Menu

Mode Gelap
Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya Ghana Tegaskan Rencana Otonomi Maroko Sebagai Satu-Satunya Solusi Realistis dan Langgeng untuk Isu Sahara KEMBALIKAN MARWAH NU, SELAMATKAN JAM’IYYAH Prospek PBNU Hasil Muktamar Tambakberas Passca OTT Sumarecon Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti. Keluarga Besar MIO Indonesia Kabupaten Karo Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Sarjana Ginting, Wakil Ketua PWI Karo, Dairi, Pakpak Bharat

Nasional

Doorstop Satreskrim Polres Sergai, Terangkan Pengungkapan 3 Kasus Tindak Pidana PPA

badge-check


					Doorstop Satreskrim Polres Sergai, Terangkan Pengungkapan 3 Kasus Tindak Pidana PPA Perbesar

 

Sergai,MI.org

Doorstop Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) yang disampaikan langsung Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., terangkan pengungkapkan 3 (Tiga) kasus tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Giat dilaksanakan bersama KBO Satreskrim Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., dan para Kanit lainnya di Kantor PPA Satreskrim Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, Jumat (15/08/2025) sekira pukul.14.40 WIB.

“Dalam Doorstop pengungkapan kasus ini disampaikan 3 (Tiga) kasus yang diantaranya, Nenek berinisial SS (81) warga Desa Sialangbuah dengan tersangka J (45) warga Desa Sialangbuah kejadian di rumah korban, pada Sabtu (19/7) sekitar Pukul.10.45 WIB.

“Lalu terhadap korban berinisial CAN (16) warga Kecamatan Perbaungan dengan tersangka YI (22) yang merupakan sepupu, terjadi di rumah neneknya di Kec. Perbaungan, pada Minggu (3/8/2025).

“Koban terakhir berinisial HAZ (8), RAG (7), PANI (7), masing – masing warga Kecamatan Seirampah, dengan tersangka I (70) alias WA warga Kecamatan Seirampah, yang terjadi di Kecamatan Seirampah, sekitar Bulan Juni 2025 lalu, ujar Kasat Reskrim Sergai.

“Hari ini Jumat (15/08/2025) Unit PPA Satreskrim Polres Sergai melakukan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan, dimana ada 3 (Tiga) LP yang tadi sudah kita ungkap dan tersangka sudah dilakukan penanganan”, terang IPTU
Binrod Situngkir, S.H., M.H.

“Diantaranya, lanjutnya, ada pelaku yang berusia sudah tua berumur 70 tahun, juga ada tersangka yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang umurnya rata-rata 7 tahun, korbannya sebanyak tiga orang tetapi tersangka saat ini sudah diamankan, dan segera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Kabupaten Serdangbedagai, bilangnya.

“Kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Serdangbedagai agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan apabila mengetahui keluarganya, kerabatnya, ataupun tetangganya yang mengalami kasus seperti ini bisa melapor ke pihak berwajib. Mari sama-sama menjadi garda terdepan dalam berperan untuk mencegah tindak pidana apalagi yang sifatnya melindungi perempuan dan anak”, tutupnya. (MS).

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KEMBALIKAN MARWAH NU, SELAMATKAN JAM’IYYAH

21 September 2026 - 15:00 WIB

Prospek PBNU Hasil Muktamar Tambakberas Passca OTT Sumarecon

21 September 2026 - 02:20 WIB

Keluarga Besar MIO Indonesia Kabupaten Karo Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Sarjana Ginting, Wakil Ketua PWI Karo, Dairi, Pakpak Bharat

20 September 2026 - 15:53 WIB

Ketua MIO Sumut dan Ketua MIO Karo Kunjungi Joe Sidjabat di RS Advent, untuk Solidaritas Organisasi dan Kebersamaan

20 September 2026 - 15:27 WIB

Penasehat hukum Fredy L Zebua, Ali Yusran Gea Desak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Segera Disidangkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RS Pratama Nias

20 September 2026 - 04:49 WIB

Trending di Nasional