Jakarta, MI.Org. Jumat 6 November 2026- Perkembangan terbaru kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI dan sejumlah pejabat negara kembali diumumkan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan peningkatan status SU dari saksi menjadi tersangka. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Peran Tersangka SU
Menurut penyidik, SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri.
Hasil gelar perkara menyimpulkan, tersangka EH dan AS selalu meminta persetujuan SU sebelum melakukan penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada SU untuk menghapus file hasil penyadapan, dan SU menyetujuinya.
Dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Tiga Tersangka Ditahan, SU Belum Ditahan
Tiga tersangka sebelumnya, yakni LSP, ASN, dan EH, telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sementara SU belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan pascastroke.
SU dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait illegal access, Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan informasi elektronik.
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi dan perkembangan terkait kasus tersebut. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.
Mabes Polri menegaskan perkara tersebut merupakan dugaan perbuatan oknum individu dan bukan kebijakan institusi.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus tersangka dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Kompas TV / Konferensi Pers Mabes Polri, Kamis 5 November 2026
Kaperwil ( Junaidi Ginting )









