Menu

Mode Gelap
Asisten dan Mandor 1 Kebun Rambutan PTPN 4, Bungkam dan Blokir Kontak Awak Media, Terkait Regulasi K3 dan Isu Pekerjakan Anak Dibawah Umur. Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak. Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan.

Berita

Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Menangkap Seorang Pengedar Narkoba

badge-check

Teks foto : Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan amankan seorang pengedar sabu.

MEDAN/MEDIA INDONESIA, Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk Seorang pengedar narkoba jenis sabu di jalan Brigjend Katamso, gang Adil, kecamatan Medan Maimun.  Pelaku yang di bekuk bernama Dimas Afmail alias Dimas (32), warga Jalan Eka Bakti, Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan terhadap Dimas disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkobanya, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Senin (9/6/2025)

Dijelaskan Thommy, awalnya mereka menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti  oleh petugas pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Setibanya dilokasi yang dimaksud, personel melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Dimas saat sedang under cover buy di Jalan Brigjend Katamso, Gang Adil, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Dimas, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bersih 1,12 gram, 1 buah sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 55.000,” ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil interograsi, tersangka Dimas mengakui sudah 1 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu. Tersangka juga mendapatkan upah sebesar Rp.30.000,” lanjutnya.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(RED/PM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Asisten dan Mandor 1 Kebun Rambutan PTPN 4, Bungkam dan Blokir Kontak Awak Media, Terkait Regulasi K3 dan Isu Pekerjakan Anak Dibawah Umur.

25 Juni 2026 - 15:57 WIB

Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak.

25 Juni 2026 - 00:42 WIB

Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3.

24 Juni 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut!

24 Juni 2026 - 11:23 WIB

PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

23 Juni 2026 - 18:06 WIB

Trending di Berita