Menu

Mode Gelap
GMPET SU Geruduk Kejatisu Tuntut Usut Dugaan Manipulasi Dana Plasma PT. Agrinas Palma Nusantara Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Harapan Baru Olahraga Masyarakat Sumut, Gubsu Bobby Nasution Selesaikan Pembiayaan FORNAS VIII 2025 Zuli Zulkipli, SH: Dugaan Pemerasan Menyeret Kajari Bekasi, Rumah Disegel dan Jabatan di Copot. PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal DUGAAN KORUPSI DANA DESA LAPAHAN BUAYA (ACEH SINGKIL) – KEPALA DESA DIDUGA TILAP BLT DAN ANGGARAN JALAN

Headline

Inisial Putra Diduga Jadi Kordinator Upeti Judi Tembak Ikan, Supriono ST Desak Penegakan Hukum Tegas.

badge-check

DELI SERDANG/MEDIA INDONESIA, Praktik perjudian jenis tembak ikan di Psr 7 Desa Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Selain karena aktivitasnya yang semakin terbuka, lapak judi ini juga diduga dibekingi oleh seorang berinisial Putra, yang disebut-sebut mengoordinir puluhan oknum wartawan untuk meredam pemberitaan.

Putra bahkan disebut memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers dan berperan sebagai perantara antara pengelola lapak judi dengan para wartawan binaannya. Hal ini terungkap dari hasil investigasi awak media di lapangan, Jumat (12/7/2025), yang menemukan fakta mengejutkan dari pengakuan salah satu pekerja di lokasi.

“Kalau abang wartawan, koordinasi saja dengan si Putra, dia yang urus semuanya,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Putra disebut sebagai orang kepercayaan bos besar di balik lapak judi tersebut. Tugasnya tak main-main: meredam pemberitaan negatif di media, menjaga citra usaha ilegal itu, sekaligus menyalurkan ‘bantuan’ atau ‘bansos’ kepada oknum-oknum wartawan tertentu agar tak mempermasalahkan aktivitas ilegal itu.

Menanggapi kabar yang makin viral ini, Kadiv Pengembangan dan Pengawasan DPP LPI Tipikor, Supriono ST, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi profesi wartawan yang dinilai telah dicemari oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Miris melihat oknum wartawan yang melacurkan identitas pers demi keuntungan pribadi,” ujarnya tegas, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, tindakan Putra telah mencederai marwah jurnalistik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengungkap kebenaran. Ia meminta perusahaan media dan Dewan Pers tidak tinggal diam, melainkan segera mengambil sikap terhadap wartawan yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Dewan Pers harus memberi sanksi tegas. Bila terbukti, hak dan status kewartawanannya harus dicabut. Tidak layak lagi disebut jurnalis,” tandasnya.

Lebih jauh, Supriono mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Putra dan membongkar jaringannya. Ia menegaskan, membekingi praktik perjudian termasuk dalam kategori tindak pidana berat sesuai Pasal 303 dan 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tutupnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas kepolisian, pers, dan semua pihak yang seharusnya menjaga marwah keadilan dan etika profesi. Kini publik menanti, apakah langkah nyata akan segera diambil atau justru kembali dibiarkan seperti sebelumnya. (RED/TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

27 Desember 2025 - 09:28 WIB

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal

26 Desember 2025 - 10:36 WIB

Aparat Penegak Hukum Diminta Audit Proyek Pemko Subulussalam 2023 -2024 yang Diduga Dikerjakan Asal Jadi Penting Selesai

22 Desember 2025 - 01:46 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi Secara Ilegal 

21 Desember 2025 - 16:02 WIB

KESALAHAN PENYALURAN MBG DI PEMKO SUBULUSALAM – SEKOLAH TIDAK DITERIMA TANPA PEMBERITAHUAN, PAKET DIKUMPULKAN SELAMA LIBUR, DUGAAN KORUPSI

21 Desember 2025 - 02:10 WIB

Trending di Nasional