Menu

Mode Gelap
Menolak Lupa di Sungai Liberia: Ketika Prediksi Publik Terbukti dan Kasus Limbah Kilang Ubi Menguap. 300 Triliun Rupiah lebih Telah Berhasil Diselamatkan Ke Kas Negara, Kelompok Massa Datangi Kejati Sumut Suarakan Dukungan Terhadap Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres. Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031.

Uncategorized

Orang Tua Korban dan LSM Trinusa Kecewa Dengan Kapolres Sergai, Kasus Korban Pencabulan Sudah Mau Melahirkan Pelaku Belum Juga Ditahan.

badge-check


					Orang Tua Korban dan LSM Trinusa Kecewa Dengan Kapolres Sergai, Kasus Korban Pencabulan Sudah Mau Melahirkan Pelaku Belum Juga Ditahan. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Hal tersebut terungkap ketika orang tua korban pencabulan mengatakan kepada awak media di kediamannya di Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Sergai, Sumut, pada hari Sabtu ((18/10/2025).

” Saya sangat kecewa dengan pihak Polres Sergai, karena laporan kami sepertinya tidak ditindaklanjuti alias jalan ditempat, kasus pencabulan terhadap anak saya, ” Ucap Sawal Ludin  ( ayah korban) sembari memberikan bukti Laporan kasus pencabulan Nomor : STTLP/217/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT yang di laporkan langsung oleh istri saya pada tanggal 20 Juni 2025, Namun hingga sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.

Kejadian pencabulan itu dilakukan sebanyak 2 kali di dalam kamar rumah Kakek korban yang di lakukan oleh Oom/adik kandung mamak korban sampai hamil.

Kejadian tersebut, kami selaku orang tuanya tidak mengetahuinya, namun kami curiga saat anak kami  sudah tiga kali tidak mengeluarkan darah halangan (haid)  sampai kami kusukan, juga belum halangan akhirnya kami periksakan ke dokter hasilnya anak kami hamil.

Saat kami tanyak ke pada anak kami tentang siapa yang menghamilimu, anak kami sambil menangis dan trauma menjawab Artio Sidiq (LK) 20 tahun.
“Ungkap lirih Sawal Ludin”

Ketua LSM Trinusa Sergai Leo Saragih, mengecam dan sangat kecewa dengan ketidak profesionalan  Polres Sergai dalam kasus tersebut, yang Seolah-olah membela yang salah sehingga pelaku tidak di tangkap.

Undang – undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.(Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua GM FKPPI Kecamatan Sei Bamban Meminta APH Agar Bertindak Tegas, Cepat dan Tuntas Terhadap Maraknya Peredaran Narkoba di Tengah Masyarakat.

2 Juni 2026 - 15:55 WIB

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

18 Mei 2026 - 17:24 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Anichin-Donghua