Menu

Mode Gelap
Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai. Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah. Cari Penerus Da’i Muda: Gebyar Ramadhan KOMDAM Sumut Jadi Wadah Kreativitas Hidupkan Budaya Melayu Tasyakuran II Tahun Permada Desa Teluk Piai: Momentum Perkuat Sinergi Mahasiswa dan Pemuda

News

MASYARAKAT SUBULUSALAM MEMINTA AUDIT MASIF ANGGARAN DANA DESA 2022-2024, DIDUGA DIEMBAT DAN DISEDIAKAN OKNUM

badge-check


					MASYARAKAT SUBULUSALAM MEMINTA AUDIT MASIF ANGGARAN DANA DESA 2022-2024, DIDUGA DIEMBAT DAN DISEDIAKAN OKNUM Perbesar

Subulusalam, Aceh||MediaIndonesia Masyarakat beberapa desa di wilayah Pemko Subulusalam mengajak Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa periode 2022 hingga 2024. Anggaran yang masing-masing desa terima mencapai milyaran rupiah per tahun dinilai tidak menunjukkan kontribusi nyata terhadap pembangunan desa, bahkan kondisi masyarakat dinilai semakin sulit tanpa adanya bantuan yang tepat sasaran.

 

Selain itu, muncul tuduhan adanya oknum Kepala Desa dan Pejabat Pembantu (Pj) Kepala Desa yang menyelewengkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sanak saudara. Seorang sumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan adanya “anggaran siluman”, di mana alokasi anggaran diubah tanpa melalui musyawarah bersama dan tidak sesuai dengan tujuan utama pemanfaatan dana desa.

 

Anggaran Ketahanan Pangan, yang merupakan program strategis pusat untuk kesejahteraan masyarakat desa, juga diduga habis diembat. Masyarakat mengeluhkan bahwa program pembelian ternak (lembu dan kambing) yang seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang tidak dilakukan sesuai aturan. Ternak yang dibeli diduga tidak memenuhi spesifikasi standar (umur, berat daging, dan kondisi kesehatan) dan diperoleh dari penitipan yang tidak resmi. Selain itu, pembagian ternak hanya diberikan kepada orang tertentu dan banyak di antaranya diduga telah hilang atau “raib”.

 

“Sumber kami yang takut pada faktor keamanan mengungkapkan, anggaran desa yang begitu besar justru hanya dinikmati Kepala Desa dan kelompoknya. Banyak oknum yang hidup mewah, membeli mobil, dan membangun rumah besar, sementara masyarakatnya kesulitan bertahan hidup,” ujar salah satu narasumber.

Masyarakat mengaku telah sering melaporkan kasus ini kepada pihak Kepala Desa, Pj Kepala Desa, bahkan ke Inspektorat, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. “Kita bukan menuduh sembarangan, tapi kami yakin dana desa telah diselewengkan,” tegas sumber.

 

Seorang tokoh pemekaran Pemko Subulusalam yang juga tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan emosinya, menyatakan bahwa banyak pihak di dinas Aparat Penegak Hukum ( APH) yang terlibat dalam penyelewengan tersebut. “Oknum-oknum ini sangat pintar bersembunyi, tapi jika tidak ada perubahan segera, kami akan membongkar semua nama mereka dan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar tokoh tersebut.

 

Masyarakat mengimbau penegak hukum untuk segera bertindak. “Kita ingin melihat penegakan hukum yang benar di republik ini. Korupsi di desa harus diberantas total,” pungkas salah satu perwakilan masyarakat.

ATURAN DASAR HUKUM YANG BERKAITAN

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Menetapkan bahwa pengelolaan dana desa harus berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif melalui musyawarah desa.

2. Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa

Mengatur tentang tata cara perencanaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menentukan bahwa pengadaan barang (termasuk ternak untuk program pemerintah) harus melalui proses yang transparan, kompetitif, dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan beberapa perubahan)

Menetapkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan atau kesempatan dalam pengelolaan uang negara atau dana publik termasuk tindak pidana korupsi yang dapat dikenai pidana penjara dan denda.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Mengatur rincian tentang pencatatan, pelaporan, dan pengawasan keuangan desa agar sesuai dengan standar yang berlaku.

 

 

Sumber : MediaIndonesia

Pewarta||IP

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN

25 Februari 2026 - 03:02 WIB

PT GSS SUBULUSALAM: JANJI MANIS TERJADI PELANGGARAN, PEMKO DIDUGA LEMAH TINDAK

23 Februari 2026 - 13:17 WIB

PT GSS Didesak Tertibkan Diri – Pencemaran Lingkungan di Subulussalam Berlanjut, Warga Kecewa

20 Februari 2026 - 12:41 WIB

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mengimbau Masyarakat Untuk Melapor Jika Menemukan Praktik Pvngut4n Lli4r (pvn9li) Saat Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). 

20 Februari 2026 - 12:29 WIB

KETIDAK SINKRONAN DPRK DAN WALIKOTA SUBULUSSALAM TERUNGKAP, MASYARAKAT DUKUNG PENYELIDIKAN NASIONAL

19 Februari 2026 - 05:35 WIB

Trending di News