Menu

Mode Gelap
*PENCURIAN DI KANTOR BPR BERASTAGI Aron di Berastagi Ditangkap Setelah Buron dan Pulang ke Kampung Halaman* Operasi Zebra 2025 Siap Digelar, Polda Sumut Siap Amankan dan Tertibkan Lalu Lintas. Sungguh Tragis Nasib Penderes Kebun Tanah Raja yang Diduga Ditipu Oleh Pihak Management Kebun Tanah Raja. Yidhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina. Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Al Washliyah se-Kota Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepemimpinan Ketua PD IPA Kota Medan THM Kripton Medan Di Razia Polda Sumut, 11 Pengunjung Pemakai Narkoba

Uncategorized

Orang Tua Korban dan LSM Trinusa Kecewa Dengan Kapolres Sergai, Kasus Korban Pencabulan Sudah Mau Melahirkan Pelaku Belum Juga Ditahan.

badge-check


					Orang Tua Korban dan LSM Trinusa Kecewa Dengan Kapolres Sergai, Kasus Korban Pencabulan Sudah Mau Melahirkan Pelaku Belum Juga Ditahan. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Hal tersebut terungkap ketika orang tua korban pencabulan mengatakan kepada awak media di kediamannya di Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Sergai, Sumut, pada hari Sabtu ((18/10/2025).

” Saya sangat kecewa dengan pihak Polres Sergai, karena laporan kami sepertinya tidak ditindaklanjuti alias jalan ditempat, kasus pencabulan terhadap anak saya, ” Ucap Sawal Ludin  ( ayah korban) sembari memberikan bukti Laporan kasus pencabulan Nomor : STTLP/217/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT yang di laporkan langsung oleh istri saya pada tanggal 20 Juni 2025, Namun hingga sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.

Kejadian pencabulan itu dilakukan sebanyak 2 kali di dalam kamar rumah Kakek korban yang di lakukan oleh Oom/adik kandung mamak korban sampai hamil.

Kejadian tersebut, kami selaku orang tuanya tidak mengetahuinya, namun kami curiga saat anak kami  sudah tiga kali tidak mengeluarkan darah halangan (haid)  sampai kami kusukan, juga belum halangan akhirnya kami periksakan ke dokter hasilnya anak kami hamil.

Saat kami tanyak ke pada anak kami tentang siapa yang menghamilimu, anak kami sambil menangis dan trauma menjawab Artio Sidiq (LK) 20 tahun.
“Ungkap lirih Sawal Ludin”

Ketua LSM Trinusa Sergai Leo Saragih, mengecam dan sangat kecewa dengan ketidak profesionalan  Polres Sergai dalam kasus tersebut, yang Seolah-olah membela yang salah sehingga pelaku tidak di tangkap.

Undang – undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.(Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Zebra 2025 Siap Digelar, Polda Sumut Siap Amankan dan Tertibkan Lalu Lintas.

16 November 2025 - 12:49 WIB

Sungguh Tragis Nasib Penderes Kebun Tanah Raja yang Diduga Ditipu Oleh Pihak Management Kebun Tanah Raja.

15 November 2025 - 06:42 WIB

Yidhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina.

14 November 2025 - 20:28 WIB

10 November 2025 - 06:06 WIB

Dahlin Blokir Nomor Awak Media, Diduga Terkait Konfirmasi Mengenai Audit di Kebun Tanah Raja.

8 November 2025 - 03:27 WIB

Trending di Uncategorized