Menu

Mode Gelap
Ketua Panwaslih Subulussalam Bantah Terlibat “Dana Haram”: Jejak Korupsi Mengarah ke Dua ASN Kesbangpol, Kwitansi Diduga Dipalsukan Upacara HAKORDIA 2025 di Kejari Subulussalam: “Integritas Dimulai dari Diri Sendiri”, Pesan Tegas Jaksa Agung PC PIRA Tapanuli Tengah Salurkan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Sigotom, Tukka Peduli Banjir, PT PHPO Bantu Minyak Goreng ke DLH Deliserdang PT PHPO Bantu Korban Banjir di Medan dan Deliserdang Senandung Festival Siap Hadir di Kota Medan, Tawarkan Musik yang Tenang dan Penuh Melodi

Kriminal

Malam Mencekam di Subulussalam, Pemuda Tewas Dikeroyok di Lapangan Beringin

badge-check


					Malam Mencekam di Subulussalam, Pemuda Tewas Dikeroyok di Lapangan Beringin Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Malam mencekam terjadi di Lapangan Beringin, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri. Seorang pemuda berinisial A.A.D, warga Dusun Lae Gambir, Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, tewas setelah dikeroyok sejumlah orang pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Simpang Kiri AKP Evizarrianto, S.A.B membenarkan peristiwa tragis tersebut. Laporan kejadian tercatat dengan nomor LP/B/44/X/2025/SPKT/POLSEK SIMPANG KIRI/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH.

 

“Benar, korban meninggal dunia akibat pengeroyokan. Seorang terlapor berinisial S sudah kami amankan. Pelaku lainnya masih dalam penyelidikan dan pengejaran,” ujar AKP Evizarrianto, Sabtu (4/10).

 

Korban ditemukan dalam kondisi kritis usai dikeroyok, lalu dinyatakan meninggal dunia karena luka parah yang diderita. Keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kiri.

 

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan seorang pelaku dan menyita satu unit sepeda motor Honda Verza merah hitam bernomor polisi BL 6347 IP sebagai barang bukti.

 

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Saksi-saksi terus diperiksa untuk mengungkap motif serta memburu pelaku lainnya,” tegas Kapolsek.

 

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kasus pidana kepada pihak berwenang.

 

Pewarta:IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PC PIRA Tapanuli Tengah Salurkan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Sigotom, Tukka

9 Desember 2025 - 09:24 WIB

Kepala Desa Manduamas Baru Diduga Serahkan Dana Bangunan Fisik Dana Desa 2025

7 November 2025 - 01:57 WIB

KAMMI Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Polsek Sunggal Dianggap Gagal Menjaga Kamtibmas

4 November 2025 - 09:17 WIB

Kembali Terjadi Pembegalan Di Batang Kuis, Seorang Pemotor Dibacok Dan sepeda motor Honda Vario Dibawah Kabur

17 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Subulussalam Darurat Kriminal: Miras Penyebab utama , Tindak Tegas Penjual Dan Penyedia Tempat. 

5 Oktober 2025 - 02:36 WIB

Trending di Kriminal