Menu

Mode Gelap
PEMBAHASAN TERKAIT INTERPELASI YANG DIAJUKAN FRAKSI GOLKAR DAN HANURA TERHADAP WALIKOTA SUBULUSALAM Mendagri : Pemerintah Kembalikan TKD Rp 10,6 Triliun Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar. Masyarakat Petani Sei Rejo Berharap Kades Segera Mengambil Tindakan Tegas dan Konkret Dalam Masalah Penutupan Saluran Aliran Irigasi. Keterlambatan Pembahasan APBK 2026 Subulussalam: Eksekutif dan Legislatif Saling Tarik-ulur, Dua Fraksi Ajukan Interpelasi Ketua KBPP Polri Sumut Helena Lumban Gaol, Hadiri Open House Keluarga Besar Anggota DPRD Antonius Devolis Tumanggor. Polemik Penutupan Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Yanto Angkat Bicara.

Berita

Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Menangkap Seorang Pengedar Narkoba

badge-check

Teks foto : Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan amankan seorang pengedar sabu.

MEDAN/MEDIA INDONESIA, Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk Seorang pengedar narkoba jenis sabu di jalan Brigjend Katamso, gang Adil, kecamatan Medan Maimun.  Pelaku yang di bekuk bernama Dimas Afmail alias Dimas (32), warga Jalan Eka Bakti, Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan terhadap Dimas disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkobanya, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Senin (9/6/2025)

Dijelaskan Thommy, awalnya mereka menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti  oleh petugas pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Setibanya dilokasi yang dimaksud, personel melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Dimas saat sedang under cover buy di Jalan Brigjend Katamso, Gang Adil, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Dimas, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bersih 1,12 gram, 1 buah sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 55.000,” ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil interograsi, tersangka Dimas mengakui sudah 1 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu. Tersangka juga mendapatkan upah sebesar Rp.30.000,” lanjutnya.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(RED/PM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Figur Mengayomi dan Humanis, M. A. Bahrum Mantap Melangkah Menuju Ketua KNPI Kabupaten Langkat

15 Januari 2026 - 12:26 WIB

Melakukan Sesuatu Dengan Tepat Tampa Membuang Sumber Daya “Apa Itu Efisiensi “

15 Januari 2026 - 01:31 WIB

Diduga Manipulasi Data Plasma, GMPET SU Desak Kejati Sumut Audit Koperasi BAN

14 Januari 2026 - 09:32 WIB

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

Bantuan Tanggap Darurat Presiden 4 Milyar Untuk Kota Subulussalam Di Pertanyakan?

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Trending di Informasi