Menu ✖

Mode Gelap
Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan. 10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak. 20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara_ Knalpot Blong Merajalela di Tigabinanga, Sangat Meresakan.!

Hukum

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

badge-check


					Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama. Perbesar

Gowa – Media Indonesia – Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Prapradilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan Negeri Gowa Dan Polres Gowa dalam perkara Nomor Register 9/PID.PRA/2026/PN.Sgm. digelar Pengadilan Negeri Kelas 1 Sungguminasa, Senin 22 Juni 2026.

Saat sidang di buka,Hakim Tunggal Mengingatkan kepada pihak pemohon dan termohon agar tidak menemui Pihak Siapapun di Pengadilan Negeri Sungguminasa Terkait Kasus Yang sedang Berjalan.

“Saya minta kepada Pemohon dan termohon agar tdak menemui siapapun terkait perkara ini, Kami berjanji akan adil dalam pengambilan keputusan berdasarkan Fakta-fakta yang ada, Tegas Hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan berkas, dimana Pihak Pemohon dan Pihak termohon bersama-sama berdiri didepan Hakim memperlihatkan masing-masing berkas yang sebelumnya di minta pada saat sidang sebelumnya.

Didalam Pemeriksaan saksi, Termohon diduga keliru dalam Memasukkan Nama Dalam -Surat Pengantar Pengiriman kembali Berkas Perkara nomor: C.1/38.a/IV /RES.1.8/2026/Reskrim, tanggal 13 April 2026. -Berita Acara Serah Terima Berkas Perkara tertanggal 13 April 2026. Bukan Merupakan Nama Ilyas Sitaba Alias Baba, Namun Nama Orang Lain, Hal ini di Protes Pihak Pemohon.

Sementara Dua Saksi yang di Hadirkan Dalam Poin utama menyebutkan, Bahwa Saudara Ilyas Sitaba benar mengambil timbunan tersebut untuk digunakan Menimbun bekas ban mobil yang dilalui kendaraan pengangkut material Timbunan Tanah merah.

Pemohon Berharap Hakim dapat memutuskan dengan Seadil-adilnya, Sidang akan di Lanjutkan besok Masih dalam agenda sidang Saksi yang akan dihadirkan, Termohon Polres Gowa, Dalam perkara ini Jaksa yang menjadi Tergugat menurut keterangannya tdak ada saksi yang akan di hadirkan. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan.

10 September 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Fitnah Keji Tuduh Selingkuh hingga Ganggu Rumah Tangga, Husin Arifin Resmi Diperiksa Polsek Perbaungan. 

9 September 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum