Menu ✖

Mode Gelap
Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo.

Nasional

Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Beroperasi Di Medan Deli, Warga Mendesak Tindakan Tegas APH

badge-check


					Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Beroperasi Di Medan Deli, Warga Mendesak Tindakan Tegas APH Perbesar

MEDAN DELI, MEDIA INDONESIA // Sebuah Gudang yang terletak di jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar secara ilegal, aktivitas tersebut mengundang keresahan di kalangan warga sekitar, berharap agar pihak berwenang segera menindak lanjuti dugaan kegiatan ilegal tersebut.

Pemilik usaha Gudang BBM Ilegal Berinisial R Silaen & Raf dan juga Rekannya LN, Menurut informasi yang dihimpun, telah beroperasi tanpa hambatan dan berisiko merugikan negara, Selasa 09/09/2025.

Dari pantauan Tim media ini dilokasi Gudang tersebut melakukan aktivitas pada siang hari, sore dan malam hari.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan gudang penimbunan BBM Jenis solar tersebut sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat.

“Kegiatan penimbunan BBM jenis Solar Di gudang itu menimbulkan kecemasan, selain berpotensi besar menimbulkan kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi,” ujarnya.

Warga sekitar berharap agar Pertamina, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, serta Polsek Medan Labuhan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak tegas kegiatan ilegal ini. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan membahayakan keselamatan warga.

Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah.

Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).

Kapolsek Labuhan Kompol T.Sebue Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman,
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK. Kanit Reskrim polsek Labuhan Nodi Saat di konfirmasi dan kordinasi dengan awak media Via WhatsApp terkait adanya Gudang Ilegal yang diduga Menimbun BBM Bersubsidi jenis Solar di Jalan Alumunium, kelurahan Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli,”mengatakan,” TIDAK ADA JAWABAN. (Mj/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di Nasional