Menu

Mode Gelap
Eks Kajati Sumut Harli Siregar Dipercaya Sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indoneisa REFLEKSI & MOMENT PENTING SEJARAH PENEGAKAN HUKUM, KEJATI SUMATERA UTARA GELAR SYUKURAN HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-66 Dugaan Alih Kelola Proyek Oplah Rp 690 Juta di Sergai, P3A Wesdari Disorot Terkait Pelaksanaan Swakelola. Sambut Kedatangan Surya Paloh di Medan, LKK Sumut Sampaikan Aspirasi dan Desak Evaluasi Anggota DPRD Sumut Berinisial “SSM” Proyek Pelebaran Jalinsum Sergai Soroti Pelanggaran SOP: Dari Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan Hingga Dugaan Penjualan Tanah Negara. Diduga Pabrik PT LAS “Minyak Kita” Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah.

DKI Jakarta

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang

badge-check


					Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang Perbesar

Media Indonesia||TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial FM (27) di Kecamatan Kolang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Kolang Nauli. “Kami mengamankan tersangka FM dan menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 4,72 gram, serta uang tunai Rp146.000 yang diduga hasil penjualan,” jelas AKP Gunawan

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH. juga menambahkan bahwa saat diinterogasi, tersangka FM mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial B. “Kami langsung melakukan pengembangan dengan mencari B di sebuah pondok di Desa Tapian Nauli IV, namun B tidak ditemukan. Di pondok itu, kami menemukan tiga buah alat isap sabu (bong),” kata Kasat

Tersangka FM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu tersangka lain yang terlibat.

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks Kajati Sumut Harli Siregar Dipercaya Sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indoneisa

24 Juli 2026 - 19:04 WIB

REFLEKSI & MOMENT PENTING SEJARAH PENEGAKAN HUKUM, KEJATI SUMATERA UTARA GELAR SYUKURAN HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-66

24 Juli 2026 - 18:55 WIB

300 Triliun Rupiah lebih Telah Berhasil Diselamatkan Ke Kas Negara, Kelompok Massa Datangi Kejati Sumut Suarakan Dukungan Terhadap Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I

21 Juli 2026 - 16:30 WIB

Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya

20 Juli 2026 - 09:53 WIB

Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

17 Juli 2026 - 04:33 WIB

Trending di Nasional