Menu

Mode Gelap
Walikota Medan Lepas Ribuan Khafifah Pawai Ta’aruf MTQ Ke 59 AKBP Adrian Rizky Lubis Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan ‎‎ TPA Sampah di Kebun Adolina Meluber ke Areal Tanaman Sawit, Kadis Perkim & LH Sergai dan Kabid PKPLH Pilih Bungkam. Kajati Sumatera Utara Dorong Mahasiswa dan Pemuda Menjaga Sportifitas Dan Semangat Kerjasama Guna Mendukung Pembangunan Berbagai Aspek Di Sumatera Utara DIDUGA TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI SEKSI I, II DAN III SEPANJANG 25,441 KM DENGAN TOTAL NILAI Rp.1.170.440.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH DUA LOKASI DI MEDAN. Pabrik Cat di Medan Labuhan Terbakar, Beberapa Kali terdengar Beberapa Kali Ledakan

Nasional

Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat 

badge-check


					Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat  Perbesar

 

Langkat,MI.org

Kasman Hutagaol 46 warga Dsn Aras Napal Kanan, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di dampingi kuasa hukumnya Salomo Silalahi SH resmi membuat Laporan Polisi di Polres Langkat SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Nomor : STTLP/B/476/VII/2025/SPKT/POLRES LANGKAT POLDA SUMATERA UTARA pada hari jumat, 18 Juli 2025 pukul 17.00 Wib bertempat di kantor Kepolisian Langkat.

“Terhadap peristiwa tindak pidana pengancaman yang terjadi selasa 15 juli 2025 pukul 10.00 Wib di Dsn III Paluh Selamin, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dilakukan Oleh Dahlan Pasaribu Dkk di atas tanah miliknya, berujung pelaporan kepada pihak berwajib.Kasman Hutagaol melalui kuasa hukumya melaporkan yang bersangkutan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/476/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.  Jumat (18/7-2025)

“Menurut kuasa hukum  Salomo Silalahi kepada Media mengatakan bahwa pengancaman yang dilakukan Dahlan Pasaribu 67 Dkk menggunakan alat sebilah Lembing dan Senapan Angin kepada Kasman Hutagaol  diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Pasal 368 KUHP, yang termasuk dalam kejahatan Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kuasa Hukum Kasman Hutagaol berharap kepada pihak kepolisian Polres Langkat supaya secepatnya menangani kasus pengancaman tersebut dengan serius, karena sebenarnya kasus peristiwa pengancaman yang dialami klien nya sudah lama terjadi dilakukan pelaku secara berulang-ulang, tapi hari selasa 15 juli 2025 pelaku Dahlan Pasaribu Dkk mengancungkan sebilah Lembing ke arah korban, sehingga harus menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi ke Polres Langkat ucapnya.

(Sederhana s Maha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Medan Lepas Ribuan Khafifah Pawai Ta’aruf MTQ Ke 59

11 April 2026 - 15:42 WIB

AKBP Adrian Rizky Lubis Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan ‎‎

11 April 2026 - 12:16 WIB

Kajati Sumatera Utara Dorong Mahasiswa dan Pemuda Menjaga Sportifitas Dan Semangat Kerjasama Guna Mendukung Pembangunan Berbagai Aspek Di Sumatera Utara

10 April 2026 - 15:38 WIB

DIDUGA TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI SEKSI I, II DAN III SEPANJANG 25,441 KM DENGAN TOTAL NILAI Rp.1.170.440.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH DUA LOKASI DI MEDAN.

10 April 2026 - 15:27 WIB

DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Audiensi Dengan Kajati Sumatera Utara

7 April 2026 - 14:07 WIB

Trending di Nasional