Menu

Mode Gelap
PW IPMAPI SUMUT Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar oleh Mantan Kadispora Sumut: APH Jangan Diam Polres Tebingtinggi Tangkap Pria Terduga Pemilik Sabu di Paya Pinang, 2 Paket Sabu Diamankan Dandim 0206/Dairi Hadiri Gladian Pimpinan Pramuka, Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kekompakan nergi TNI–Polri Jaga Malam Tigalingga Tetap Kondusif 🌙👮‍♂️👨‍✈️ Kenang Jasa Pejuang Bangsa,Kejaksaan Negeri Subulussalam Ziarah Kemakam Pahlawan Bijak Bermedsos: Kasus Pencemaran Nama Baik di Subulussalam Ditutup dengan Damai

Hukum

Masyarakat Kecewa Saat Melaporkan ke Propam Poldasu Dugaan Tangkap Lepas Diarahkan ke Wasidik, Kapolri Harus Bertindak.

badge-check


					Masyarakat Kecewa Saat Melaporkan ke Propam Poldasu Dugaan Tangkap Lepas Diarahkan ke Wasidik, Kapolri Harus Bertindak. Perbesar

Medan – Media Indonesia  –  Kekecewaan masyarakat terlihat ketika  awak media menemani salah satu masyarakat untuk melaporkan dugaan tangkap lepas yang di lakukan oleh  oknum  berinisial ML yang juga merupakan anggota Polda Sumut, pada bulan Agustus 2024 di bantaran Sei ular Desa Suka Mandi Hulu/Sumberjo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang yang melakukan kegiatan  Galian Ilegal di tanah Negara. Karena saat melaporkan ke propam Polda Sumut tidak dilayani dengan baik, justru di arahkan Ke warsidik, Kamis (10 /07/2025).

Saya kecewa atas  tindakan Propam Polda Sumut yang pada saat saya mau melaporkan dugaan Tangkap Lepas yang di lakukan oleh oknum anggota Polda Sumut, berinisial ML.

Saat saya melaporkan Ke kantor propam Poldasu pada hari selasa 17 Juni 2025  lebih kurang Jam 12.00 wib dengan mudahnya mengarahkan ke Warsidik dulu.

Lalu saya ke ruangan Warsidik
Seseorang perempuan yang berada di ruangan Warsidik  menyatakan “kok  kemari pak”, lalu kami menjawab, ” kami di arahkan Propam untuk kemari.
Warsidik ” ok pak saya panggilkan jupernya dulu”.

Pada saat Itu ada yang pernah di tangkap oleh Poldasu dan di masukan ke penjara kenapa yang ini diduga dibebaskan dan sekarang masih main galian ilegal di bantaran Sei ular dengan maraknya.

Saat kami menunggu sekitar 30 menit lalu datang lah Juper yang menangani kasus galian ilegal tersebut.
Saat di konfirmasi juper tersebut mengatakan memang benar pada saat itu ada dan kasusnya sudah kami proses dan sudah kami naikan P21 nya dan nanti selanjutnya akan saya hubungi.
Ujar “Marzuki kepada awak Media. ”

Penangkapan dan Pembebasan:
Pertambangan Ilegal:
Penambangan ilegal atau galian C ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Sanksi Pidana:
Undang-undang (UU) mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dampak Lingkungan:
Pertambangan ilegal seringkali berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan tanah, pencemaran air, dan lain-lain.

Koordinasi Lintas Instansi:
Penanganan tambang ilegal memerlukan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas terkait.

Kasus “tangkap lepas” ini menunjukkan adanya masalah dalam penegakan hukum terkait pertambangan ilegal. Penting untuk memastikan bahwa pelaku kegiatan ilegal ini mendapatkan sanksi yang sesuai dan tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera. Selain itu, perlu ada upaya pencegahan agar kegiatan pertambangan ilegal tidak terus terjadi, salah satunya dengan memastikan perizinan yang jelas dan pengawasan yang ketat.

Maulana Hutabarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hasil Audit Inspektorat Tapteng Temukan Penyelewengan Dana Desa Bottot

9 Agustus 2025 - 13:57 WIB

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang

6 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Hadiahi Pelantikn Ka-Kejatisu yang Baru SMP-SU Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA Rp36,7 Miliar ke Kejati Sumut

18 Juli 2025 - 09:01 WIB

Inisial Putra Diduga Jadi Kordinator Upeti Judi Tembak Ikan, Supriono ST Desak Penegakan Hukum Tegas.

12 Juli 2025 - 15:12 WIB

penggerebek Pabrik Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Di Jalan Putri Hijau, Polda Sumut Menangkap 2 Tersangka

30 Juni 2025 - 09:08 WIB

Trending di Headline