Menu

Mode Gelap
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng, PT PHPO Buka Pasar Murah di Belawan Mediasi Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon di PN Setabat. Kembali Ditunda, Tergugat Dua Meminta Ganti Rugi Atas Pembelian Tanah Seratus Lima Puluh Juta Rupiah Polres Tanah Karo Lepas Dua Personel Purna Bakti, Kapolres : Purna Tugas Adalah Rezeki yang Patut Disyukuri SAH! Matius Situmorang Pimpin DPD KNPI Kota Medan, Ryandi Soerbakti Duduki Dewan MPI Wartawan Layangkan Surat Resmi Permohonan Hasil Lab Sesuai Arahan DLH Sergai, Namun Belum Juga Diberikan.

Nasional

DCT Tahun 2025 Sebesar RP,202 Juta Di Kota Subulussalam Belum Disalurkan hingga Awal 2026, Ini Sangsi yang Menanti

badge-check


					DCT Tahun 2025 Sebesar RP,202 Juta Di Kota Subulussalam Belum Disalurkan hingga Awal 2026, Ini Sangsi yang Menanti Perbesar

Kota Subulussalam,Aceh||Media Indonesia_12 Januari 2026 – Dana Cukai Tembakau (DCT) atau yang dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) senilai sekitar Rp202 juta yang dialokasikan untuk Kota Subulussalam tahun 2025 hingga saat ini belum disalurkan maupun dilaksanakan kegiatannya oleh Dinas Kesehatan setempat.

Yang menjadi pertanyaan puplik kemana dana itu sekarang…? Saat kompirmasi kepada kepala dinas kesahatan melalui bagian program dinas kesehatan mengatakan coba pertanyakan di kantor keuangan karena jauh– jauh hari dinas kesehatan sudah mengajukan dana itu,tp sampai sekarang belum cair juga katanya .

DCT merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah (ATD) yang berasal dari penerimaan cukai rokok, didistribusikan pemerintah pusat ke daerah penghasil tembakau dan/atau rokok.

Alokasi penggunaannya terbagi menjadi tiga sektor utama: kesejahteraan

Masyarakat (50%) seperti BLT untuk buruh tani/pabrik tembakau, peningkatan infrastruktur usaha tani; kesehatan (40%) seperti subsidi BPJS PBI, pembangunan puskesmas; dan penegakan hukum (10%) seperti pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan cukai.

Sangsi Bila Tidak Melaksanakan Menurut peraturan yang mengatur pengelolaan DBH CHT, daerah yang tidak melaksanakan atau menunda-tunda penggunaan dana dapat dikenai beberapa sangsi, antara lain:

 

– Pemotongan atau penundaan alokasi dana tahun berikutnya dari pemerintah pusat.

– Tuntutan pertanggungjawaban administrasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab di dinas terkait.

 

Penyidikan hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau kelalaian berat yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat.

 

Pencatatan sebagai daerah dengan kinerja buruk dalam pengelolaan transfer ke daerah, yang dapat mempengaruhi akses ke bantuan atau program lainnya dari pusat.

 

Tujuan utama DCT adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat tembakau sebagai kompensasi dampak negatif konsumsi rokok, serta mengendalikan peredaran rokok ilegal untuk menjaga penerimaan negara,diduga masih anggara-anggaran lainya yang kegiatan tidak dilaksanakan ,Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata…!!

 

Pewarta:IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru

3 Maret 2026 - 13:16 WIB

Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng, PT PHPO Buka Pasar Murah di Belawan

3 Maret 2026 - 06:29 WIB

Mediasi Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon di PN Setabat. Kembali Ditunda, Tergugat Dua Meminta Ganti Rugi Atas Pembelian Tanah Seratus Lima Puluh Juta Rupiah

3 Maret 2026 - 06:02 WIB

Polres Tanah Karo Lepas Dua Personel Purna Bakti, Kapolres : Purna Tugas Adalah Rezeki yang Patut Disyukuri

2 Maret 2026 - 12:42 WIB

PW IPMAPI Sumatera Utara Desak Copot ASN Inisial I Terkait Dugaan Penjualan Tanah Negara 60 Rante Senilai Rp40 Juta

27 Februari 2026 - 11:33 WIB

Trending di Nasional