Menu

Mode Gelap
Dugaan Pencemaran Udara, Abu Kilang Padi Aki di Jalinsum Sei Rampah Dikeluhkan Warga dan Ditegur DLH Sergai. Minta Usut Dugaan Mafia BBM Solar “Wak Uteh” Belawan, HIMMAH Sumut Nyatakan Dukungan ke Kapolda Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum Mahasiswa Lakukan Penyegelan Simbolik di Pabrik Kecap Angsa, DPRD Medan Jadwalkan RDP PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH KANTOR SATUAN KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SUMATERA II TERKAIT DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN TA.2023/2024 DENGAN TOTAL ANGGARAN MENCAPAI 64 MILIAR.

Berita

PC.HIMMAH MEDAN MINTA PENJEMPUTAN PAKSA TERKAIT LAPORAN SENGKETA TANAH WASHLIYAH

badge-check


					PC.HIMMAH MEDAN MINTA PENJEMPUTAN PAKSA TERKAIT LAPORAN SENGKETA TANAH WASHLIYAH Perbesar

Media Indonesia | Medan, Sumatera Utara – Aroma ketidakadilan kembali tercium dalam kasus dugaan penyerobotan lahan wakaf seluas 32 Hektar milik organisasi Islam Al Jam’iyatul Washliyah di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Proses hukum yang tak kunjung menampakkan hasil, membuat publik bertanya-tanya: ada apa dengan Polres Pelabuhan Belawan?

Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan angkat bicara.

Mereka menilai pihak Polres Belawan diduga tidak kooperatif dalam menangani kasus ini, dan mendesak agar segera dilakukan penetapan tersangka terhadap para pelaku penyerobotan tanah wakaf — yang disinyalir kuat melibatkan jaringan mafia tanah.

“Tanah wakaf bukan milik perorangan, tapi milik umat! Bila ada yang menyentuhnya, apalagi dengan niat jahat, maka itu sama saja mengkhianati amanah ilahi,” tegas Ketua HIMMAH Medan Imransyah Pasai dalam pernyataan resminya, Selasa (22/07/2025).

Meski laporan No. LP/B/504/IX/2024/SPKT/POLRES PEL.BLWN/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2024 dan bukti-bukti telah disampaikan secara lengkap oleh pihak pengelola wakaf, hingga kini belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

HIMMAH menilai, ini adalah bentuk pembiaran dan mencoreng kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami menduga ada kekuatan gelap yang melindungi para penyerobot. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan berpihak pada penguasa lahan yang culas,” sambungnya dengan nada kecewa.

HIMMAH Kota Medan menuntut:

1. Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Polres Belawan baik penyidik dan Kasat Reskrim secara menyeluruh.

2. Segera tangkap tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sengketa tanah wakaf.

3. Usut tuntas jaringan mafia tanah yang berani mencuri aset umat.

Sebagai bentuk keseriusan, HIMMAH sudah menggelar aksi damai di depan Mapolres Pelabuhan Belawan dan ditanggapi pihak Polres Belawan hanya saja Himmah mendesak kasus ini segera tuntas.

Ketika tanah wakaf dirampas dan hukum diam, maka mahasiswa wajib bersuara! HIMMAH Kota Medan berdiri di garda depan melawan mafia tanah — demi tegaknya keadilan dan martabat umat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Minta Usut Dugaan Mafia BBM Solar “Wak Uteh” Belawan, HIMMAH Sumut Nyatakan Dukungan ke Kapolda

29 April 2026 - 10:40 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas

29 April 2026 - 04:24 WIB

Mahasiswa Lakukan Penyegelan Simbolik di Pabrik Kecap Angsa, DPRD Medan Jadwalkan RDP

28 April 2026 - 14:25 WIB

Silaturahmi Ukhuwah Batak Muslim Digelar di Jakarta, ‘Tumbuh Bersama dalam Budaya, Tauhid Membangun Ukhuwah Batak Muslim’

26 April 2026 - 03:22 WIB

KETUM PP ISNU APRESIASI PENGUKUHAN GURU BESAR HUKUM UINSU PROF. ARIF

23 April 2026 - 15:50 WIB

Trending di Berita