik Serta Perbuatan Tidak Menyenangkan.

9 Maret 2026 - 00:32 WIB

Trending di Hukum