Menu

Mode Gelap
Sekretaris PW IPA Sumut: Pemekaran Wilayah Harus Prioritaskan Kesejahteraan, Bukan Kepentingan Elit Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.” Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali. Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Tetap Eksis, Komitmen M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Dipertanyakan. Desa Mata Pao Digegerkan Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Areal Perkebunan PT Socfindo Kebun Mata Pao. Ketum DPP BIMANTARA Bobby Cahyadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah, Pekerja & Pengusaha.

Berita

OC Musyda IPA Kota Medan XXIII Bantah Tudingan SC: Skors Sepihak, Forum Tidak Pernah Bubarkan Sidang

badge-check


					OC Musyda IPA Kota Medan XXIII Bantah Tudingan SC: Skors Sepihak, Forum Tidak Pernah Bubarkan Sidang Perbesar

Media Indonesia | Medan — Organizing Committee (OC) Musyawarah Daerah (Musda) Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Kota Medan ke-XXIII secara tegas membantah tudingan Steering Committee (SC) yang menyebut Musyda tidak sah.

OC menilai tudingan tersebut keliru, dipaksakan, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ketua OC Musyda IPA Kota Medan XXIII, Lukmanul Karim, menegaskan bahwa dalih tidak kuorum yang disampaikan SC tidak memiliki dasar yang kuat.

“Peserta masih berada di dalam forum dan agenda Musyda masih berjalan. Tidak pernah ada keputusan forum untuk membubarkan atau menghentikan sidang apalagi menskors forum” tegas Lukmanul Karim.

Dalam hal pernyataan yang menyesatkan adalah tidak kuorum, sesuai fakta adalah sesuai kuorum, kronologi sebagai berikut :

7 Peserta Musyda
– Pimpinan Wilayah IPA Sumut (Hadir)

– Plt PD IPA Kota Medan (Hadir)

– PD Al Washliyah Kota Medan (Tidak Hadir)

– PC IPA Medan Area (Hadir)

– PC IPA Medan Amplas (Hadir)

– PC IPA Medan Denai (Hadir)

– PC IPA Medan Labuhan (Tidak Hadir)

Menurut Lukman, OC menilai tindakan SC yang melakukan skors sidang secara sepihak tanpa persetujuan peserta sidang justru bertentangan dengan tata tertib Musyda.

“Skors sidang tidak pernah dimusyawarahkan. Tidak ada persetujuan forum, tidak ada voting. SC langsung mengetok palu dan meninggalkan arena sidang. Itu keputusan sepihak” ujarnya.

Lukman juga menegaskan bahwa keluarnya SC dari forum bukan berarti sidang dinyatakan gugur, sebab secara struktural OC tetap menjalankan tugasnya memastikan Musyda berjalan sesuai agenda.

“SC meninggalkan forum diduga atas perintah Oknum PLT Ketua PD IPA Kota Medan yang berinial (ASA). OC tetap berada di tempat dan memastikan forum berjalan tertib dan kondusif,” katanya.

Terkait penetapan Ketua IPA Kota Medan, Lukman menyebut bahwa proses aklamasi yang menetapkan Latif Hasibuan telah dilakukan di dalam forum Musyda yang sah.

“Aklamasi terjadi karena tidak ada calon lain yang diajukan secara resmi oleh forum. Peserta sepakat, dan itu dicatat dalam agenda Musyda,” jelasnya.

OC menilai tudingan yang dilontarkan SC berpotensi menyesatkan kader dan menciptakan kegaduhan internal, serta tidak mencerminkan etika berorganisasi.

“Perbedaan pandangan itu wajar, tapi jangan membangun narasi seolah Musyda ini ilegal. Keputusan forum harus dihormati,” tegas Lukman.

Dengan bantahan ini, OC Musyda IPA Kota Medan ke-XXIII menegaskan bahwa seluruh rangkaian Musyda berjalan sah, demokratis, dan sesuai mekanisme organisasi, serta hasil Musda bersifat final dan mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekretaris PW IPA Sumut: Pemekaran Wilayah Harus Prioritaskan Kesejahteraan, Bukan Kepentingan Elit

3 Mei 2026 - 12:09 WIB

Ketum DPP BIMANTARA Bobby Cahyadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah, Pekerja & Pengusaha.

30 April 2026 - 17:44 WIB

Gorong – gorong Hancur, Akses Jalan Warga di Liberia Terancam Putus dan Bahayakan Pengendara.

30 April 2026 - 03:09 WIB

Minta Usut Dugaan Mafia BBM Solar “Wak Uteh” Belawan, HIMMAH Sumut Nyatakan Dukungan ke Kapolda

29 April 2026 - 10:40 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas

29 April 2026 - 04:24 WIB

Trending di Berita