Menu

Mode Gelap
Menolak Lupa di Sungai Liberia: Ketika Prediksi Publik Terbukti dan Kasus Limbah Kilang Ubi Menguap. 300 Triliun Rupiah lebih Telah Berhasil Diselamatkan Ke Kas Negara, Kelompok Massa Datangi Kejati Sumut Suarakan Dukungan Terhadap Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres. Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031.

Uncategorized

Ketua Investigasi MAPEL Sumut Kecewa Terhadap Kinerja Polres Sergai, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Tidak Berjalan.

badge-check


					Ketua Investigasi MAPEL Sumut Kecewa Terhadap Kinerja Polres Sergai, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Tidak Berjalan. Perbesar

Sergai – Media Indonesia –  Ketua Investigasi Kordinator Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia ( MAPEL ) Abdi Wirasa Manihuruk turut menyoroti kasus yang lagi viral  pencabulan anak dibawah umur yang tidak berjalan dengan baik di Polres Sergai, seperti yang terlihat pada Laporan tindakan pencabulan Nomor : STTLP/217/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT yang di laporkan langsung oleh  ibu korban pada tanggal 20 Juni 2025, namun hingga sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.

Ketua Kordinator MAPEL Sumut berkunjung kerumah korban dan bertemu langsung dengan orang tua Korban.

Yang mana kejadian pencabulan itu sudah dua kali dilakukan oleh pelaku yang merupakan  oom / adik kandung ibu korban di dalam kamar rumah kakek korban.

Kejadian tersebut, kami orang tua tidak mengetahuinya, karena si anak tidak ada menceritakannya pada kami, ntah karena takut diancam atau karena malu kami tidak tau. Namun pada saat anak kami sudah tiga kali tidak mengeluarkan darah halangan ( haid ) awalnya kami tidak curiga sampai kami kusukan, tapi  juga belum halangan, akhirnya kami periksakan ke dokter hasilnya anak kami hamil, tentu kami selaku orang tua kami sangat terkejut dan shock, ” Ungkap Sawal Ludin”, ayah korban.

Saat kami tanyakan ke pada anak kami, lanjut Sawal Ludin, tentang siapa yang melakukannya, anak kami sambil menangis dan trauma menjawab Artio Sidiq (LK) 20 tahun, mendengar jawaban tersebut tentu kami tambah shock,karena yang melakukannya adalah oom nya sendiri, ” Kata Sawal Ludin lirih. ”

Mendengar langsung dari orang tua korban, Ketua Mapel Sumut, mengencam keras Kapolres Sergai, karena laporan masyarakat yang tidak berjalan dengan semestinya oleh anggotanya yang menangani kasus tersebut, sehingga terkesan Polres Sergai tidak Profesional, terlihat dengan pelakunya tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran. Ini menandakan hukum di Sergai ini tajam kebawah tumpul ke atas, ” Ungkap Manihuruk,” kepada awak Media dikediaman korban di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, pada hari Sabtu (18/10/2025).

Kami berharap, lanjut Manihuruk, dengan adanya berita ini, agar Kapolres Sergai  memerintahkan anggotanya supaya menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya, agar tidak menjadi preseden buruk bagi Polres Sergai tentunya. Jangan terkesan ” No viral No Justice ” Yang artinya nunggu viral dulu baru tegak hukum, ” Ucap Manihuruk. ”

Sebagaimana yang diketahui Undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua GM FKPPI Kecamatan Sei Bamban Meminta APH Agar Bertindak Tegas, Cepat dan Tuntas Terhadap Maraknya Peredaran Narkoba di Tengah Masyarakat.

2 Juni 2026 - 15:55 WIB

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

18 Mei 2026 - 17:24 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Anichin-Donghua