Menu ✖

Otomatis
Breaking News
Terkait Dugaan Pengkondisian Kasus M. Fatih Ritonga, Kabid Humas dan Ditres PPA-PPO Polda Sumut Memilih Bungkam.GPPMI DKI Jakarta apresiasi Kesbangpol dan Wadirintelkam Polda Metro Jaya, perkuat sinergi cegah tawuran, narkoba, dan hoaksKlarifikasi Ketua MPPD Al-Washliyah Sergai Soal Isu Pungli di MTs 30 Pematang Guntung Dinilai Cacat Prosedur dan Tabrak Regulasi Kemenag.Klarifikasi Resmi MPPD Al-Washliyah Sergai Terkait Isu Madrasah Al-Washliyah 30 Pematang Guntung: Tegaskan Sesuai Prosedur dan Perintahkan Evaluasi Transparansi.TPA Diduga Caplok HGU Aktif PTPN IV Kebun Adolina, Manajemen Bungkam Saat Dikonfirmasi. Dugaan Pungli Berkedok Berita Acara di MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung Mencuat, PD Al-Washliyah Sergai Belum Berikan Sikap Tegas.

Nasional

Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Beroperasi Di Medan Deli, Warga Mendesak Tindakan Tegas APH

badge-check

Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Beroperasi Di Medan Deli, Warga Mendesak Tindakan Tegas APH Perbesar

MEDAN DELI, MEDIA INDONESIA // Sebuah Gudang yang terletak di jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar secara ilegal, aktivitas tersebut mengundang keresahan di kalangan warga sekitar, berharap agar pihak berwenang segera menindak lanjuti dugaan kegiatan ilegal tersebut.

Pemilik usaha Gudang BBM Ilegal Berinisial R Silaen & Raf dan juga Rekannya LN, Menurut informasi yang dihimpun, telah beroperasi tanpa hambatan dan berisiko merugikan negara, Selasa 09/09/2025.

Dari pantauan Tim media ini dilokasi Gudang tersebut melakukan aktivitas pada siang hari, sore dan malam hari.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan gudang penimbunan BBM Jenis solar tersebut sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat.

“Kegiatan penimbunan BBM jenis Solar Di gudang itu menimbulkan kecemasan, selain berpotensi besar menimbulkan kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi,” ujarnya.

Warga sekitar berharap agar Pertamina, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, serta Polsek Medan Labuhan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak tegas kegiatan ilegal ini. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan membahayakan keselamatan warga.

Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah.

Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).

Kapolsek Labuhan Kompol T.Sebue Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman,
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK. Kanit Reskrim polsek Labuhan Nodi Saat di konfirmasi dan kordinasi dengan awak media Via WhatsApp terkait adanya Gudang Ilegal yang diduga Menimbun BBM Bersubsidi jenis Solar di Jalan Alumunium, kelurahan Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli,”mengatakan,” TIDAK ADA JAWABAN. (Mj/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Drainase Rp 2,2 Miliar Di Medan Johor Disorot, LSM KPK RI : Kadis SDABMBK Medan Di Mana?

18 Okt 2026 - 16:48 WIB

Proyek Drainase Rp 2,2 Miliar Di Medan Johor Disorot, LSM KPK RI : Kadis SDABMBK Medan Di Mana?

KELUARGA BESAR MEDIA INDONESIA. Org. ONLINE, UCAPKAN DIRGAHAYU HUMAS POLRI KE-75 – OBJEKTIF, DIPERCAYA,PARTISIPASI

18 Okt 2026 - 11:46 WIB

KELUARGA BESAR MEDIA INDONESIA. Org. ONLINE, UCAPKAN DIRGAHAYU HUMAS POLRI KE-75 – OBJEKTIF, DIPERCAYA,PARTISIPASI

Turun Keladang, Raja Edward Sebayang Serap Keluhan Petani Uruk Biru Pametar

17 Okt 2026 - 03:07 WIB

Turun Keladang, Raja Edward Sebayang Serap Keluhan Petani Uruk Biru Pametar

Sinergi TNI-Rakyat: Jembatan Impian Warga Juhar Ginting Mulai Terujut

16 Okt 2026 - 16:31 WIB

Sinergi TNI-Rakyat: Jembatan Impian Warga Juhar Ginting Mulai Terujut

Kejati Sumatera Utara, Aceh Dan Kejati Riau Tandatangni Perjanjian Kerjasama Dengan TNI Angkatan Laut

16 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kejati Sumatera Utara, Aceh Dan Kejati Riau Tandatangni Perjanjian Kerjasama Dengan TNI Angkatan Laut
Trending di Nasional