Menu

Mode Gelap
Ada Apa Dibalik Polemik Penutupan Saluran Aliran Irigasi Sepihak di Desa Sei Rejo Tak Kunjung Selesai. KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 DALAM RANGKA PENGAWASAN PENEGAKAN HUKUM TERPADU DI SUMATERA UTARA Perkuat Edukasi Hukum, Advokat TA’A LOI, S.H. Jalin Komunikasi dengan Kemenkum Sumut Sahrial Sekretaris Gapoktan Desa Sukadame Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Oplah Sawah Non Rawa. Masyarakat Petani Desa Pematang Guntung Keluhkan Sawah yang Kering Karena Tidak Optimalnya Irigasi yang Sudah Ada. Merasa Telah Ditipu Atas Perjanjian Jual Beli Tanah Ahli Waris Armahum Kakek Sapon, Tempuh Jalur Pengadilan di PN Setabat

Hukum

Ada Apa Dibalik Polemik Penutupan Saluran Aliran Irigasi Sepihak di Desa Sei Rejo Tak Kunjung Selesai.

badge-check


					Ada Apa Dibalik Polemik Penutupan Saluran Aliran Irigasi Sepihak di Desa Sei Rejo Tak Kunjung Selesai. Perbesar

Sergai  – Media Indonesia –  Polemik penutupan saluran aliran irigasi sepihak oleh Yanto menjadi tanda tanya besar bagi publik, ada apa di balik ini semua, karena permasalahan tersebut sudah berlarut – larut karena sudah berjalan beberapa bulan belum juga ada solusi ataupun jalan keluarnya hanya menjadi polemik dan tanda tanya besar di masyarakat ” Mengapa permasalahan penutupan saluran aliran irigasi sepihak oleh Yanto belum juga selesai, sedangkan Yanto berani melakukan penutupan saluran aliran irigasi karena merasa tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan sertifikat surat tanahnya yang diterbitkan oleh pihak BPN.
Permasalahan penutupan saluran aliran irigasi sepihak oleh Yanto bermula dari teguran oleh ketua P3A Desa Sei Rejo Sasrianto terhadap Yanto karena membangun pagar tembok di atas top leningan karena menurut Sasrianto itu melanggar aturan karena leningan itu merupakan milik umum bukan milik pribadi, dengan teguran tersebut Yanto merasa tersinggung karena ia merasa berhak karena itu tanah miliknya, dan Yanto tidak permasalahkan tanahnya untuk dipakai saluran irigasi, lagian pagar tembok yang dibangun juga tidak menghalangi air jadi mengapa harus dipersoalkan, itulah menurut Yanto.
Dari permasalahan teguran Sasrianto kepada Yanto itulah menjadi awal dari penutupan saluran aliran irigasi oleh Yanto dan belum juga selesai hingga saat ini meskipun sudah ada beberapa kali pertemuan untuk mediasi yang dihadiri oleh Pemdes Sei Rejo, kedua belah pihak Koptan, Gapoktan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan juga dari Dinas Pertanian.
Menurut salah seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kami masyarakat petani sangat heran dengan adanya kejadian ini, mengapa masalahnya belum juga selesai, jadi apakah pemerintah dalam hal ini mulai dari Pemdes seperti Kades, Dinas Pertanian, kepolisian dan Pemerintahan daerah kalah hanya dengan satu orang yang termasuk mengganggu kepentingan umum karena menutup saluran aliran irigasi sepihak oleh Yanto sehingga dampaknya sawah kami menjadi kekeringan, meskipun ada dilakukan pompanisasi tapi kan itu tidak solusi karena sudah ada saluran irigasi, tapi tidak berfungsi, jadi untuk apa saluran irigasi itu dibangun dengan dana pemerintah tapi juga tidak berfungsi ” Ungkapnya dengan nada kesal” pada hari Jum’at (30/101/2026).
Sementara penutupan saluran aliran irigasi secara sepihak meskipun dilakukan di atas tanah yang diklaim milik pribadi itu melanggar hukum dan dapat dipidanakan seperti berdasarkan,
1. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) : Perusakan atau Pengrusakan Barang ( Pasal 406 KUHP) :Menutup saluran aliran air irigasi hingga menyebabkan saluran tersebut tidak berfungsi lagi dapat dikategorikan sebagai tindakan merusak atau membuat benda tidak dapat dipakai.
Pasal 371 KUHP (Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan), jika saluran tersebut bagian dari fasilitas publik atau diatur pemerintah, penutupan sepihak dapat diancam pidana karena mengganggu fungsi jaringan irigasi.
2. Landasan Hukum Irigasi & SDA.
Aset Publik : Saluran irigasi umumnya ditetapkan sebagai jaringan irigasi (primer/sekunder) yang pengelolaannya dibawah pemerintah (pusat/daerah/desa), sehingga aset tersebut tidak boleh ditutup sepihak meskipun melintasi lahan pribadi.
– Garis Sempadan Irigasi: Terdapat batas pengamanan saluran (sempadan) yang melarang siapa pun mengubah, membongkar, atau menutup aliran air.
– UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Air dan prasarana pengairan adalah kepentingan umum yang dilindungi negara.
3. Sanksi Perdata & Administrasi.
Selain pidana, pelaku dapat digugat secara perdata (perbuatan Melawan Hukum – pasal 1365 KUHPerdata) jika penutupan tersebut menyebabkan kerugian, seperti sawah tetangga kekeringan atau menyebabkan banjir.
Berdasarkan keterangan hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa, meskipun tanah tersebut milik pribadi, hak milik tidak bersifat mutlak jika diatasnya terdapat prasarana umum yang melayani kepentingan orang banyak. Maka disini diharapkan pemerintah hadir dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui perangkat – perangkatnya seperti pihak Desa Dinas Pertanian dan juga pihak kepolisian dan dan yang terkait, agar permasalahan ini segera selesai dengan mencari solusi yang terbaik sehingga tidak merugikan bagi kedua belah pihak, dan para petani tidak lagi terganggu karena tidak masuknya air karena di tutup saluran aliran airnya. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banyaknya Ditemukan Ikan Sapu – sapu Mati di Aliran Parit Hingga Sungai Liberia Merupakan Indikasi Adanya Pencemaran Limbah Ekstrem yang Diduga dari Kilang Ubi.

28 Januari 2026 - 20:28 WIB

M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Ikan Banyak yang Mati Disungai Liberia Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi.

28 Januari 2026 - 06:01 WIB

Kadis Perpustakaan Sergai Marah – marah dan Bentak Awak Media Ketika Dikonfirmasi Mengenai Bendera yang Diduga Robek.

26 Januari 2026 - 05:34 WIB

Polres Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Aktivitas Galian C, yang Mana Beberapa Hari Sebelumnya Ditutup.

24 Januari 2026 - 01:15 WIB

Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C di Sergai Seperti Dagelan.

23 Januari 2026 - 07:56 WIB

Trending di Hukum