Menu

Mode Gelap
Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 30 Jt. Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina. Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam

Nasional

Diduga Peras Pengusaha, Kejati Sumut Panggil 4 Anggota DPRD Kota Medan

badge-check


					Diduga Peras Pengusaha, Kejati Sumut Panggil 4 Anggota DPRD Kota Medan Perbesar

MEDAN SUMUT MI org.  Diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa orang pengusaha di Kota Medan, 4 Anggota DPRD Kota Medan dipanggil ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut)
melayangkan surat panggilan kepada empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen T.

Surat tersebut ditandatangani oleh Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum. yang memerintahkan agar ketua DPRD Kota Medan untuk menghadirkan ke 4 oranganggota dewan yang terdiri dari unsur ketua komsi, STRP : (Salomo Tabah Ronal Pardrde), DR (David Roni), GL (Goldfrid Lubis) dan EA :(Eko Afrianta Sitepu)

Disebutkan dalam surat pemanggilan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPRD Kota Medan, saat melakukan kunjungan kerja, terkait permasalahan perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

Saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, ke nomor kontaknya, +62 811600*** Ketua DPRD Kota Medan, WCS (Wong Cun Sen) engan menjawab, padahal konfirmasi oleh wartawan berguna untuk perimbangan berita (cover bothside) agar pemberitaan tidak berat sebelah ataupun “Trial by the Press” (Disidang oleh Media).

( Tiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

16 Februari 2026 - 14:07 WIB

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

KEPALA KANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA DAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN KUNJUNGI KAJATI SUMATERA UTARA

10 Februari 2026 - 14:39 WIB

Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum

9 Februari 2026 - 14:46 WIB

JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN

9 Februari 2026 - 12:53 WIB

Trending di Nasional