Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

Headline

Inisial Putra Diduga Jadi Kordinator Upeti Judi Tembak Ikan, Supriono ST Desak Penegakan Hukum Tegas.

badge-check

DELI SERDANG/MEDIA INDONESIA, Praktik perjudian jenis tembak ikan di Psr 7 Desa Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Selain karena aktivitasnya yang semakin terbuka, lapak judi ini juga diduga dibekingi oleh seorang berinisial Putra, yang disebut-sebut mengoordinir puluhan oknum wartawan untuk meredam pemberitaan.

Putra bahkan disebut memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers dan berperan sebagai perantara antara pengelola lapak judi dengan para wartawan binaannya. Hal ini terungkap dari hasil investigasi awak media di lapangan, Jumat (12/7/2025), yang menemukan fakta mengejutkan dari pengakuan salah satu pekerja di lokasi.

“Kalau abang wartawan, koordinasi saja dengan si Putra, dia yang urus semuanya,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Putra disebut sebagai orang kepercayaan bos besar di balik lapak judi tersebut. Tugasnya tak main-main: meredam pemberitaan negatif di media, menjaga citra usaha ilegal itu, sekaligus menyalurkan ‘bantuan’ atau ‘bansos’ kepada oknum-oknum wartawan tertentu agar tak mempermasalahkan aktivitas ilegal itu.

Menanggapi kabar yang makin viral ini, Kadiv Pengembangan dan Pengawasan DPP LPI Tipikor, Supriono ST, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi profesi wartawan yang dinilai telah dicemari oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Miris melihat oknum wartawan yang melacurkan identitas pers demi keuntungan pribadi,” ujarnya tegas, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, tindakan Putra telah mencederai marwah jurnalistik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengungkap kebenaran. Ia meminta perusahaan media dan Dewan Pers tidak tinggal diam, melainkan segera mengambil sikap terhadap wartawan yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Dewan Pers harus memberi sanksi tegas. Bila terbukti, hak dan status kewartawanannya harus dicabut. Tidak layak lagi disebut jurnalis,” tandasnya.

Lebih jauh, Supriono mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Putra dan membongkar jaringannya. Ia menegaskan, membekingi praktik perjudian termasuk dalam kategori tindak pidana berat sesuai Pasal 303 dan 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tutupnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas kepolisian, pers, dan semua pihak yang seharusnya menjaga marwah keadilan dan etika profesi. Kini publik menanti, apakah langkah nyata akan segera diambil atau justru kembali dibiarkan seperti sebelumnya. (RED/TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai

20 Mei 2026 - 08:11 WIB

Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.”

19 Mei 2026 - 22:57 WIB

Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam.

19 Mei 2026 - 21:43 WIB

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

19 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

18 Mei 2026 - 11:53 WIB

Trending di Hukum