Menu

Mode Gelap
PT PHPO KIM dan Polsek Medan Labuhan Salurkan Bantuan Minyak Goreng Para Guru Honorer Yang Ikut Seleksi PPPK Tahap II Kode R3T Desak Pemerintah Kota Subulussalam Usulkan Formasi Guru Babinsa Sertu R.B. Manalu Ajak Perangkat Desa Waspadai Ancaman Global demi Jaga Persatuan Bangsa Babinsa Koramil 04/Tigalingga Hadiri Panen Raya Padi, Dukung Swasembada Pangan Bersama Petani Gunung Meriah Polsek Munte Laksanakan Pengamanan Pesta Kerja Tahun di Desa Sarimunte, Kecamatan Munte Banyaknya Plang Proyek Anggaran APBD di Sergai Tidak Tertulis Dengan Lengkap, Diduga Menjadi Bancakan Korupsi Berjamaah.

Politik

Humas PROGIB Menilai Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil Terjadi: Tiga Partai Sudah Menolak.

badge-check


					Humas PROGIB Menilai Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil Terjadi: Tiga  Partai Sudah Menolak. Perbesar

MEDAN – Media Indonesia – Humas Dewan Pimpinan Wilayah Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) sekaligus CEO Media Siber Nusantara (MSN), Bung Joe Sidjabat, menyatakan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah hal yang mustahil terjadi.

Hal ini disampaikannya merespons dengan munculnya dorongan dari sejumlah pihak untuk memakzulkan Gibran, namun telah ditolak oleh sedikitnya tiga partai politik di parlemen.

Bung Joe menegaskan bahwa pemakzulan terhadap seorang wakil presiden memerlukan dasar hukum yang kuat dan dukungan politik yang signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini, dukungan tersebut jelas belum terlihat, mengingat setidaknya tiga partai telah menyatakan penolakan mereka terhadap gagasan pemakzulan.

“Secara politik, pemakzulan Gibran adalah sesuatu yang mustahil. Tiga partai sudah menolak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga realitas politik,” ujar Bung Joe dalam keterangan Persnya kepada para awak media, Kamis. (12/06/25).

Wacana pemakzulan mencuat usai polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024. Putusan itu menuai kritik, mengingat hubungan keluarga antara Gibran dan eks Ketua MK, Anwar Usman.

Meski begitu, Bung Joe menilai bahwa Gibran tidak dapat serta-merta dijadikan subjek pemakzulan hanya karena persoalan etik di lembaga yudikatif.

Bung Joe juga mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia memberikan ruang pemakzulan hanya jika terjadi pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara atau tindak pidana berat. Tanpa bukti yang kuat atas pelanggaran semacam itu, proses pemakzulan hanya akan menjadi manuver politik yang tidak berdasar.

Dengan minimnya dukungan politik serta tidak adanya pelanggaran hukum yang jelas, upaya pemakzulan terhadap Wapres Gibran dinilai tidak memiliki pijakan kuat, baik secara konstitusional maupun politik.(Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPC PKB Kota Medan Hamdan Simbolon Optimis Dapat Fraksi Di DPRD Medan

2 Juli 2025 - 11:19 WIB

Mendagri Hanya Bawa Peta Tetapi Lupa Baca Arsip 4 Pulau Aceh

16 Juni 2025 - 08:35 WIB

Pergantian Direksi Bank Sumut, Anggota DPRDSU M. Faisal B. IRKH,MH Berharap Lebih Baik Lagi Dari Sebelumnya

5 Juni 2025 - 09:25 WIB

Trending di Headline