Menu

Mode Gelap
Upacara HAKORDIA 2025 di Kejari Subulussalam: “Integritas Dimulai dari Diri Sendiri”, Pesan Tegas Jaksa Agung PC PIRA Tapanuli Tengah Salurkan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Sigotom, Tukka Peduli Banjir, PT PHPO Bantu Minyak Goreng ke DLH Deliserdang PT PHPO Bantu Korban Banjir di Medan dan Deliserdang Senandung Festival Siap Hadir di Kota Medan, Tawarkan Musik yang Tenang dan Penuh Melodi Sekretaris PMI Kota Subulussalam Mundur Dari Jabatannya

DKI Jakarta

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang

badge-check


					Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang Perbesar

Media Indonesia||TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial FM (27) di Kecamatan Kolang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Kolang Nauli. “Kami mengamankan tersangka FM dan menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 4,72 gram, serta uang tunai Rp146.000 yang diduga hasil penjualan,” jelas AKP Gunawan

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH. juga menambahkan bahwa saat diinterogasi, tersangka FM mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial B. “Kami langsung melakukan pengembangan dengan mencari B di sebuah pondok di Desa Tapian Nauli IV, namun B tidak ditemukan. Di pondok itu, kami menemukan tiga buah alat isap sabu (bong),” kata Kasat

Tersangka FM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu tersangka lain yang terlibat.

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upacara HAKORDIA 2025 di Kejari Subulussalam: “Integritas Dimulai dari Diri Sendiri”, Pesan Tegas Jaksa Agung

9 Desember 2025 - 14:18 WIB

PC PIRA Tapanuli Tengah Salurkan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Sigotom, Tukka

9 Desember 2025 - 09:24 WIB

Peduli Banjir, PT PHPO Bantu Minyak Goreng ke DLH Deliserdang

9 Desember 2025 - 05:43 WIB

Sekretaris PMI Kota Subulussalam Mundur Dari Jabatannya

7 Desember 2025 - 15:04 WIB

Tepung Tawar (Peusijuek) Mahasiswa Baru Himpunan Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Kota Subulussalam (HIMAPPKOS-SU)

7 Desember 2025 - 06:53 WIB

Trending di News