Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Mabes Polri Tetapkan SU Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden RI

badge-check

Mabes Polri Tetapkan SU Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden RI Perbesar

Jakarta, MI.Org. Jumat 6 November 2026- Perkembangan terbaru kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI dan sejumlah pejabat negara kembali diumumkan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan peningkatan status SU dari saksi menjadi tersangka. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Peran Tersangka SU

Menurut penyidik, SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri.

Hasil gelar perkara menyimpulkan, tersangka EH dan AS selalu meminta persetujuan SU sebelum melakukan penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada SU untuk menghapus file hasil penyadapan, dan SU menyetujuinya.

Dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Tiga Tersangka Ditahan, SU Belum Ditahan

Tiga tersangka sebelumnya, yakni LSP, ASN, dan EH, telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sementara SU belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan pascastroke.

SU dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait illegal access, Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan informasi elektronik.

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi dan perkembangan terkait kasus tersebut. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.

Mabes Polri menegaskan perkara tersebut merupakan dugaan perbuatan oknum individu dan bukan kebijakan institusi.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus tersangka dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Kompas TV / Konferensi Pers Mabes Polri, Kamis 5 November 2026

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menang Prapradilan Tapi Hal Belum Dipulihkan, Negara Kemana?

6 Nov 2026 - 05:40 WIB

Menang Prapradilan Tapi Hal Belum Dipulihkan, Negara Kemana?

Dukung Program CSR, PT PHPO KIM Budidaya Hidroponik Bersama Karang Taruna Tunas Jaya

6 Nov 2026 - 05:09 WIB

Dukung Program CSR, PT PHPO KIM Budidaya Hidroponik Bersama Karang Taruna Tunas Jaya

Pembangunan KDKMP Desa Rimo Bunga Capai 91,93 Persen, Kodim 0205/TK Kawal Penyelesaian

5 Nov 2026 - 17:08 WIB

Pembangunan KDKMP Desa Rimo Bunga Capai 91,93 Persen, Kodim 0205/TK Kawal Penyelesaian

Jalin Kepercayaan dan Persaudaraan, Medan Rental Car Jalin Kemitraan Strategis dengan Denpom I/5 Medan. 

5 Nov 2026 - 13:28 WIB

Jalin Kepercayaan dan Persaudaraan, Medan Rental Car Jalin Kemitraan Strategis dengan Denpom I/5 Medan. 

Polda Sumut dan Mabes Polri Dikabarkan Gerebek Gudang BBM di Sergai, Bio solar & AKR 12 Ton Disita.

5 Nov 2026 - 10:00 WIB

Polda Sumut dan Mabes Polri Dikabarkan Gerebek Gudang BBM di Sergai, Bio solar & AKR 12 Ton Disita.
Trending di Uncategorized