Menu

Mode Gelap
Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif KETUA DPD SWI SUBULUSSALAM: PENYALURAN DANA BINAAN MEDIA OLEH PEMKO TIDAK ADIL DAN TIDAK TRANSPARAN Ketua DPRD Kabupaten Solok Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026 di Penghujung Tahun 2025. KBH Wibawamukti Terpilihnya Menjadi Posbakum Pengadilan Negeri Cikarang Ditandai Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU). DUGAAN KORUPSI DANA DESA LAPAHAN BUAYA: MASYARAKAT MINTA PENYELIDIKAN APH ACEH SINGKIL

Nasional

Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Beroperasi Di Medan Deli, Warga Mendesak Tindakan Tegas APH

badge-check


					Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Beroperasi Di Medan Deli, Warga Mendesak Tindakan Tegas APH Perbesar

MEDAN DELI, MEDIA INDONESIA // Sebuah Gudang yang terletak di jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar secara ilegal, aktivitas tersebut mengundang keresahan di kalangan warga sekitar, berharap agar pihak berwenang segera menindak lanjuti dugaan kegiatan ilegal tersebut.

Pemilik usaha Gudang BBM Ilegal Berinisial R Silaen & Raf dan juga Rekannya LN, Menurut informasi yang dihimpun, telah beroperasi tanpa hambatan dan berisiko merugikan negara, Selasa 09/09/2025.

Dari pantauan Tim media ini dilokasi Gudang tersebut melakukan aktivitas pada siang hari, sore dan malam hari.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan gudang penimbunan BBM Jenis solar tersebut sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat.

“Kegiatan penimbunan BBM jenis Solar Di gudang itu menimbulkan kecemasan, selain berpotensi besar menimbulkan kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi,” ujarnya.

Warga sekitar berharap agar Pertamina, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, serta Polsek Medan Labuhan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak tegas kegiatan ilegal ini. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan membahayakan keselamatan warga.

Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah.

Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).

Kapolsek Labuhan Kompol T.Sebue Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman,
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK. Kanit Reskrim polsek Labuhan Nodi Saat di konfirmasi dan kordinasi dengan awak media Via WhatsApp terkait adanya Gudang Ilegal yang diduga Menimbun BBM Bersubsidi jenis Solar di Jalan Alumunium, kelurahan Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli,”mengatakan,” TIDAK ADA JAWABAN. (Mj/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa

31 Desember 2025 - 15:17 WIB

Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif

31 Desember 2025 - 14:57 WIB

Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

27 Desember 2025 - 09:28 WIB

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal

26 Desember 2025 - 10:36 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi Secara Ilegal 

21 Desember 2025 - 16:02 WIB

Trending di Nasional