Menu

Mode Gelap
PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam WALIKOTA SUBULUSSALAM MINTA KPK & KEJAKSAAN AGUNG AUDIT KEUANGAN PEMKOTA FRAKSI RABBANI RILIS DATA: DUKUNG KEPEMIMPINAN, TAPI DEMAND AUDIT DEFISIT HUTANG SEJAK 2015! SALDO HUTANG PEMKO SUBULUSSALAM TURUN RP43,6 MILYAR PER 31 DESEMBER 2025, DATA BERDASAR HASIL REVIU, AKAN DIVALIDASI SECARA RESMI OLEH BPK RI PERWAKILAN ACEH Defisit Rp258 M Kota Subulussalam: Warisan Lama atau Tanggung Jawab Bersama?

Berita

Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Menangkap Seorang Pengedar Narkoba

badge-check

Teks foto : Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan amankan seorang pengedar sabu.

MEDAN/MEDIA INDONESIA, Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk Seorang pengedar narkoba jenis sabu di jalan Brigjend Katamso, gang Adil, kecamatan Medan Maimun.  Pelaku yang di bekuk bernama Dimas Afmail alias Dimas (32), warga Jalan Eka Bakti, Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan terhadap Dimas disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkobanya, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Senin (9/6/2025)

Dijelaskan Thommy, awalnya mereka menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti  oleh petugas pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Setibanya dilokasi yang dimaksud, personel melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Dimas saat sedang under cover buy di Jalan Brigjend Katamso, Gang Adil, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Dimas, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bersih 1,12 gram, 1 buah sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 55.000,” ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil interograsi, tersangka Dimas mengakui sudah 1 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu. Tersangka juga mendapatkan upah sebesar Rp.30.000,” lanjutnya.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(RED/PM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan KORMI Sumut, Bobby Nasution Sebut Daffasya Sinik Adik Gubernur Sumut

14 Februari 2026 - 06:26 WIB

PD IPA Nias Selatan Apresiasi Gubsu Bobby Nasution atas Peresmian Jembatan

13 Februari 2026 - 12:40 WIB

Polres Sergai Tolak Laporan Wartawan Terkait Penutupan Sepihak Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Dinilai Ada Kejanggalan.

13 Februari 2026 - 02:18 WIB

Puluhan Mesin Judi di Bakaran Batu Beroperasi, Kapolda Sumut Didorong Segera Turun Tangan

12 Februari 2026 - 11:28 WIB

Bisnis Solar Subsidi Diduga Menggurita di Pasar IX, Status Lahan Gudang Ikut Dipertanyakan

12 Februari 2026 - 07:32 WIB

Trending di Berita