Menu

Mode Gelap
8 Atlit Pabersi Medan Menjadi Binaan KONI Medan Gadis Naga Rejo Dibegal, 1 Unit Sepeda Motor Dirampas Curi Motor Listrik saat Pemiliknya Dirawat di RS, 2 Pria Diringkus Polisi Polresta Deli Serdang, Poldasu dan BWS Sumut Dimana Tanggung Jawabnya Sehingga Polsek Kucing – Kucingan Dengan Mafia Galian Sei Ular. Mendagri Hanya Bawa Peta Tetapi Lupa Baca Arsip 4 Pulau Aceh Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolda Sumut Hadiri Operasional SPPG dan Salurkan Menu Sehat ke SD Kemala Bhayangkari I Medan

Berita

Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Menangkap Seorang Pengedar Narkoba

badge-check

Teks foto : Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan amankan seorang pengedar sabu.

MEDAN/MEDIA INDONESIA, Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk Seorang pengedar narkoba jenis sabu di jalan Brigjend Katamso, gang Adil, kecamatan Medan Maimun.  Pelaku yang di bekuk bernama Dimas Afmail alias Dimas (32), warga Jalan Eka Bakti, Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan terhadap Dimas disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkobanya, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Senin (9/6/2025)

Dijelaskan Thommy, awalnya mereka menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti  oleh petugas pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Setibanya dilokasi yang dimaksud, personel melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Dimas saat sedang under cover buy di Jalan Brigjend Katamso, Gang Adil, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Dimas, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bersih 1,12 gram, 1 buah sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 55.000,” ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil interograsi, tersangka Dimas mengakui sudah 1 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu. Tersangka juga mendapatkan upah sebesar Rp.30.000,” lanjutnya.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(RED/PM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

8 Atlit Pabersi Medan Menjadi Binaan KONI Medan

18 Juni 2025 - 15:56 WIB

Gadis Naga Rejo Dibegal, 1 Unit Sepeda Motor Dirampas

18 Juni 2025 - 07:46 WIB

Curi Motor Listrik saat Pemiliknya Dirawat di RS, 2 Pria Diringkus Polisi

17 Juni 2025 - 10:04 WIB

Mendagri Hanya Bawa Peta Tetapi Lupa Baca Arsip 4 Pulau Aceh

16 Juni 2025 - 08:35 WIB

Kerata Api Menabrak Sebuah Mobil Dan Terseret Sampai 150 Meter Di Deli Serdang, 2 Orang Tewas Di Tempat

11 Juni 2025 - 15:56 WIB

Trending di Berita