Menu

Mode Gelap
Mekanisme Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Menebar Kasih, Merajut Harmonisasi KNPI Kota Medan Kritik Keras Kisruh BBM: Rakyat Jangan Terus Dijadikan Korban Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi. Belum Ada Kejelasan Pasca Mengadu, Warga Dusun 6 Bogak Besar Tagih Realisasi dan Komitmen Pemdes dan Camat Terkait Dampak Usaha Ternak Ayam. Keberadaan Bangunan Kopdes Merah Putih di PTPN 4 Kebun Rambutan Jadi Pertanyaan, Status Lahan HGU Tuai Sorotan Publik. Tak Terima Kritik Atas Penebangan Pohon Secara Masal, Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Bungkam

Nasional

Mekanisme Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Menebar Kasih, Merajut Harmonisasi

badge-check


					Mekanisme Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Menebar Kasih, Merajut Harmonisasi Perbesar

MedanMI.Org.  [14/7/2026], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH kembali memutuskan untuk menerapkan keadilan restoratif atau Restoratif Jutice (RJ) dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami istri warga Kabupaten Labuhan batu.

Penerapan Rj tersebut dilakukan setelah Kajati sumut didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH serta Aspidum Suhendri, SH.,MH bersama jajaran bidang pidana umum menerima penjelasan atau pemaparan dalam eskpose perkara pidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu bersama Kasipidum serta tim Jaksa fasilitator yang di gelar secara virtual dari lantai II Kejati Sumatera Utara pada Senin tanggal 13 Juli 2026.

Diketahui perkara pidana kekerasan dalam rumahtangga itu terjadi pada Selasa 22 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun VI Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tersangka Muhammad Ramadhan dan Saksi Korban Aida Nurjannah (Suami-Istri) terlibat cekcok karena ketersinggungan, saat kejadian tersangka menampar istrinya hingga menyebabkan luka ringan/memar, akibatnya terhadap tersangka dilakukan proses hukum dan disangkakan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

Kajati Sumut mengungkapkan, penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara harus sesuai aturan dan syarat ketat sebagaimana dalam Perja no.15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice.

Dalam paparannya, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan suami dari saksi korban telah meminta maaf secara ikhlas serta saksi korban telah menyatakan secara tulus memaafkan tersangka, kemudian tersangka dan saksi korban sepakat berdamai tanpa syarat apapun, lalu tokoh masyarakat melalui Kepala dusun meminta secara resmi agar perkara tersebut dapat diselesaikan di Kejaksaan sehingga diharapkan hubungan rumahtangga mereka dapat kembali harmonis serta tidak menimbulkan dendam atau perpecahan.

Usai kegiatan, Kajati menyampaikan bahwa penanganan perkara pidana sesuai hukum pidana nasional saat ini harus mengedepankan keadilan dan mengupayakan pendekatan restoratif yaitu pemulihan, *”pertikaian antar warga hingga berujung menjadi perkara harus disikapi dengan mengedepankan Nurani yang jujur oleh Jaksa, tidak semua perkara harus disikapi dengan pemenjaraan atau hukuman pidana, kita harus benar benar dapat menyikapi setiap pertengkaran atau pertikaian ditengah masyarakat, terlebih ini adalah perkara didalam rumahtangga, mereka adalah suami istri, kita melihat itikad baik didalamnya, semoga suami istri setelah berdamai dapat melanjutkan hubungan rumahtangga dan keluarga besar yang semakin harmonis, ini sebagai pondasi utama mewujudkan hubungan sosial yang lebih baik lagi”*.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Terima Kritik Atas Penebangan Pohon Secara Masal, Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Bungkam

12 Juli 2026 - 13:52 WIB

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal 25 Anak Kurang Mampu

9 Juli 2026 - 03:34 WIB

KEPALA KANTOR IMIGRASI WILAYAH SUMATERA UTARA KUNJUNGI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

8 Juli 2026 - 13:41 WIB

LSM KPK RI Soroti Adanya Dugaan Penebangan Puluhan Pohon Di Jalan SM Raja Medan

8 Juli 2026 - 13:32 WIB

LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi

7 Juli 2026 - 13:51 WIB

Trending di Nasional