Menu

Mode Gelap
OC Musyda IPA Kota Medan XXIII Bantah Tudingan SC: Skors Sepihak, Forum Tidak Pernah Bubarkan Sidang M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Ikan Banyak yang Mati Disungai Liberia Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi. Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak Latif Hasibuan Terpilih Pimpin IPA Kota Medan, Siap Wujudkan Organisasi Pelajar yang Gemilang dan Islami Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya. Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan

Berita

OC Musyda IPA Kota Medan XXIII Bantah Tudingan SC: Skors Sepihak, Forum Tidak Pernah Bubarkan Sidang

badge-check


					OC Musyda IPA Kota Medan XXIII Bantah Tudingan SC: Skors Sepihak, Forum Tidak Pernah Bubarkan Sidang Perbesar

Media Indonesia | Medan — Organizing Committee (OC) Musyawarah Daerah (Musda) Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Kota Medan ke-XXIII secara tegas membantah tudingan Steering Committee (SC) yang menyebut Musyda tidak sah.

OC menilai tudingan tersebut keliru, dipaksakan, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ketua OC Musyda IPA Kota Medan XXIII, Lukmanul Karim, menegaskan bahwa dalih tidak kuorum yang disampaikan SC tidak memiliki dasar yang kuat.

“Peserta masih berada di dalam forum dan agenda Musyda masih berjalan. Tidak pernah ada keputusan forum untuk membubarkan atau menghentikan sidang apalagi menskors forum” tegas Lukmanul Karim.

Dalam hal pernyataan yang menyesatkan adalah tidak kuorum, sesuai fakta adalah sesuai kuorum, kronologi sebagai berikut :

7 Peserta Musyda
– Pimpinan Wilayah IPA Sumut (Hadir)

– Plt PD IPA Kota Medan (Hadir)

– PD Al Washliyah Kota Medan (Tidak Hadir)

– PC IPA Medan Area (Hadir)

– PC IPA Medan Amplas (Hadir)

– PC IPA Medan Denai (Hadir)

– PC IPA Medan Labuhan (Tidak Hadir)

Menurut Lukman, OC menilai tindakan SC yang melakukan skors sidang secara sepihak tanpa persetujuan peserta sidang justru bertentangan dengan tata tertib Musyda.

“Skors sidang tidak pernah dimusyawarahkan. Tidak ada persetujuan forum, tidak ada voting. SC langsung mengetok palu dan meninggalkan arena sidang. Itu keputusan sepihak” ujarnya.

Lukman juga menegaskan bahwa keluarnya SC dari forum bukan berarti sidang dinyatakan gugur, sebab secara struktural OC tetap menjalankan tugasnya memastikan Musyda berjalan sesuai agenda.

“SC meninggalkan forum diduga atas perintah Oknum PLT Ketua PD IPA Kota Medan yang berinial (ASA). OC tetap berada di tempat dan memastikan forum berjalan tertib dan kondusif,” katanya.

Terkait penetapan Ketua IPA Kota Medan, Lukman menyebut bahwa proses aklamasi yang menetapkan Latif Hasibuan telah dilakukan di dalam forum Musyda yang sah.

“Aklamasi terjadi karena tidak ada calon lain yang diajukan secara resmi oleh forum. Peserta sepakat, dan itu dicatat dalam agenda Musyda,” jelasnya.

OC menilai tudingan yang dilontarkan SC berpotensi menyesatkan kader dan menciptakan kegaduhan internal, serta tidak mencerminkan etika berorganisasi.

“Perbedaan pandangan itu wajar, tapi jangan membangun narasi seolah Musyda ini ilegal. Keputusan forum harus dihormati,” tegas Lukman.

Dengan bantahan ini, OC Musyda IPA Kota Medan ke-XXIII menegaskan bahwa seluruh rangkaian Musyda berjalan sah, demokratis, dan sesuai mekanisme organisasi, serta hasil Musda bersifat final dan mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Latif Hasibuan Terpilih Pimpin IPA Kota Medan, Siap Wujudkan Organisasi Pelajar yang Gemilang dan Islami

27 Januari 2026 - 16:34 WIB

Aroma Busuk Menguat, Pembayaran Pengerjaan PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Diduga Sengaja Ditahan

27 Januari 2026 - 10:11 WIB

Plt Ketua PD IPA Medan Kecam Oknum Camat Non Aktif Medan Maimun, Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan KKPD

27 Januari 2026 - 08:55 WIB

PP IPA Tegaskan Dukungan Terhadap Pernyataan Kapolri: Kepolisian Tetap Dibawah Presiden

27 Januari 2026 - 00:32 WIB

Keberadaan Dua Kilang Ubi di Desa Simpang Empat Banyak Dikeluhkan Warga.

26 Januari 2026 - 00:54 WIB

Trending di Berita