Menu ✖

Mode Gelap
Dikunjungi Ibu Wapres Selvi Gibran, Produk Kriya Binaan PTPN IV PalmCo Curi Perhatian di Kriyanusa 2026 Pelapor Kasus Dugaan Fitnah di Perbaungan Resah, Terlapor Diduga Terus Lakukan Provokasi. Kodim 0205/Tanah Karo Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Raya Kecamatan Berastagi Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Robert Panjaitan, Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Wakajati Sumatera Utara Hadiri Kuliah Umum di Universitas HKBP Nommensen, Medan Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting Dibersihkan dari Tuduhan: PD MIO Karo Tegaskan Dugaan Unggahan Viral 100% Hoaks

Berita

Bangunan Diduga Tak Miliki Izin PBG di Depan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, Himbauan Kepling 13 Diabaikan!

badge-check


					Bangunan Diduga Tak Miliki Izin PBG di Depan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, Himbauan Kepling 13 Diabaikan! Perbesar

Media Indonesia | Medan – Sebuah bangunan permanen yang berdiri megah di Jalan Tuba IV, Lingkungan 13, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai kini menjadi sorotan.

Pasalnya, bangunan yang berdiri tepat di depan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III itu diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang dan pembangunan perkotaan.

Informasi yang dihimpun dari aduan masyarakat kepada lembaga IMPAS yang diketuai oleh Samsul Harahap mengatakan,

“Kepala Lingkungan (Kepling) 13 sudah sempat memberikan himbauan secara lisan kepada pihak pemilik bangunan agar menghentikan aktivitas dan mengurus izin sesuai prosedur” Ujarnya.

Namun ironisnya, himbauan tersebut tidak digubris dan malah terkesan diabaikan begitu saja.

“Aktivitas pembangunan terus berlanjut seolah tak tersentuh hukum” Tambah Samsul Harahap Ketua Lembaga IMPAS kepada awak media ini, Selasa 29 Juli 2025.

Lebih mencurigakan lagi, tidak ada tindak lanjut atau laporan resmi dari Kepling 13 ke Lurah ataupun instansi pengawas seperti Satpol PP atau Dinas Cipta Karya Kota Medan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Ada apa dengan Kepling 13? Mengapa bungkam? Sambung Samsul Harahap.

Warga sekitar mengaku resah. “Ini bangunan jelas-jelas diduga belum punya PBG, tapi tetap dibangun. Kami heran kenapa tidak ada tindakan. Ini di depan kantor lurah loh, masa dibiarkan?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Pembangunan gedung tanpa izin PBG merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang PBG.

Jika terbukti melanggar, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), serta Satpol PP Kota Medan didesak segera turun tangan.

Penegakan aturan tak boleh tebang pilih apalagi sampai mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur lingkungan.

Masyarakat menanti jawaban: Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil saja? Ataukah ada permainan di balik pembiaran ini?

Transparansi dan penindakan tegas wajib ditegakkan demi wajah kota yang tertib dan berkeadilan!.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikunjungi Ibu Wapres Selvi Gibran, Produk Kriya Binaan PTPN IV PalmCo Curi Perhatian di Kriyanusa 2026

29 September 2026 - 15:10 WIB

Polsek Medan Baru diduga Lamban, Seminggu Usai Laporan Terduga Pelaku Penggelapan Masih Berkeliaran

27 September 2026 - 05:09 WIB

PW HIMMAH Sumut Jalin MoU Bersama Bank Sumut Wujudkan Integrasi KTA Digital

26 September 2026 - 08:28 WIB

Dari Ketikan Iseng Menjadi Portofolio Nyata: Kisah Arjun Abdi Hutagalung Raup Ratusan Juta dari Menulis

24 September 2026 - 12:26 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Trending di Berita