Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

Hukum

Kadis Perpustakaan Sergai Marah – marah dan Bentak Awak Media Ketika Dikonfirmasi Mengenai Bendera yang Diduga Robek.

badge-check


					Kadis Perpustakaan Sergai Marah – marah dan Bentak Awak Media Ketika Dikonfirmasi Mengenai Bendera yang Diduga Robek. Perbesar

Sergai –  Media Indonesia –  Kadis Perpustakaan Serdang Bedagai (Sergai) Elinda, terlihat tidak senang dengan kehadiran awak Media ketika berkunjung ke Kantornya, guna mengkonfirmasi mengenai bendera merah putih yang berkibar didepan kantornya yang diduga terlihat robek di ujungnya, namun ketika ditanya Elinda langsung marah – marah dan bentak awak Media, Senin (26/01/2026).
Hal tersebut bermula ketika awak Media melintasi kantor Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersebelahan dengan Mesjid agung Sergai, berhenti dan memastikan kalau benderanya sudah diganti, karena selama sekitar seminggu ini awak Media perhatikan bendera tersebut sudah terlihat robek di ujungnya, namun setelah awak Media perhatikan belum juga diganti, jadi awak Media langsung ke kantor guna konfirmasi.
Setelah awak Media masuk dan mengutarakan maksud dan tujuan guna ingin bertemu dengan Kadis Perpustakaan ke ruangan informasi, kemudian ada yang datang, kebetulan awak Media juga belum kenal, saya tanya buk Kadis ya, iya jawabnya dingin, seraya bersalaman sekaligus awak Media memperkenalkan diri.
Lalu buk Kadis bertanya ada apa Pak, maaf buk saya mau konfirmasi mengenai bendera yang berkibar terlihat robek buk, jawab awak Media, iya, itu mau diganti dan masih dibeli benderanya di Perbaungan, jawabnya, kemudian awak Media bertanya kembali, maaf buk bendera tersebut sudah terlihat sekitar seminggu yang lalu buk, kemudian buk Kadis menjawab dengan nada marah – marah dan membentak, dengan mengatakan nggak ada tuh, kau jangan cari masalah atau kesalahan dan terserah kau mau apain.
Dengan adanya perlakuan seperti itu awak Media merasa tersinggung sehingga meninggal kan kantor seraya mengucapkan, terima kasih buk, iya jawabnya, arogan.
Apa yang dilakukan Kadis Perpustakaan tersebut tentu tidak mencerminkan seorang pimpinan yang arogan terhadap seseorang apalagi terhadap seorang wartawan yang selaku sosial kontrol, kalau lah tidak ada masalah mengapa harus marah – marah, seharusnya didengarkan dulu apa yang ingin disampaikan awak Media guna ada perbaikan kedepannya, sementara Elinda ada mengirimkan foto bendera yang robek ke awak Media, berarti secara nggak langsung membenarkan apa yang awak Media konfirmasikan, meskipun begitu Elinda tidak ada mengucapkan minta maaf.
Karena hal tersebut berpotensi pidana karena melanggar undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf C, tentang bendera, bahasa dan lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Jika pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta sesuai Pasal 67 huruf b.
Dan pengibaran bendera merah putih di kantor Pemerintahan juga ada waktunya yakni, mulai terbit matahari hingga senja yakni sekitar pukul 06 : 00  – 18 : 00 Wib, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009.
Sementara sesuai dengan yang awak Media ketahui bendera yang berkibar di kantor Dinas Perpustakaan sepertinya tidak pernah diturunkan, karena logikanya kalau emang ada diturunkan pasti mereka akan mengetahui kalau bendera tersebut ada terlihat robek di ujungnya. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

19 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

18 Mei 2026 - 11:53 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Sei Bamban.

12 Mei 2026 - 17:12 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di Hukum