Menu

Mode Gelap
Pasutri Miskin Desa Mangga Dua Tidak Pernah Terima Bantuan dari Pemerintah, Harapkan Perhatian dari Pemerintah. Pasca-Kebakaran Tugu Sisingamangaraja XII, LPKP Sumut Desak Kapolsek Medan Kota Dicopot Warga Miskin di Mangga Dua Sergai Terabaikan, Pembagian Bantuan Pangan Diduga Salah Sasaran. Yayasan Cahaya Mata Sergai Sukses Lepas Siswa TK Angkatan ke -14, Cetak Generasi Berakhlak Mulia. Sinergi Bersama Polri Ungkap Kasus, LPKP Sumut Apresiasi Langkah Tegas Dandim 0209/Labuhanbatu Irham Sadani Rambe: Jangan Karena Tidak Memahami Dinamika Organisasi, Kapolrestabes Medan Dikaitkan dengan Persoalan Internal

Berita

Bangunan Diduga Tak Miliki Izin PBG di Depan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, Himbauan Kepling 13 Diabaikan!

badge-check


					Bangunan Diduga Tak Miliki Izin PBG di Depan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, Himbauan Kepling 13 Diabaikan! Perbesar

Media Indonesia | Medan – Sebuah bangunan permanen yang berdiri megah di Jalan Tuba IV, Lingkungan 13, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai kini menjadi sorotan.

Pasalnya, bangunan yang berdiri tepat di depan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III itu diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang dan pembangunan perkotaan.

Informasi yang dihimpun dari aduan masyarakat kepada lembaga IMPAS yang diketuai oleh Samsul Harahap mengatakan,

“Kepala Lingkungan (Kepling) 13 sudah sempat memberikan himbauan secara lisan kepada pihak pemilik bangunan agar menghentikan aktivitas dan mengurus izin sesuai prosedur” Ujarnya.

Namun ironisnya, himbauan tersebut tidak digubris dan malah terkesan diabaikan begitu saja.

“Aktivitas pembangunan terus berlanjut seolah tak tersentuh hukum” Tambah Samsul Harahap Ketua Lembaga IMPAS kepada awak media ini, Selasa 29 Juli 2025.

Lebih mencurigakan lagi, tidak ada tindak lanjut atau laporan resmi dari Kepling 13 ke Lurah ataupun instansi pengawas seperti Satpol PP atau Dinas Cipta Karya Kota Medan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Ada apa dengan Kepling 13? Mengapa bungkam? Sambung Samsul Harahap.

Warga sekitar mengaku resah. “Ini bangunan jelas-jelas diduga belum punya PBG, tapi tetap dibangun. Kami heran kenapa tidak ada tindakan. Ini di depan kantor lurah loh, masa dibiarkan?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Pembangunan gedung tanpa izin PBG merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang PBG.

Jika terbukti melanggar, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), serta Satpol PP Kota Medan didesak segera turun tangan.

Penegakan aturan tak boleh tebang pilih apalagi sampai mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur lingkungan.

Masyarakat menanti jawaban: Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil saja? Ataukah ada permainan di balik pembiaran ini?

Transparansi dan penindakan tegas wajib ditegakkan demi wajah kota yang tertib dan berkeadilan!.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasutri Miskin Desa Mangga Dua Tidak Pernah Terima Bantuan dari Pemerintah, Harapkan Perhatian dari Pemerintah.

22 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pasca-Kebakaran Tugu Sisingamangaraja XII, LPKP Sumut Desak Kapolsek Medan Kota Dicopot

22 Juni 2026 - 17:35 WIB

Warga Miskin di Mangga Dua Sergai Terabaikan, Pembagian Bantuan Pangan Diduga Salah Sasaran.

22 Juni 2026 - 15:06 WIB

Yayasan Cahaya Mata Sergai Sukses Lepas Siswa TK Angkatan ke -14, Cetak Generasi Berakhlak Mulia.

22 Juni 2026 - 13:48 WIB

Sinergi Bersama Polri Ungkap Kasus, LPKP Sumut Apresiasi Langkah Tegas Dandim 0209/Labuhanbatu

21 Juni 2026 - 10:19 WIB

Trending di Berita