Menu

Mode Gelap
Kadis Lingkungan Hidup Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Masalah Air Sungai Desa Liberia yang Diduga Tercemar Limbah Kilang Ubi. Utang Rp258 Miliar, Pinjaman PEN Dipertanyakan: BPKAD Subulussalam Akui Beban Fiskal Berat Warisan Periode Lalu Defisit Subulussalam: Jangan Menyalahkan Akibat, Lupa pada Penyebab KORMI Sumut dapat dukungan penuh dari Gubsu Bobby Nasution HIMAPPKOS-SU Soroti Polemik Penarikan Dana Darurat Bencana di Kota Subulussalam. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sunggal Desak DPRD Deli Serdang Copot Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat Pengeroyokan

Hukum

Kadis Lingkungan Hidup Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Masalah Air Sungai Desa Liberia yang Diduga Tercemar Limbah Kilang Ubi.

badge-check


					Kadis Lingkungan Hidup Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Masalah Air Sungai Desa Liberia yang Diduga Tercemar Limbah Kilang Ubi. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Reja selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bungkam ketika dikonfirmasi awak Media, mengenai adanya temuan kejadian ikan yang banyak mati di sungai Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu yang diduga sungainya sudah tercemar oleh limbah cair dari pabrik/kilang ubi yang berada di Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, pada beberapa hari yang lalu.
Hal tersebut sesuai investigasi awak Media Indonesia dilapangan pada hari Rabu, 21 Januari, yang mana ditemukan aluran aliran sungai Desa Liberia sampai ke hulu melalui parit yang ada di mil 5 Afdeling 1 dan mil 10 Afdeling IV Kebun Tanah Raja hingga ke parit di Dusun 5 Kampung Pulo Desa Simpang Empat yang aluran aliran paritnya terhubung langsung dengan tempat pembuangan limbah kedua pabrik ubi tersebut, dan ditemukan juga ikan banyak yang mati terutama di daerah parit perkebunan.
Dengan adanya temuan tersebut awak media mencoba konfirmasi ke Reja, Kadis Lingkungan Hidup Sergai, melalui via WhatsApp nya pada hari Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 07 : 25 Wib, menanyakan mengenai dugaan sungai Desa Liberia tercemar limbah cair dari kedua pabrik ubi tersebut, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.
Perusahaan yang melakukan pembuangan limbah yang dapat mencemari sungai atau biota air secara ilegal melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang sebagian pasalnya telah di ubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Seperti dalam Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 (Dumping/Pembuangan Limbah Ilegal) : Setiap orang (termasuk korporasi/perusahaan) yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke Media lingkungan hidup (termasuk sungai) tanpa izin, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Selain sanksi pidana, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah (penutupan saluran limbah/ penghentian produksi), pembekuan perizinan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

DISCUSI RKPDes TA. 2026 DESA JANJI MARIA: Fokus Pada Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

9 Januari 2026 - 04:44 WIB

Aparat Penegak Hukum Diminta Audit Proyek Pemko Subulussalam 2023 -2024 yang Diduga Dikerjakan Asal Jadi Penting Selesai

22 Desember 2025 - 01:46 WIB

Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota

14 Desember 2025 - 08:20 WIB

PC PIRA Tapanuli Tengah Salurkan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Sigotom, Tukka

9 Desember 2025 - 09:24 WIB

Trending di Anichin-Donghua