Sergai,MI.org
Doorstop Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) yang disampaikan langsung Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., terangkan pengungkapkan 3 (Tiga) kasus tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Giat dilaksanakan bersama KBO Satreskrim Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., dan para Kanit lainnya di Kantor PPA Satreskrim Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, Jumat (15/08/2025) sekira pukul.14.40 WIB.
“Dalam Doorstop pengungkapan kasus ini disampaikan 3 (Tiga) kasus yang diantaranya, Nenek berinisial SS (81) warga Desa Sialangbuah dengan tersangka J (45) warga Desa Sialangbuah kejadian di rumah korban, pada Sabtu (19/7) sekitar Pukul.10.45 WIB.
“Lalu terhadap korban berinisial CAN (16) warga Kecamatan Perbaungan dengan tersangka YI (22) yang merupakan sepupu, terjadi di rumah neneknya di Kec. Perbaungan, pada Minggu (3/8/2025).
“Koban terakhir berinisial HAZ (8), RAG (7), PANI (7), masing – masing warga Kecamatan Seirampah, dengan tersangka I (70) alias WA warga Kecamatan Seirampah, yang terjadi di Kecamatan Seirampah, sekitar Bulan Juni 2025 lalu, ujar Kasat Reskrim Sergai.
“Hari ini Jumat (15/08/2025) Unit PPA Satreskrim Polres Sergai melakukan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan, dimana ada 3 (Tiga) LP yang tadi sudah kita ungkap dan tersangka sudah dilakukan penanganan”, terang IPTU
Binrod Situngkir, S.H., M.H.
“Diantaranya, lanjutnya, ada pelaku yang berusia sudah tua berumur 70 tahun, juga ada tersangka yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang umurnya rata-rata 7 tahun, korbannya sebanyak tiga orang tetapi tersangka saat ini sudah diamankan, dan segera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Kabupaten Serdangbedagai, bilangnya.
“Kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Serdangbedagai agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan apabila mengetahui keluarganya, kerabatnya, ataupun tetangganya yang mengalami kasus seperti ini bisa melapor ke pihak berwajib. Mari sama-sama menjadi garda terdepan dalam berperan untuk mencegah tindak pidana apalagi yang sifatnya melindungi perempuan dan anak”, tutupnya. (MS).
Wakaperwil
(Sederhana s Maha)