Menu

Mode Gelap
Dedi Iskandar Tinjau Sekolah Al Washliyah Sergai dan Salurkan Bantuan Pembangunan. Tingkatkan Silaturahmi dan Nasionalisme, IMO Indonesia Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI Diatas Keresahan Masyarakat Humbahas Bandar Judi Togel Raup Keuntungan Gila Gilaan, Polisi Bertindak Sebagai Pelindung? HUT RI ke-81: Kabiro newsRI Serdang Bedagai Ajak Elemen Masyarakat Perkuat Karya dan Persatuan. LANTIK ASISTEN PEMULIHAN ASET & 5 KAJARI, KAJATI SUMATERA UTARA TEGASKAN JAGA INTEGRITAS DENGAN IMAN DAN TAQWA SERTA LOYAL KEPADA INSTITUSI PT PHPO Belawan Bantu Donasi ke Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia

Nasional

Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat 

badge-check


					Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat  Perbesar

 

Langkat,MI.org

Kasman Hutagaol 46 warga Dsn Aras Napal Kanan, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di dampingi kuasa hukumnya Salomo Silalahi SH resmi membuat Laporan Polisi di Polres Langkat SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Nomor : STTLP/B/476/VII/2025/SPKT/POLRES LANGKAT POLDA SUMATERA UTARA pada hari jumat, 18 Juli 2025 pukul 17.00 Wib bertempat di kantor Kepolisian Langkat.

“Terhadap peristiwa tindak pidana pengancaman yang terjadi selasa 15 juli 2025 pukul 10.00 Wib di Dsn III Paluh Selamin, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dilakukan Oleh Dahlan Pasaribu Dkk di atas tanah miliknya, berujung pelaporan kepada pihak berwajib.Kasman Hutagaol melalui kuasa hukumya melaporkan yang bersangkutan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/476/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.  Jumat (18/7-2025)

“Menurut kuasa hukum  Salomo Silalahi kepada Media mengatakan bahwa pengancaman yang dilakukan Dahlan Pasaribu 67 Dkk menggunakan alat sebilah Lembing dan Senapan Angin kepada Kasman Hutagaol  diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Pasal 368 KUHP, yang termasuk dalam kejahatan Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kuasa Hukum Kasman Hutagaol berharap kepada pihak kepolisian Polres Langkat supaya secepatnya menangani kasus pengancaman tersebut dengan serius, karena sebenarnya kasus peristiwa pengancaman yang dialami klien nya sudah lama terjadi dilakukan pelaku secara berulang-ulang, tapi hari selasa 15 juli 2025 pelaku Dahlan Pasaribu Dkk mengancungkan sebilah Lembing ke arah korban, sehingga harus menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi ke Polres Langkat ucapnya.

(Sederhana s Maha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Silaturahmi dan Nasionalisme, IMO Indonesia Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI

15 Agustus 2026 - 03:03 WIB

LANTIK ASISTEN PEMULIHAN ASET & 5 KAJARI, KAJATI SUMATERA UTARA TEGASKAN JAGA INTEGRITAS DENGAN IMAN DAN TAQWA SERTA LOYAL KEPADA INSTITUSI

13 Agustus 2026 - 11:40 WIB

PT PHPO Belawan Bantu Donasi ke Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia

13 Agustus 2026 - 10:56 WIB

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan Benny Gusman Sinaga Terkait Dugaan Korupsi MBG Kabupaten Simalungun

13 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka

12 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Trending di Nasional