Menu ✖

Mode Gelap
Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo.

Nasional

DCT Tahun 2025 Sebesar RP,202 Juta Di Kota Subulussalam Belum Disalurkan hingga Awal 2026, Ini Sangsi yang Menanti

badge-check


					DCT Tahun 2025 Sebesar RP,202 Juta Di Kota Subulussalam Belum Disalurkan hingga Awal 2026, Ini Sangsi yang Menanti Perbesar

Kota Subulussalam,Aceh||Media Indonesia_12 Januari 2026 – Dana Cukai Tembakau (DCT) atau yang dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) senilai sekitar Rp202 juta yang dialokasikan untuk Kota Subulussalam tahun 2025 hingga saat ini belum disalurkan maupun dilaksanakan kegiatannya oleh Dinas Kesehatan setempat.

Yang menjadi pertanyaan puplik kemana dana itu sekarang…? Saat kompirmasi kepada kepala dinas kesahatan melalui bagian program dinas kesehatan mengatakan coba pertanyakan di kantor keuangan karena jauh– jauh hari dinas kesehatan sudah mengajukan dana itu,tp sampai sekarang belum cair juga katanya .

DCT merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah (ATD) yang berasal dari penerimaan cukai rokok, didistribusikan pemerintah pusat ke daerah penghasil tembakau dan/atau rokok.

Alokasi penggunaannya terbagi menjadi tiga sektor utama: kesejahteraan

Masyarakat (50%) seperti BLT untuk buruh tani/pabrik tembakau, peningkatan infrastruktur usaha tani; kesehatan (40%) seperti subsidi BPJS PBI, pembangunan puskesmas; dan penegakan hukum (10%) seperti pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan cukai.

Sangsi Bila Tidak Melaksanakan Menurut peraturan yang mengatur pengelolaan DBH CHT, daerah yang tidak melaksanakan atau menunda-tunda penggunaan dana dapat dikenai beberapa sangsi, antara lain:

 

– Pemotongan atau penundaan alokasi dana tahun berikutnya dari pemerintah pusat.

– Tuntutan pertanggungjawaban administrasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab di dinas terkait.

 

Penyidikan hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau kelalaian berat yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat.

 

Pencatatan sebagai daerah dengan kinerja buruk dalam pengelolaan transfer ke daerah, yang dapat mempengaruhi akses ke bantuan atau program lainnya dari pusat.

 

Tujuan utama DCT adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat tembakau sebagai kompensasi dampak negatif konsumsi rokok, serta mengendalikan peredaran rokok ilegal untuk menjaga penerimaan negara,diduga masih anggara-anggaran lainya yang kegiatan tidak dilaksanakan ,Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata…!!

 

Pewarta:IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di Nasional