Menu

Mode Gelap
Prospek PBNU Hasil Muktamar Tambakberas Passca OTT Sumarecon Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti. Keluarga Besar MIO Indonesia Kabupaten Karo Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Sarjana Ginting, Wakil Ketua PWI Karo, Dairi, Pakpak Bharat Ketua MIO Sumut dan Ketua MIO Karo Kunjungi Joe Sidjabat di RS Advent, untuk Solidaritas Organisasi dan Kebersamaan Penasehat hukum Fredy L Zebua, Ali Yusran Gea Desak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Segera Disidangkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RS Pratama Nias Pimpinan Pusat MIO Indonesia Resmi Sahkan Kepengurusan PD MIO Kabupaten Karo Periode 2026-2030, Jan Warista Ginting Sebagai Ketua

Politik

Humas PROGIB Menilai Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil Terjadi: Tiga Partai Sudah Menolak.

badge-check


					Humas PROGIB Menilai Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil Terjadi: Tiga  Partai Sudah Menolak. Perbesar

MEDAN – Media Indonesia – Humas Dewan Pimpinan Wilayah Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) sekaligus CEO Media Siber Nusantara (MSN), Bung Joe Sidjabat, menyatakan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah hal yang mustahil terjadi.

Hal ini disampaikannya merespons dengan munculnya dorongan dari sejumlah pihak untuk memakzulkan Gibran, namun telah ditolak oleh sedikitnya tiga partai politik di parlemen.

Bung Joe menegaskan bahwa pemakzulan terhadap seorang wakil presiden memerlukan dasar hukum yang kuat dan dukungan politik yang signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini, dukungan tersebut jelas belum terlihat, mengingat setidaknya tiga partai telah menyatakan penolakan mereka terhadap gagasan pemakzulan.

“Secara politik, pemakzulan Gibran adalah sesuatu yang mustahil. Tiga partai sudah menolak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga realitas politik,” ujar Bung Joe dalam keterangan Persnya kepada para awak media, Kamis. (12/06/25).

Wacana pemakzulan mencuat usai polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024. Putusan itu menuai kritik, mengingat hubungan keluarga antara Gibran dan eks Ketua MK, Anwar Usman.

Meski begitu, Bung Joe menilai bahwa Gibran tidak dapat serta-merta dijadikan subjek pemakzulan hanya karena persoalan etik di lembaga yudikatif.

Bung Joe juga mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia memberikan ruang pemakzulan hanya jika terjadi pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara atau tindak pidana berat. Tanpa bukti yang kuat atas pelanggaran semacam itu, proses pemakzulan hanya akan menjadi manuver politik yang tidak berdasar.

Dengan minimnya dukungan politik serta tidak adanya pelanggaran hukum yang jelas, upaya pemakzulan terhadap Wapres Gibran dinilai tidak memiliki pijakan kuat, baik secara konstitusional maupun politik.(Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

DISCUSI RKPDes TA. 2026 DESA JANJI MARIA: Fokus Pada Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

9 Januari 2026 - 04:44 WIB

Trending di Anichin-Donghua