Menu

Mode Gelap
Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres. Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031. Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap.

Nasional

Ketua TKN Kompas Nusantara Desak Pemerintah Cabut Izin RS Columbia Asia Medan: “Ini Bukan Rumah Sakit, Tapi Tempat Menyekap Pasien!”

badge-check


					Ketua TKN Kompas Nusantara Desak Pemerintah Cabut Izin RS Columbia Asia Medan: “Ini Bukan Rumah Sakit, Tapi Tempat Menyekap Pasien!” Perbesar

MEDAN MediaIndonesia // Rumah Sakit Columbia Asia di Jalan Letda Sujono, Medan, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, rumah sakit tersebut diduga melakukan pelanggaran serius terhadap hak pasien, setelah seorang pria bernama Mangatur Silitonga (57) dilaporkan ditahan selama dua hari tanpa diberikan satu pun obat—meski telah dinyatakan sembuh dan diizinkan pulang oleh dokter.

Kondisi mengenaskan ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis. Ia turun langsung ke lokasi dan menyaksikan langsung bagaimana pasien yang sedang dalam kondisi lemah tetap ditahan oleh pihak rumah sakit karena alasan tunggakan biaya.

“Ini bukan soal administrasi. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM. Pasien dalam kondisi lemah, sudah diizinkan pulang oleh dokter, tapi tetap ditahan tanpa diberi obat hanya karena belum bisa melunasi tagihan. Ini kejahatan kemanusiaan,” tegas Adi dengan nada tinggi, Kamis (12/6/2025).

Mangatur diketahui merupakan peserta aktif asuransi Generali Indonesia dengan plafon pertanggungan sebesar Rp1 miliar per tahun. Ia telah menjalani perawatan tiga kali di RS Columbia Asia sepanjang 2025. Pada perawatan pertama di bulan Februari, seluruh biaya ditanggung oleh asuransi. Namun, pada perawatan kedua di Maret, pasien tiba-tiba dibebani tagihan tambahan sebesar Rp28 juta. Masalah memuncak saat perawatan ketiga pada April: setelah dokter menyatakan boleh pulang, pasien justru ditahan selama dua hari dengan alasan belum melunasi sisa tagihan Rp30 juta.

“Yang lebih menyakitkan, selama dua hari ditahan, pasien tidak diberi satu butir pun obat. Istrinya sampai harus meminjam Rp15 juta dari rentenir, dan sisanya saya yang jamin langsung. Tapi tetap saja pasien ditahan. Ini bukan rumah sakit, tapi sudah seperti tempat penyekapan,” ujar Adi geram.

Ia juga menyoroti buruknya kinerja Generali Indonesia yang menurutnya gagal menjalankan kewajiban sesuai polis yang menjanjikan perlindungan hingga Rp1 miliar. Ia menilai, jika perlindungan itu tidak diberikan saat pasien paling membutuhkannya, maka itu sama saja dengan bentuk penipuan terhadap nasabah.

“Kalau janji dalam polis tak ditepati, itu penipuan. Jangan beri ruang pada perusahaan asuransi yang manis di awal, tapi lepas tangan saat rakyat kecil sakit dan butuh perlindungan,” katanya.

Atas peristiwa ini, Adi Warman mendesak Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap RS Columbia Asia Aksara. Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaudit menyeluruh kinerja dan klaim Generali Indonesia demi melindungi hak para nasabah.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, saya minta izin operasional rumah sakit ini dicabut. Jangan biarkan lembaga pelayanan kesehatan berubah jadi tempat intimidasi karena uang,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal nominal tagihan, tetapi tentang martabat, keadilan, dan integritas sistem pelayanan publik di Indonesia.

“Kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum, bahkan ke tingkat pusat. Ini tentang keberpihakan terhadap rakyat kecil yang selama ini sering dikorbankan oleh sistem yang tidak manusiawi,” pungkas Adi Warman.

(Ahmad, S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya

20 Juli 2026 - 09:53 WIB

Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

17 Juli 2026 - 04:33 WIB

Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II.

16 Juli 2026 - 17:09 WIB

PT PHPO Belawan Tanam 1000 Bibit Mangrove di Danau Siombak

16 Juli 2026 - 05:59 WIB

Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat.

16 Juli 2026 - 03:33 WIB

Trending di Nasional