Menu

Mode Gelap
Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Beroperasi Di Medan Deli, Warga Mendesak Tindakan Tegas APH Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Sabu di Desa Aek Popo Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Rapat Koordinasi Bansos dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kapolsek Simpang empat Bersama Camat dan BKSDA Sumut Tindaklanjuti penampakan harimau jalan Karo langkat Ketua DPRD Karo terima aspirasi Posko perjuangan rakyat Di ruang rapat DPRD kabupaten Karo. Kapolsek Mardingding Bersama Camat dan BKSDA Sumut Tindaklanjuti Temuan Jejak Harimau di Perladangan Warga

Nasional

Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Beroperasi Di Medan Deli, Warga Mendesak Tindakan Tegas APH

badge-check


					Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Beroperasi Di Medan Deli, Warga Mendesak Tindakan Tegas APH Perbesar

MEDAN DELI, MEDIA INDONESIA // Sebuah Gudang yang terletak di jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar secara ilegal, aktivitas tersebut mengundang keresahan di kalangan warga sekitar, berharap agar pihak berwenang segera menindak lanjuti dugaan kegiatan ilegal tersebut.

Pemilik usaha Gudang BBM Ilegal Berinisial R Silaen & Raf dan juga Rekannya LN, Menurut informasi yang dihimpun, telah beroperasi tanpa hambatan dan berisiko merugikan negara, Selasa 09/09/2025.

Dari pantauan Tim media ini dilokasi Gudang tersebut melakukan aktivitas pada siang hari, sore dan malam hari.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan gudang penimbunan BBM Jenis solar tersebut sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat.

“Kegiatan penimbunan BBM jenis Solar Di gudang itu menimbulkan kecemasan, selain berpotensi besar menimbulkan kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi,” ujarnya.

Warga sekitar berharap agar Pertamina, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, serta Polsek Medan Labuhan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak tegas kegiatan ilegal ini. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan membahayakan keselamatan warga.

Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah.

Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).

Kapolsek Labuhan Kompol T.Sebue Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman,
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK. Kanit Reskrim polsek Labuhan Nodi Saat di konfirmasi dan kordinasi dengan awak media Via WhatsApp terkait adanya Gudang Ilegal yang diduga Menimbun BBM Bersubsidi jenis Solar di Jalan Alumunium, kelurahan Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli,”mengatakan,” TIDAK ADA JAWABAN. (Mj/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Sabu di Desa Aek Popo

9 September 2025 - 18:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Rapat Koordinasi Bansos dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

9 September 2025 - 13:32 WIB

Kapolsek Simpang empat Bersama Camat dan BKSDA Sumut Tindaklanjuti penampakan harimau jalan Karo langkat

9 September 2025 - 13:24 WIB

Ketua DPRD Karo terima aspirasi Posko perjuangan rakyat Di ruang rapat DPRD kabupaten Karo.

9 September 2025 - 00:45 WIB

Kapolsek Mardingding Bersama Camat dan BKSDA Sumut Tindaklanjuti Temuan Jejak Harimau di Perladangan Warga

8 September 2025 - 10:03 WIB

Trending di Nasional