Menu

Mode Gelap
Papan Reklame Berdiri Dipinggir Jalan Kota, Pemko Diminta Bersihkan Sesuai Aturan Yang Berlaku Dugaan Upaya Promosi Jabatan Pegawai Bank BUMN Melalui Jalur Non-Prosedural *“Doktrin Business Judgment Rule” Sebagai Pedoman Pengambilan Kebijakan Bisnis Perusahaan* Satu Dekade IKAMAS, Silaturahmi Alumni Ponpes Ma’had Muhammad Saman Menguat Lewat Buka Puasa Bersama *Dr.Harli Siregar :”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”* Politisi PDIP Budiman Nadapdap: Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi

Berita

Dugaan Upaya Promosi Jabatan Pegawai Bank BUMN Melalui Jalur Non-Prosedural

badge-check


					Dugaan Upaya Promosi Jabatan Pegawai Bank BUMN Melalui Jalur Non-Prosedural Perbesar

Media Indonesia | Asahan — Dugaan praktik tidak wajar dalam proses promosi jabatan di lingkungan perbankan mencuat. Seorang pegawai bank milik negara berinisial (i) disebut tengah berupaya memperoleh promosi menjadi Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) di salah satu Cabang di Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, (i) sebelumnya menjabat sebagai Manager Bisnis Kecil di salah satu KC BRI wilayah Binjai.

Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab dalam pengembangan kredit serta pembinaan nasabah usaha kecil.

Dalam proses tersebut, muncul dugaan keterlibatan seorang perempuan berinisial SW yang disebut mempunyai relasi bantuan untuk memfasilitasi promosi jabatan melalui jalur di luar mekanisme internal Bank Rakyat Indonesia.

Inisial SW diketahui tidak memiliki jabatan maupun hubungan struktural di lingkungan bank tersebut, S merupakan bendahara di salah satu koperasi swasta di Medan.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa promosi jabatan di sektor perbankan pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme internal yang ketat, meliputi penilaian kinerja, rekam jejak, kompetensi, serta evaluasi manajemen.

Selain itu, industri perbankan juga diwajibkan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Pihak inisial (i) memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan promosi jabatan non-prosedural yang sempat beredar.

Melalui keterangan kepada media, ” i menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan mengandung unsur fitnah. Dia menyatakan bahwa seluruh proses promosi jabatan di lingkungan BRI dilakukan melalui tahapan seleksi yang ketat dan kompetitif, berdasarkan penilaian kinerja, rekam jejak, serta mekanisme internal perusahaan, sehingga tidak ada proses promosi jabatan di luar prosedur resmi yang berlaku”.

Dan perempuan yang berinisial SW yang diduga mensupport inisial (i) dalam membantu jalur diluar instansi BRI agar naik jabatan, tidak memberikan jawaban klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Dekade IKAMAS, Silaturahmi Alumni Ponpes Ma’had Muhammad Saman Menguat Lewat Buka Puasa Bersama

10 Maret 2026 - 12:48 WIB

Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika Dikonfirmasi Resmi Terkait Dugaan Korupsi Kutip Kompo, Penderes Diduga Ditipu Vendor.

5 Maret 2026 - 02:05 WIB

Kementerian Hukum Sumut Sambut Sinergi Advokat TA’A LOI, S.H. & Partners dalam Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat

4 Maret 2026 - 03:54 WIB

SAH! Matius Situmorang Pimpin DPD KNPI Kota Medan, Ryandi Soerbakti Duduki Dewan MPI

2 Maret 2026 - 04:51 WIB

IRMSAPS Milenial Sergai Adakan Kegiatan Pesantren Kilat Angkatan Ke XV.

27 Februari 2026 - 14:24 WIB

Trending di Berita