Subulussalam,Aceh ||MediasiIndonesia_ Defisit APBK Subulussalam hari ini adalah cermin dari masa lalu. Ia bukan kesalahan tunggal pemerintah yang sedang berjalan, melainkan buah dari kebijakan anggaran yang disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif pada periode sebelumnya.
Pinjaman PEN seharusnya menjadi alat penyelamatan ekonomi di masa krisis. Namun ketika digunakan untuk kegiatan fisik yang minim dampak pemulihan, pinjaman itu berubah menjadi utang struktural. Utang tetap harus dibayar, sementara manfaat ekonominya telah habis.
Lebih ironis lagi, pada saat yang sama, DPRK dan pemerintah kala itu justru larut dalam politik anggaran. Pokir dipaksakan masuk, bukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, tetapi demi memenuhi kepentingan politik jangka pendek.
Dalam sistem keuangan daerah, APBK adalah produk bersama. Tidak ada APBK tanpa persetujuan DPRK, dan tidak ada belanja tanpa tanda tangan eksekutif. Karena itu, tidak adil jika hari ini defisit dijadikan senjata politik untuk menyerang pemerintah baru, sementara peran aktor lama dilupakan.
Hak interpelasi adalah hak konstitusional. Namun jika diarahkan pada akibat kebijakan lama tanpa keberanian membuka penyebabnya, interpelasi justru akan menjadi blunder politik dan moral.
Subulussalam tidak butuh saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah keberanian membuka kebenaran, memperbaiki tata kelola, dan memastikan APBK kembali pada fungsinya: melayani rakyat, bukan ambisi politik.
Pewarta || IP







